Menampilkan 2 Hasil

Prosedur Pembuatan Ijazah dan Transkrip

Transkrip Akademik

(1) Transkrip Akademik terdiri atas Transkrip Akademik sementara  dan Transkrip Akademik;

(2) Transkrip Akademik adalah :

a. Daftar nilai dari seluruh mata kuliah yang sudah ditempuh;

b. Syarat untuk mengikuti ujian tugas akhir;

c. Dapat diakses  melalui jaringan intranet dan/atau internet;

(3)  Transkrip Akademik sementara dinyatakan sah bila telah ditandatangani oleh Dekan atau Direktur dan harus diproses melalui BAA sesuai prosedur:

  1. Mengajukan permohonan ke BAA;
  2. Bagian pengolahan data mahasiswa di BAA mencetak Transkrip Akademik;
  3. Nilai dan ijazah meminta pengesahan Fakultas/Sekolah Pascasarjana melalui Ketua Program Studi;
  4. Ketua Program Studi mengecek mata kuliah dan nilai yang ada  dan memberikan paraf setelah meyakini kebenarannya, dan/atau mengembalikan BAA dengan memberikan catatan;
  5. Ketua Program Studi menyampaikan Transkrip Akademik tersebut kepada Dekan/Direktur Sekolah Pascasarjana untuk ditandatangani;
  6. Ditandatangani Dekan/Direktur Sekolah Pascasarjana, dan disampaikan  kembali ke BAA;

(1)       Transkrip Akademik ditandatangani oleh Dekan/Direktur dan Rektor;

(2)       Legalisasi Transkrip Akademik ditandatangani oleh Wakil Dekan ;

 

Ijazah

 

(1)       Format ijazah diatur dalam ketentuan tersendiri;

(2)       Ijazah  harus dibuat berdasarkan nama-nama kelulusan sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan Dekan atau Direktur dan diproses sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Universitas;

(3)       Semua mahasiswa yang sudah dinyatakan lulus berhak mendapatkan ijazah setelah memenuhi seluruh kewajiban;

(4)       Dekan/Direktur menugaskan Wakil Dekan/Direktur  dan Ketua Program Studi dan/atau lainnya dalam suatu tim untuk mengecek keabsahan dan kesempurnaan ijazah;

(5)       Perbaikan kesalahan pada ijazah yang sedang diproses, harus sepengetahuan Rektor;

(6)       Tidak diperkenankan memberikan tanda apapun di lembar ijazah yang sudah dikoreksi;

(7)       Ijazah dan Transkrip Akademik diberikan pada saat wisuda, kecuali dalam hal khusus