SK 219 TAHUN 2019 TENTANG PENERBITAN IJAZAH, TRANSKRIP DAN SKPI
Silahkan Klik Unduh
proses akademik nilai dan ijazah baa unas
SK 219 TAHUN 2019 TENTANG PENERBITAN IJAZAH, TRANSKRIP DAN SKPI
Silahkan Klik Unduh
Transkrip Akademik
(1) Transkrip Akademik terdiri atas Transkrip Akademik sementara dan Transkrip Akademik;
(2) Transkrip Akademik adalah :
a. Daftar nilai dari seluruh mata kuliah yang sudah ditempuh;
b. Syarat untuk mengikuti ujian tugas akhir;
c. Dapat diakses melalui jaringan intranet dan/atau internet;
(3) Transkrip Akademik sementara dinyatakan sah bila telah ditandatangani oleh Dekan atau Direktur dan harus diproses melalui BAA sesuai prosedur:
(1) Transkrip Akademik ditandatangani oleh Dekan/Direktur dan Rektor;
(2) Legalisasi Transkrip Akademik ditandatangani oleh Wakil Dekan ;
Ijazah
(1) Format ijazah diatur dalam ketentuan tersendiri;
(2) Ijazah harus dibuat berdasarkan nama-nama kelulusan sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan Dekan atau Direktur dan diproses sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Universitas;
(3) Semua mahasiswa yang sudah dinyatakan lulus berhak mendapatkan ijazah setelah memenuhi seluruh kewajiban;
(4) Dekan/Direktur menugaskan Wakil Dekan/Direktur dan Ketua Program Studi dan/atau lainnya dalam suatu tim untuk mengecek keabsahan dan kesempurnaan ijazah;
(5) Perbaikan kesalahan pada ijazah yang sedang diproses, harus sepengetahuan Rektor;
(6) Tidak diperkenankan memberikan tanda apapun di lembar ijazah yang sudah dikoreksi;
(7) Ijazah dan Transkrip Akademik diberikan pada saat wisuda, kecuali dalam hal khusus