Dasar hukum :
Sk. Rektor no. 1 tahun 2011
Waktu Pelaksanaan
Setiap ada klaim
- Asuransi Mahasiswa di tujukan bagi Mahasiswa UNAS dengan Status Aktif
- Asuransi dapat diklaim, Jika yang bersangkutan meninggal dunia akibat kecelakaan.
- Jika semua persyaratan Asuransi sudah lengkap diserahkan ke BAA
- BAA mengurus klaim asuransi dengan Bagian Keuangan