prosedur pengurusan Asuransi Mahasiswa

Dasar hukum :

Sk. Rektor no. 1 tahun 2011

Waktu Pelaksanaan

Setiap ada klaim

  1. Asuransi Mahasiswa di tujukan bagi Mahasiswa UNAS dengan Status Aktif
  2. Asuransi dapat diklaim, Jika yang bersangkutan meninggal dunia akibat kecelakaan.
  3. Jika semua persyaratan Asuransi sudah lengkap diserahkan ke BAA
  4. BAA mengurus klaim asuransi dengan Bagian Keuangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *