Dasar hukum :
Sk. Rektor no. 1 tahun 2011
Waktu Pelaksanaan :
Penerimaan Mahasiswa baru dan Pengisian KRS
Penerimaan Mahasiswa Aktif Kembali
Penerimaan mahasiswa aktif kembali ditentukan dengan prosedur dan persyaratan :
- Melakukan pendaftaran di Fakultas/Sekolah Pascasarjana yang menjadi tempat studinya sebelum tidak aktif, dengan melampirkan persyaratan, yaitu :
- Surat permohonan kepada Dekan/Direktur yang ditembuskan kepada Ketua Program Studi yang dituju;
- Foto kopi transkrip Akademik dari seluruh mata kuliah yang telah ditempuh sebelum tidak aktif;
- Bersedia mengikuti proses penilaian yang dilakukan Fakultas/Sekolah Pascasarjana/Program Studi yang bersangkutan, sehingga diketahui bahwa :
- IPK dari seluruh mata kuliah yang dikonversikan sekurang-kurangnya 2,50 Program Sarjana dan Diploma, serta 3,00 untuk Program Magister dan Doktor;
- Sebelum tidak aktif telah menempuh studi sekurang-kurangnya 2 (dua) semester berturut-turut dengan masa tidak aktif tidak lebih dari 3 (tiga) semester;
- Setelah dilakukan penilaian dan memenuhi syarat menjadi mahasiswa aktif kembali, calon tersebut harus bersedia :
- Membuat surat pernyataan sanggup menyelesaikan studi sesuai dengan masa studi yang ditetapkan bagi mahasiswa aktif kembali sebagaimana terdapat pada pasal 15 dalam keputusan ini;
- Membayar kewajiban keuangan sesuai ketentuan yang berlaku;
- Menandatangani surat pernyataan kesediaan mematuhi Tata Tertib Kehidupan Kampus dan aturan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku
Prosedurnya :
- Mahasiswa ke BAA untuk meminta informasi dan persyaratan
- Mahasiswa ke bagian keuangan untuk mengecek Status keuangan
- Mahasiswa ke Prodi untuk membuat permohonan aktif kembali.
- Prodi membuat konversi matakuliah yang diakui
- BAA mengecek permohonan dan kelengkapan mahasiswa.
- Mahasiswa ke bagian keuangan untuk mengurus administrasi keuangannya
- Prodi menginput nilai konversi Mahasiswa.
- Fakultas/Sekolah Pascasarjana membuat surat persetujuan aktif kembali