REMEDIASI MATA KULIAH

logo unas

               PENDAFTARAN REMEDIASI MATA KULIAH

Tujuan:

Standard Operasional Prosedur ini disusun dalam rangka merumuskan prosedur pelaksanaan REMEDIASI MATA KULIAH secara online Universitas Nasional.

Persyaratan Peserta Remedial :

  1. Mahasiswa aktif di semester berjalan
  2. Telah mengikuti mata kuliah tersebut pada kuliah reguler semester berjalan dengan nilai maksimum C dan/ atau minimum D; Nilai E, pada semester berjalan bagi mahasiswa yang sudah selesai skripsi dibuktikan dengan buku skripsi yang sudah disetujui Pembimbing Skripsi.
  3. Telah mengisi Kartu Rencana Remedial (KRR) dan menyelesaikan persyaratan administratif;
  4. Terdaftar dalam Daftar Peserta Mata Kuliah (DPMK) remedial

Prosedur :

Setelah Prodi mengisi Jadwal Remedial mata Kuliah dalam Aplikasi Akademik , peserta remedial mengikuti prosedur berikut :

  1. Membayar biaya remedial di Bank BRI, sesuai dengan jumlah sks yang direncanakan
  2. Mahasiswa ke Bagian Keuangan menyerahkan bukti pembayaran dari bank untuk divalidasi petugas bagian keuangan
  3. Menginput mata kuliah remedial  secara online pada alamat web : http://www.unas.ac.id., melalui akademik online
  4. Memverifikasi berkas mata kuliah remedial yang sudah diinput di internet , yang dilakukan oleh petugas di Fakultas/Akademi/Sekolah Pascasarjana, mahasiwa membawa :

-. Bukti pembayaran remedial

-. Skripsi yang sudah selesai dan ditanda tangani pembimbing Skripsi, bagi mahasiswa yang

mempunyai nilai E pada  semester berjalan..

-. Petugas Fakultas mencetak KRR (Kartu Rencana Remedial)

  1. Mencetak daftar peserta mata kuliah remedial (DPMK) dilakukan oleh petugas SPA
  2. Melaksanakan remedial mata kuliah sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh Program Studi
  3. Melaksanakan evaluasi sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh dosen pengampu mata kuliah
  4. Meng input nilai evaluasi remedial dan menyerahkan hasil cetak nilai evaluasi remedial rangkap 2 oleh dosen pengampu mata kuliah remedial untuk diserahkan ke SPA
  5. SELESAI

 

 

(7) Komentar

  1. Obat Jerawat Batu menulis:

    bismillah

  2. uti menulis:

    maaf mohon dijelaskan lebih lanjut, saya masih kurang paham tentang
    a) “Telah mengikuti mata kuliah tersebut pada kuliah reguler semester berjalan dengan nilai maksimum C dan/ atau minimum D; Nilai E, pada semester berjalan bagi mahasiswa yang sudah selesai skripsi dibuktikan dengan buku skripsi yang sudah disetujui Pembimbing Skripsi.” jadi apakah hanya yang sudah skripsi yang boleh mengikuti kelas remedial?

    “Telah mengisi Kartu Rencana Remedial (KRR) dan menyelesaikan persyaratan administratif;”
    b) bagaimana kita mengisi KRR sedangkan belum di input oleh prodi?
    c) Biaya semester harus lunas baru kita dapat mengambil kelas remidi?

    terimakasih. mohon bantuannya

    1. Dear Uty,

      Untuk lebih jelasnya saudara bisa datang atau telpon ke sekretariat fakultas anda, karena di sana akan didapat semua informasi yang anda butuhkan tersebut.

      Terima kasih.

  3. Moh Nur Latuconsina menulis:

    Ass
    saya kmaren kina karantina jd tidak sempat mengikuti UAS pada tgl 28 Juli kmaren, apakah ada kemungkinan saya bisa kejar 4 mata kuliah yg tidak sempat saya ikuti ituu??

    saya Mahasiswa teknik Komunikasi dan Informasi

    1. admin menulis:

      Waalaikum salam wr.wb
      Untuk masalah ini, silahkan saudara hubungi sekretariat fakultas teknik komunikasi dan informasi.
      Terima Kasih.

  4. Della menulis:

    Izin bertanya utk biaya per sksnya kira” berapa ya? Utk mencari tau soal pembayaran per sks nya bisa cari tau lwt apa?

    1. admin menulis:

      Saudara bisa menanyakannya langsung ke Biro Keuangan Universitas Nasional. Terima Kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *