Semua Artikel oleh

Admin

Menampilkan 185 Hasil

Visitasi Program Studi Magister Ilmu Politik

Visitasi Prodi Magister Ilmu Politik, Sekolah Pascasarjana, Universitas Nasional sehubungan dengan perpanjangan  Akreditasi Prodi Magister Ilmu Politik

Hari / Tanggal : Kamis- Jum’at / 19 – 20 Nopember 2012
Pukul : 09.00 – selesai
Tempat : Blok 1 Lantai 3

 

Tim Asesor Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN – PT):
1. Muhammad Kausar Bailusy, Prof. ,Dr., Ms. – UNHAS
2. Achmad Jainuri, Prof., MA., Ph.D – UNMUH Sidoarjo

Kalender Akademik

Sehubungan akan diberlakukannya Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) mulai tahun akademik 2013/2014 di Universitas Nasional, maka ada beberapa hal yang perlu diketahui mengenai Kalender Akademik, yaitu:

  1. Bagi Mahasiswa Univesitas Nasional kecuali program studi Bahasa Mandarin, maka Kalender Akademik yang berlaku adalah Kalender Akademik Universitas Nasional.
  2. Bagi Mahasiswa Akademi-Akademi Nasional dan Program Studi Bahasa Mandarin, maka Kalender Akademik yang berlaku adalah Kalender Akademik Akademi-Akademi Nasional.
  3. Bagi Mahasiswa Sekolah Pascasarjana, maka Kalender Akademik yang berlaku adalah Kalender Akademik Sekolah Pascasarjana.

Kalender Akademik sudah bisa diambil di BAA.

Atau bisa dilihat pada link berikut:   http://baa.unas.ac.id/category/kalender-akademik/

Wisuda Periode II tahun akademik 2012/2013

Wisuda Sarjana Strata 2,  Strata 1 dan Diploma

Universitas Nasional dan Akademi –  Akademi  Nasional

Periode kedua Tahun Akademik 2012/2013

Dilaksanakan Pada :

Hari/Tanggal  : Minggu / 6 Oktober 2013

Waktu           : 08.00 – selesai

Tempat           : Plenary Hall, Balai Sidang Jakarta,

                       Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta 10270.

Biaya : Rp. 1.500.000

Pendaftaran :

Tanggal 2 Juli 2013 s/d tanggal 21 September 2013, di biro Administrasi Akademik, Selasar lantai II.

Persyaratan :

  1. Membawa formulir pendaftaran Wisuda
  2. Foto Ukuran 3 X 4 ( 2 lembar)
  3. Berkas Pembuatan Ijazah

Penilaian hasil belajar

Deskripsi

Sistem penilaian Pendidikan merupakan rangkaian penilaian yang dilakukan oleh Dosen secara berkesinambungan yang diperoleh melalui  Penugasan, Quis, Ujian Tengah Semester, dan Ujian Akhir Semester.
Sumber : SK. Rektor No. 1 Tahun 2011

Elemen Standar

  1. Penilaian Hasil Belajar oleh Dosen dilakukan secara berkesinambungan melalui Ujian Tengah Semester, Ujian Akhir Semester, Kuis dan Penugasan
  2. Untuk Pelaksanaan Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester dikoordinasikan oleh program studi.
  3. Hasil Penilaian sebagaimana butir 1 di atas harus dilaporkan kepada Program Studi yang akan digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi mahasiswa; bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan memperbaiki proses pembelajaran.

Penilaian Hasil Belajar secara keseluruhan digunakan oleh institusi sebagai pertimbangan penetapan mahasiswa untuk mengikuti ujian Sidang Tugas Akhir/Skripsi yang selanjutnya untuk menentukan yudisium.

Nilai Akhir Mata Kuliah

  • Nilai akhir suatu mata kuliah menunjukkan hasil evaluasi setiap mata kuliah yang ditempuh selama satu semester;
  • Nilai Akhir (NA) suatu mata kuliah merupakan gabungan dari Nilai Tugas (T),  Nilai Ujian Tengah Semester (UTS) dan Nilai Ujian Akhir Semester (UAS), dengan komposisi :
    • Nilai Tugas 30%.
    • Nilai UTS  30%
    • Nilai UAS 40%.
  • NA suatu mata kuliah dinyatakan dalam bentuk huruf, yang merupakan konvensi dari nilai angka ke nilai huruf dan padanya diberikan bobot tertentu :

a. Program Diploma dan S-1 :

nilai huruf Bobot Nilai Nilai Angka
A 4,00 86,00 – 100,00
A- 3,70 80,00 – 85,99
B+ 3,30 76,00 – 79,99
B 3,00 72,00 – 75,99
B- 2,70 68,00 – 71,99
C+ 2,30 64,00 – 67,99
C 2,00 60,00 – 63,99
D 1,00 50,00 – 59,99
E 0,00 ≤  49,90

 

  • Minimal nilai C untuk semua mata kuliah pada Program S-1 dan Diploma;
  • Nilai B kecuali Tesis yang minimal nilainya B pada Program Studi S-2;
  • Minimal nilai B untuk semua mata kuliah pada Program S-3;

 

b. Program S-2

Nilai Huruf Bobot Nilai Nilai Angka
A 4,00 86,00 – 100,00
A- 3,70 80,00 – 85,99
B+ 3,30 76,00 – 79,99
B 3,00 72,00 – 75,99
B- 2,70 68,00 – 71,99
C 2,00 60,00 – 63,99
D 1,00 50,00 – 59,99
E 0,00 ≤  49,90

 

c. Program S-3

Nilai Huruf Bobot Nilai Nilai Angka
A 4,00 86,00 – 100,00
A- 3,70 80,00 – 85,99
B+ 3,30 76,00 – 79,99
B 3,00 72,00 – 75,99
C 2,00 60,00 – 63,99
D 1,00 50,00 – 59,99
E 0,00 ≤  49,90

Prosedur Pembuatan Ijazah dan Transkrip

Transkrip Akademik

(1) Transkrip Akademik terdiri atas Transkrip Akademik sementara  dan Transkrip Akademik;

(2) Transkrip Akademik adalah :

a. Daftar nilai dari seluruh mata kuliah yang sudah ditempuh;

b. Syarat untuk mengikuti ujian tugas akhir;

c. Dapat diakses  melalui jaringan intranet dan/atau internet;

(3)  Transkrip Akademik sementara dinyatakan sah bila telah ditandatangani oleh Dekan atau Direktur dan harus diproses melalui BAA sesuai prosedur:

  1. Mengajukan permohonan ke BAA;
  2. Bagian pengolahan data mahasiswa di BAA mencetak Transkrip Akademik;
  3. Nilai dan ijazah meminta pengesahan Fakultas/Sekolah Pascasarjana melalui Ketua Program Studi;
  4. Ketua Program Studi mengecek mata kuliah dan nilai yang ada  dan memberikan paraf setelah meyakini kebenarannya, dan/atau mengembalikan BAA dengan memberikan catatan;
  5. Ketua Program Studi menyampaikan Transkrip Akademik tersebut kepada Dekan/Direktur Sekolah Pascasarjana untuk ditandatangani;
  6. Ditandatangani Dekan/Direktur Sekolah Pascasarjana, dan disampaikan  kembali ke BAA;

(1)       Transkrip Akademik ditandatangani oleh Dekan/Direktur dan Rektor;

(2)       Legalisasi Transkrip Akademik ditandatangani oleh Wakil Dekan ;

 

Ijazah

 

(1)       Format ijazah diatur dalam ketentuan tersendiri;

(2)       Ijazah  harus dibuat berdasarkan nama-nama kelulusan sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan Dekan atau Direktur dan diproses sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Universitas;

(3)       Semua mahasiswa yang sudah dinyatakan lulus berhak mendapatkan ijazah setelah memenuhi seluruh kewajiban;

(4)       Dekan/Direktur menugaskan Wakil Dekan/Direktur  dan Ketua Program Studi dan/atau lainnya dalam suatu tim untuk mengecek keabsahan dan kesempurnaan ijazah;

(5)       Perbaikan kesalahan pada ijazah yang sedang diproses, harus sepengetahuan Rektor;

(6)       Tidak diperkenankan memberikan tanda apapun di lembar ijazah yang sudah dikoreksi;

(7)       Ijazah dan Transkrip Akademik diberikan pada saat wisuda, kecuali dalam hal khusus