Menampilkan 33 Hasil

Prosedur Pengelolaan Perkuliahan

Aktivitas  Perkuliahan

 

(1)       Aktivitas perkuliahan terdiri atas perkuliahan matrikulasi, perkuliahan reguler dan perkuliahan antar perguruan tinggi;

(2)       Perkuliahan matrikulasi :

a. Wajib bagi mahasiswa Program S-2 dan/atau Program S-3  yang Program Studi asalnya tidak sebidang dan opsional bagi yang sebidang;

b.   Dilaksanakan dengan cara tatap muka terjadwal dalam bentuk ceramah, seminar atau diskusi;

c. Jumlah pertemuan tatap muka adalah 8 (delapan) tatap muka termasuk ujian;

d.   Dilaksanakan sebelum perkuliahan reguler;

e. Hal-hal lain yang menyangkut perkuliahan matrikulasi akan diatur oleh Ketua Program S-2 dan/atau Ketua Program S-3;

(3)       Perkuliahan reguler :

a. Wajib bagi mahasiswa pada seluruh Program Studi;

b.   Dilaksanakan dengan cara tatap muka terjadwal dan/atau E-learning dalam bentuk ceramah, seminar atau diskusi, praktikum, kerja lapangan atau magang, yang pengaturannya disesuaikan dengan kebutuhan, bobot dan sifat mata kuliah;

c. Dilaksanakan dalam satu semester dengan jumlah pertemuan 14 (empat belas) hingga 16 (enam belas) minggu  termasuk Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS);

d.   Mata kuliah yang ditawarkan adalah mata kuliah Program Studi dan mata kuliah lintas Program Studi;

e. Mata kuliah Program Studi terdiri atas mata kuliah wajib dan mata kuliah pilihan;

f. Mata kuliah lintas Program Studi  diatur dalam  ketentuan tersendiri.

(4)   Perkuliahan antar perguruan tinggi diatur dengan ketentuan tersendiri;

Tata Tertib Perkuliahan

 

(1)       Tata tertib  kehadiran selama memberikan/mengikuti perkuliahan :

  1. Dosen dan mahasiswa diharuskan hadir sesuai jadwal kuliah;
  2. Toleransi keterlambatan adalah 15 (lima belas) menit dari waktu yang dijadwalkan;
  3. Kehadiran Dosen sekurang-kurangnya 100% (seratus persen) dari  jumlah  tatap muka  terjadwal;
  4. Jika ayat (1) huruf c pasal ini tidak terpenuhi maka dosen wajib menggantikan pada waktu lain;
  5. Kehadiran   mahasiswa  sekurang-kurangnya   75%   (tujuh puluh lima persen) dari  kehadiran  Dosen;
  6. Dosen tidak diperbolahkan mengganti jadwal perkuliahan tanpa seizin pimpinan fakultas;

(2)    Bagi yang melanggar tata tertib perkuliahan diberikan sanksi :

  1. Diberikan surat peringatan bagi Dosen yang tidak hadir mengajar tanpa pemberitahuan;
  2. Dosen yang tidak hadir dapat digantikan oleh Dosen lain;
  3. Dosen yang total kehadirannya kurang dari 80% tidak berhak menguji;
  4. Mahasiswa yang total kehadirannya tidak terpenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e pasal ini, tidak berhak mengikuti UAS.

 

Waktu dan Tempat Perkuliahan

 

(1)       Waktu perkuliahan adalah :

  1. Sesi perkuliahan dimulai pukul 08.00 s/d 23.00  WIB.
  2. Perkuliahan dilaksanakan dari hari Senin s/d Sabtu

(2)       Tempat pelaksanaan perkuliahan adalah sebagai berikut :

  1. Kampus Universitas Nasional, Jl. Sawo Manila, Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta 12520
  2. Kampus Universitas Nasional, Jl. Bambu Kuning, Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta 12540
  3. Kampus Universitas Nasional, Jl. RM Harsono, Ragunan Jakarta Selatan

(3)   Kampus lainnya yang ditetapkan oleh SK Rektor

rekam sidik jari absensi

Perekaman Sidik Jari

Sesuai dengan surat yang telah dikirimkan ke masing-masing prodi, bahwa mulai tanggal 7 – 12 Januari 2013, Sentra Pelayanan Akademik (SPA) akan mengadakan rekam sidik jari. Bagi seluruh  Dosen dimohon untuk melakukan perekaman sidik jari tersebut.

Perekaman tersebut, bertujuan untuk tertib administrasi di Sentra Pelayanan Akademik (SPA). Sesuai dengan buku panduan Dosen, bahwa Dosen diharuskan mengambil sendiri perlengkapan perkuliahan di SPA, selama ini masih belum tercapai 100%.

Mulai Semester Genap 2012/2013, Dosen diwajibkan mengambil sendiri perlengkapan perkuliahan di SPA, sekaligus melakukan absensi perkuliahan dengan menggunakan sidik jari. Sehingga kesalahan dalam hal peng-input-an kehadiran Dosen dapat diminimalisir.

Mulai Semester Genap 2012/2013, Staf SPA hanya melakukan peng-input-an kehadiran mahasiswa. Sedangkan dosen langsung secara otomatis ter-record ketika melakukan absensi.

Absensi dilakukan setiap sesi perkuliahan, sebelum mulai mengajar dan  selesai mengajar, sambil mengembalikan perlengkapan perkuliahan. Ketika ada Dosen dalam satu hari Dosen mengajar 2 kali, maka Dosen wajib melakukan absen sebanyak 2 kali.

Prosedur Cuti Akademik

Dasar hukum :

Sk. Rektor no. 1 tahun 2011

Waktu Pelaksanaan :

Penerimaan Mahasiswa baru dan Pengisian KRS

 

(5)       Cuti Akademik dapat diberikan dengan ketentuan :

  1. Memenuhi prosedur yang berlaku;
  2. Telah menempuh perkuliahan  sekurang-kurangnya 2 (dua) semester;
  3. Maksimum 4 (empat) semester
  4. Tidak lebih dari 2 (dua) semester berturut-turut;
  5. Tidak sedang tidak aktif

(6)       Cuti akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) pasal ini tidak mengurangi jumlah maksimum masa studi;

(7)       Prosedur pendaftaran cuti akademik adalah sebagai berikut:

  1. Mahasiswa telah menyelesaikan seluruh beban kewajibannya;
  2. Meminta lembar cuti akademik pada BAA;
    1. Setelah lembar cuti akademik diisi, mahasiswa harus meminta persetujuan Ketua Program Studi serta Dosen Pembimbing Akademik;
    2. Lembar cuti akademik yang telah disetujui tersebut dikembalikan ke BAA;
    3. BAA mengeluarkan ijin cuti akademik dalam rangkap 4 (empat),   lembar pertama tetap di BAA, lembar kedua diserahkan ke Biro Keuangan dan lembar ketiga diserahkan ke Fakultas/Sekolah Pascasarjana, serta lembar keempat untuk kepada mahasiswa bersangkutan;

(8)       Mahasiswa  yang tidak melaksanakan administrasi akademik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan ayat (4) pasal ini tidak diijinkan mengikuti seluruh kegiatan akademik dan kegiatan kemahasiswaan.

 

Prosedurnya :

  1. Mahasiswa mengambil formulir permohonan cuti di BAA
  2. Mahasiswa mengisi formulir permohonan cuti dan melakukan konsultasi dengan pembimbing akademik atau Prodi tentang rencana cuti.
  3. Mahasiswa membayar cuti akademik di bank dan divalidasi oleh bagian keuangan
  4. Mahasiswa menyerahkan formulir permohonan cuti, lembar hasil konsultasi  dan bukti pembayarannya ke  BAA.
  5. BAA melakukan entry data cuti ke Komputer dan mencetak surat keterangan cuti akademik
  6. BAA membuat Surat keterangan cuti untuk sahkan oleh Rektor

Surat keterangan cuti diberikan kepada Fakultas/Akadem

Prosedur Mahasiswa Baru

Dasar hukum :

Sk. Rektor no. 1 tahun 2011

Waktu Pelaksanaan :

Penerimaan Mahasiswa baru

Penanggung Jawab

  1. Penanggung jawab pelaksanaan kegiatan penerimaan mahasiswa baru  adalah Wakil Rektor Bidang Akademik (Warek AK);
  2. Dalam melaksanakan tugasnya, Warek AK bertanggung jawab kepada Rektor.

Waktu dan Tempat

  1. Penerimaan mahasiswa baru dapat dilakukan pada  tiap semester;
  2. Tempat penerimaan mahasiswa adalah kampus Universitas atau tempat lain yang telah ditetapkan oleh Rektor.

 

Pelaksanaan

  1. Kegiatan penerimaan mahasiswa  dilaksanakan oleh Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PPMB) yang ditetapkan oleh Rektor.
  2. Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PPMB) bertanggung jawab kepada Warek AK
  3. PPMB mempunyai tugas :
  1. Melaksanakan seluruh proses kegiatan penerimaan mahasiswa baru;
  2. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban secara tertulis kepada Rektor melalui Warek AK;

Syarat-Syarat Calon Mahasiswa

(1)       Penerimaan calon mahasiswa baru dari warga negara Indonesia (WNI) ditentukan dengan prosedur  dan persyaratan :

  1. Mengisi formulir pendaftaran;
  2. Mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru yang meliputi test tertulis, test wawancara dan test narkoba.
  3. Melampirkan persyaratan yaitu :
    1. Foto kopi   Ijazah/STTB ( SLTA/MA/SMK)  atau yang sederajat yang sudah dilegalisasi, masing- masing 1 (satu)  lembar dan menunjukkan aslinya kepada petugas pendaftaran;
    2. Foto terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
    3. surat    pernyataan    kesediaan    mematuhi    Tata   Tertib  Kehidupan   Kampus   dan aturan lainnya sesuai dengan ketentuan Universitas;

(2)       Penerimaan mahasiswa baru dari warga negara asing (WNA) dilakukan dengan prosedur dan persyaratan :

  1. Mengisi formulir pendaftaran;
  2. Mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru yang meliputi test tertulis, test wawancara dan test narkoba.
  3. Melampirkan persyaratan, yaitu  :
  1. Surat permohonan izin belajar kepada Rektor dalam rangkap 2 (dua), untuk diteruskan ke Dirjen Dikti;
  2. Surat rekomendasi  penilaian ijazah  SMTA/Diploma  dari Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas;
  3. Surat Rekomendasi dari kedutaan besar asal calon mahasiswa;
  4. Surat pernyataan  bahwa selama  kuliah  di Universitas, calon  mahasiswa  tidak  akan mengikuti kegiatan politik di Indonesia;
  5. Surat  pernyataan   bahwa   selama   kuliah  di Universitas, calon mahasiswa tidak akan bekerja di Indonesia;
  6. Surat keterangan domisili di mana calon mahasiswa tersebut bertempat tinggal;
  7. Daftar riwayat hidup;
  8. Surat keterangan berkelakuan baik dari Kepolisian Republik Indonesia;
  9. Foto kopi kartu ijin menetap sementara (KIMS) dan paspor;
  10. Foto terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
  11. Surat   keterangan   dari  Departemen  Tenaga  Kerja    RI    bagi   yang     mengikuti orang tuanya di Indonesia;
  12. Surat pernyataan  kesediaan  mematuhi  Tata Tertib  Kehidupan  Kampus  dan aturan lainnya sesuai ketentuan Universitas.

Seleksi dan Pendaftaran Mahasiswa Baru

  1. Penerimaan mahasiswa baru dilakukan melalui seleksi;
  2. Seleksi tertulis meliputi mata ajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam Terpadu atau Ilmu Pengetahuan Sosial Terpadu sesuai bidang studi yang dipilih;
  3. Lulus test wawancara;
  4. Bebas Narkoba;
  5. Kelulusan ditetapkan oleh Tim Seleksi;
  6. Calon mahasiswa baru yang dinyatakan lulus wajib melakukan pendaftaran ulang di BAA sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  7. Calon mahasiswa baru yang sudah melakukan pendaftaran ulang berhak memperoleh Nomor Pokok Mahasiswa (NPM), Pasword Mahasiswa dan Kartu Mahasiswa;
  8. Calon mahasiswa baru yang kelulusannya dinyatakan gugur, diperbolehkan melakukan seleksi ulang dengan mengikuti seluruh proses pendaftaran calon mahasiswa baru;
  9. Calon mahasiswa baru yang mempunyai keistimewaan (prestasi), baik di tingkat nasional maupun internasional dapat diterima dengan persetujuan Rektor tanpa melalui seleksi.

Prosedur Mahasiswa Aktif Kembali

Dasar hukum :

Sk. Rektor no. 1 tahun 2011

Waktu Pelaksanaan :

Penerimaan Mahasiswa baru dan Pengisian KRS

 

Penerimaan Mahasiswa Aktif Kembali

Penerimaan mahasiswa aktif kembali ditentukan dengan prosedur dan persyaratan :

  1. Melakukan pendaftaran di Fakultas/Sekolah Pascasarjana yang menjadi tempat studinya sebelum tidak aktif, dengan melampirkan  persyaratan, yaitu :
    1. Surat   permohonan  kepada  Dekan/Direktur  yang   ditembuskan kepada Ketua Program Studi yang dituju;
    2. Foto kopi   transkrip  Akademik  dari  seluruh  mata kuliah   yang telah ditempuh sebelum  tidak aktif;
  2. Bersedia mengikuti proses penilaian yang dilakukan Fakultas/Sekolah Pascasarjana/Program Studi yang bersangkutan, sehingga diketahui bahwa :
    1. IPK dari seluruh mata kuliah yang dikonversikan sekurang-kurangnya 2,50 Program Sarjana dan Diploma, serta 3,00 untuk Program Magister dan Doktor;
    2. Sebelum  tidak   aktif   telah   menempuh   studi    sekurang-kurangnya    2 (dua)  semester berturut-turut  dengan masa tidak  aktif tidak lebih dari 3 (tiga) semester;
  3. Setelah dilakukan penilaian dan memenuhi syarat menjadi mahasiswa aktif kembali, calon tersebut harus bersedia :
    1. Membuat   surat   pernyataan    sanggup   menyelesaikan  studi  sesuai dengan masa  studi  yang ditetapkan   bagi mahasiswa   aktif kembali  sebagaimana  terdapat  pada  pasal 15 dalam keputusan ini;
    2. Membayar kewajiban keuangan sesuai ketentuan yang berlaku;
    3. Menandatangani   surat    pernyataan   kesediaan   mematuhi     Tata   Tertib   Kehidupan Kampus dan aturan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku

 

Prosedurnya :

  1. Mahasiswa ke BAA untuk meminta informasi dan persyaratan
  2. Mahasiswa ke bagian keuangan untuk mengecek Status keuangan
  3. Mahasiswa ke Prodi untuk membuat permohonan aktif kembali.
  4. Prodi  membuat konversi matakuliah yang diakui
  5. BAA mengecek permohonan dan kelengkapan mahasiswa.
  6. Mahasiswa ke bagian keuangan untuk mengurus administrasi keuangannya
  7. Prodi menginput nilai konversi Mahasiswa.
  8. Fakultas/Sekolah Pascasarjana membuat surat persetujuan aktif kembali

 

Prosedur Pembuatan Kartu Mahasiswa

Dasar hukum :

Sk. Rektor no. 1 tahun 2011

Waktu Pelaksanaan :

Setiap semester Ganjil

  1. Kartu Mahasiswa dicetak setahun sekali, setiap semester Ganjil bagi Mahasiswa yang masuk awal kuliah semester Ganjil dan  semester Genap bagi mahasiswa yang masuk semester Genap .
  2. Proses pencetakan dilakukan oleh bagian PDM, satu minggu setelah penutupan KRS.
  3. Setelah dicetak, kemudian di distribusikan melalui Fakultas/Akademi untuk dibagikan ke mahasiswa.

Prosedur Pengaturan Ruang Kuliah

Dasar hukum :

Bidang pekerjaan Registrasi dan perkuliahan

Waktu Pelaksanaan :

  • Dua Minggu sebelum perkuliahan berlangsung untuk alokasi jadwal perkuliahan
  • Setiap hari untuk pelayanan SPA mengadakan kuliah pengganti
  • Setiap kali ada permintaan dari UKM, Senat Fakultas dan Civitas Akademik.

 

Prosedurnya :

  1. Untuk Fakultas/ Akademi : Fakultas/Akademi  Memberikan Jadwal Perkuliahan dan Jadwal Ujian  Kepada BAA.
  2. Untuk SPA : SPA memberikan form kuliah pengganti yang sudah diisi oleh Dosen kepada BAA.
  3. Untuk Civitas Akademi : Civitas Akademika UNAS, mengajukan permohonan pemakaian ruang untuk kegiatan mereka kepada BAA.
  4. BAA mengecek dan menentukan kuota  ruang kuliah sesuai kebutuhan masing-masing Fakultas/Akademi dan Civitas Akademik, berdasakan shif per hari untuk matakuliah 2 sks dan matakuliah 3 sks
  5. Fakultas/akademi menginput jadwal kuliah berdasarkan alokasi yang berikan oleh BAA.
  6. SPA dan Civitas akademik, mendapatkan alokasi ruang kuliah untuk kegiatan mereka dari BAA.

Prosedur Pemberian nomor Pokok

Dasar hukum :

Sk. Rektor no. 1 tahun 2011

Waktu Pelaksanaan :

Pada saat Penerimaan Mahasiswa Baru Ganjil dan Genap

 

Nomor Pokok Mahasiswa (NPM)

 

Setiap mahasiswa mempunyai NPM terdiri atas 15 (lima belas) digit yang mempunyai arti :

  1. 2 (dua) digit pertama untuk tahun masuk;
  2. 4 (empat) digit kedua untuk kode Universitas;
  3. 2 (dua) digit ketiga untuk kode Fakultas;
  4. 2 (dua) digit keempat untuk kode Program Studi;
  5. (satu) digit  kelima  ;
  6. kode   (lima) untuk mahasiswa reguler;

    kode 6 (enam) untuk mahasiswa aktif kembali;

    kode 7 (tujuh) untuk mahasiswa pindahan;

    kode 8 (delapan) untuk mahasiswa asing ;

  7. (empat) digit keenam untuk kode nomor urut.

 

Prosedurnya :

  1. PPMB memberikan berkas calon mahasiswa ke BAA
  2. BAA mengecek kelengkapan berkas, apabila tidak lengkap, berkas di kembalikan
  3. Berkas lengkap, PDM memberikan NPM kepada mahasiswa baru