Menampilkan 10 Hasil

KALENDER AKADEMIK | TAHUN AKADEMIK 2021/2022

Keputusan Rektor Universitas Nasional Nomor: 171 Tahun 2021

TENTANG : Kalender Akademik Universitas Nasional Tahun Akademik 2021/2022


Kalender Akademik untuk Strata Satu (S1)

SK-KA S1_2021_2022

Kalender Akademik Untuk Strata Satu (S1) | Silahkan Klik Disini untuk download


Kalender Akademik untuk Sekolah PASCA SARJANA

SK-KA PASCA_2021-2022

Kalender Akademik Untuk Sekolah PASCA SARJANA | Silahkan Klik Disini untuk download

_

Prosedur Pengelolaan Perkuliahan

Aktivitas  Perkuliahan

 

(1)       Aktivitas perkuliahan terdiri atas perkuliahan matrikulasi, perkuliahan reguler dan perkuliahan antar perguruan tinggi;

(2)       Perkuliahan matrikulasi :

a. Wajib bagi mahasiswa Program S-2 dan/atau Program S-3  yang Program Studi asalnya tidak sebidang dan opsional bagi yang sebidang;

b.   Dilaksanakan dengan cara tatap muka terjadwal dalam bentuk ceramah, seminar atau diskusi;

c. Jumlah pertemuan tatap muka adalah 8 (delapan) tatap muka termasuk ujian;

d.   Dilaksanakan sebelum perkuliahan reguler;

e. Hal-hal lain yang menyangkut perkuliahan matrikulasi akan diatur oleh Ketua Program S-2 dan/atau Ketua Program S-3;

(3)       Perkuliahan reguler :

a. Wajib bagi mahasiswa pada seluruh Program Studi;

b.   Dilaksanakan dengan cara tatap muka terjadwal dan/atau E-learning dalam bentuk ceramah, seminar atau diskusi, praktikum, kerja lapangan atau magang, yang pengaturannya disesuaikan dengan kebutuhan, bobot dan sifat mata kuliah;

c. Dilaksanakan dalam satu semester dengan jumlah pertemuan 14 (empat belas) hingga 16 (enam belas) minggu  termasuk Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS);

d.   Mata kuliah yang ditawarkan adalah mata kuliah Program Studi dan mata kuliah lintas Program Studi;

e. Mata kuliah Program Studi terdiri atas mata kuliah wajib dan mata kuliah pilihan;

f. Mata kuliah lintas Program Studi  diatur dalam  ketentuan tersendiri.

(4)   Perkuliahan antar perguruan tinggi diatur dengan ketentuan tersendiri;

Tata Tertib Perkuliahan

 

(1)       Tata tertib  kehadiran selama memberikan/mengikuti perkuliahan :

  1. Dosen dan mahasiswa diharuskan hadir sesuai jadwal kuliah;
  2. Toleransi keterlambatan adalah 15 (lima belas) menit dari waktu yang dijadwalkan;
  3. Kehadiran Dosen sekurang-kurangnya 100% (seratus persen) dari  jumlah  tatap muka  terjadwal;
  4. Jika ayat (1) huruf c pasal ini tidak terpenuhi maka dosen wajib menggantikan pada waktu lain;
  5. Kehadiran   mahasiswa  sekurang-kurangnya   75%   (tujuh puluh lima persen) dari  kehadiran  Dosen;
  6. Dosen tidak diperbolahkan mengganti jadwal perkuliahan tanpa seizin pimpinan fakultas;

(2)    Bagi yang melanggar tata tertib perkuliahan diberikan sanksi :

  1. Diberikan surat peringatan bagi Dosen yang tidak hadir mengajar tanpa pemberitahuan;
  2. Dosen yang tidak hadir dapat digantikan oleh Dosen lain;
  3. Dosen yang total kehadirannya kurang dari 80% tidak berhak menguji;
  4. Mahasiswa yang total kehadirannya tidak terpenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e pasal ini, tidak berhak mengikuti UAS.

 

Waktu dan Tempat Perkuliahan

 

(1)       Waktu perkuliahan adalah :

  1. Sesi perkuliahan dimulai pukul 08.00 s/d 23.00  WIB.
  2. Perkuliahan dilaksanakan dari hari Senin s/d Sabtu

(2)       Tempat pelaksanaan perkuliahan adalah sebagai berikut :

  1. Kampus Universitas Nasional, Jl. Sawo Manila, Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta 12520
  2. Kampus Universitas Nasional, Jl. Bambu Kuning, Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta 12540
  3. Kampus Universitas Nasional, Jl. RM Harsono, Ragunan Jakarta Selatan

(3)   Kampus lainnya yang ditetapkan oleh SK Rektor

rekam sidik jari absensi

Perekaman Sidik Jari

Sesuai dengan surat yang telah dikirimkan ke masing-masing prodi, bahwa mulai tanggal 7 – 12 Januari 2013, Sentra Pelayanan Akademik (SPA) akan mengadakan rekam sidik jari. Bagi seluruh  Dosen dimohon untuk melakukan perekaman sidik jari tersebut.

Perekaman tersebut, bertujuan untuk tertib administrasi di Sentra Pelayanan Akademik (SPA). Sesuai dengan buku panduan Dosen, bahwa Dosen diharuskan mengambil sendiri perlengkapan perkuliahan di SPA, selama ini masih belum tercapai 100%.

Mulai Semester Genap 2012/2013, Dosen diwajibkan mengambil sendiri perlengkapan perkuliahan di SPA, sekaligus melakukan absensi perkuliahan dengan menggunakan sidik jari. Sehingga kesalahan dalam hal peng-input-an kehadiran Dosen dapat diminimalisir.

Mulai Semester Genap 2012/2013, Staf SPA hanya melakukan peng-input-an kehadiran mahasiswa. Sedangkan dosen langsung secara otomatis ter-record ketika melakukan absensi.

Absensi dilakukan setiap sesi perkuliahan, sebelum mulai mengajar dan  selesai mengajar, sambil mengembalikan perlengkapan perkuliahan. Ketika ada Dosen dalam satu hari Dosen mengajar 2 kali, maka Dosen wajib melakukan absen sebanyak 2 kali.

Prosedur Pembuatan Kartu Mahasiswa

Dasar hukum :

Sk. Rektor no. 1 tahun 2011

Waktu Pelaksanaan :

Setiap semester Ganjil

  1. Kartu Mahasiswa dicetak setahun sekali, setiap semester Ganjil bagi Mahasiswa yang masuk awal kuliah semester Ganjil dan  semester Genap bagi mahasiswa yang masuk semester Genap .
  2. Proses pencetakan dilakukan oleh bagian PDM, satu minggu setelah penutupan KRS.
  3. Setelah dicetak, kemudian di distribusikan melalui Fakultas/Akademi untuk dibagikan ke mahasiswa.