Prosedur Pengelolaan Perkuliahan

Aktivitas  Perkuliahan

 

(1)       Aktivitas perkuliahan terdiri atas perkuliahan matrikulasi, perkuliahan reguler dan perkuliahan antar perguruan tinggi;

(2)       Perkuliahan matrikulasi :

a. Wajib bagi mahasiswa Program S-2 dan/atau Program S-3  yang Program Studi asalnya tidak sebidang dan opsional bagi yang sebidang;

b.   Dilaksanakan dengan cara tatap muka terjadwal dalam bentuk ceramah, seminar atau diskusi;

c. Jumlah pertemuan tatap muka adalah 8 (delapan) tatap muka termasuk ujian;

d.   Dilaksanakan sebelum perkuliahan reguler;

e. Hal-hal lain yang menyangkut perkuliahan matrikulasi akan diatur oleh Ketua Program S-2 dan/atau Ketua Program S-3;

(3)       Perkuliahan reguler :

a. Wajib bagi mahasiswa pada seluruh Program Studi;

b.   Dilaksanakan dengan cara tatap muka terjadwal dan/atau E-learning dalam bentuk ceramah, seminar atau diskusi, praktikum, kerja lapangan atau magang, yang pengaturannya disesuaikan dengan kebutuhan, bobot dan sifat mata kuliah;

c. Dilaksanakan dalam satu semester dengan jumlah pertemuan 14 (empat belas) hingga 16 (enam belas) minggu  termasuk Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS);

d.   Mata kuliah yang ditawarkan adalah mata kuliah Program Studi dan mata kuliah lintas Program Studi;

e. Mata kuliah Program Studi terdiri atas mata kuliah wajib dan mata kuliah pilihan;

f. Mata kuliah lintas Program Studi  diatur dalam  ketentuan tersendiri.

(4)   Perkuliahan antar perguruan tinggi diatur dengan ketentuan tersendiri;

Tata Tertib Perkuliahan

 

(1)       Tata tertib  kehadiran selama memberikan/mengikuti perkuliahan :

  1. Dosen dan mahasiswa diharuskan hadir sesuai jadwal kuliah;
  2. Toleransi keterlambatan adalah 15 (lima belas) menit dari waktu yang dijadwalkan;
  3. Kehadiran Dosen sekurang-kurangnya 100% (seratus persen) dari  jumlah  tatap muka  terjadwal;
  4. Jika ayat (1) huruf c pasal ini tidak terpenuhi maka dosen wajib menggantikan pada waktu lain;
  5. Kehadiran   mahasiswa  sekurang-kurangnya   75%   (tujuh puluh lima persen) dari  kehadiran  Dosen;
  6. Dosen tidak diperbolahkan mengganti jadwal perkuliahan tanpa seizin pimpinan fakultas;

(2)    Bagi yang melanggar tata tertib perkuliahan diberikan sanksi :

  1. Diberikan surat peringatan bagi Dosen yang tidak hadir mengajar tanpa pemberitahuan;
  2. Dosen yang tidak hadir dapat digantikan oleh Dosen lain;
  3. Dosen yang total kehadirannya kurang dari 80% tidak berhak menguji;
  4. Mahasiswa yang total kehadirannya tidak terpenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e pasal ini, tidak berhak mengikuti UAS.

 

Waktu dan Tempat Perkuliahan

 

(1)       Waktu perkuliahan adalah :

  1. Sesi perkuliahan dimulai pukul 08.00 s/d 23.00  WIB.
  2. Perkuliahan dilaksanakan dari hari Senin s/d Sabtu

(2)       Tempat pelaksanaan perkuliahan adalah sebagai berikut :

  1. Kampus Universitas Nasional, Jl. Sawo Manila, Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta 12520
  2. Kampus Universitas Nasional, Jl. Bambu Kuning, Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta 12540
  3. Kampus Universitas Nasional, Jl. RM Harsono, Ragunan Jakarta Selatan

(3)   Kampus lainnya yang ditetapkan oleh SK Rektor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *