Menampilkan 95 Hasil

Visitasi Program Studi Ilmu Hukum

Visitasi Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Nasional sehubungan dengan perpanjangan  Akreditasi Prodi Ilmu Hukum.
Hari / Tanggal : 19-20 Oktober 2012
Pukul : 09.00 – selesai
Tempat : Ruang Seminar Selasar, lantai 3

Tim Asesor Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN – PT):
1. Dr. Angkasa SH, MH ( Universitas Sudirman, Puwokerto)
2. Dr. Muhammad Ichsan, LC, MA (Universitas Muhamadiyah Jogyakarta)

Prosedur Mahasiswa Baru

Dasar hukum :

Sk. Rektor no. 1 tahun 2011

Waktu Pelaksanaan :

Penerimaan Mahasiswa baru

Penanggung Jawab

  1. Penanggung jawab pelaksanaan kegiatan penerimaan mahasiswa baru  adalah Wakil Rektor Bidang Akademik (Warek AK);
  2. Dalam melaksanakan tugasnya, Warek AK bertanggung jawab kepada Rektor.

Waktu dan Tempat

  1. Penerimaan mahasiswa baru dapat dilakukan pada  tiap semester;
  2. Tempat penerimaan mahasiswa adalah kampus Universitas atau tempat lain yang telah ditetapkan oleh Rektor.

 

Pelaksanaan

  1. Kegiatan penerimaan mahasiswa  dilaksanakan oleh Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PPMB) yang ditetapkan oleh Rektor.
  2. Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PPMB) bertanggung jawab kepada Warek AK
  3. PPMB mempunyai tugas :
  1. Melaksanakan seluruh proses kegiatan penerimaan mahasiswa baru;
  2. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban secara tertulis kepada Rektor melalui Warek AK;

Syarat-Syarat Calon Mahasiswa

(1)       Penerimaan calon mahasiswa baru dari warga negara Indonesia (WNI) ditentukan dengan prosedur  dan persyaratan :

  1. Mengisi formulir pendaftaran;
  2. Mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru yang meliputi test tertulis, test wawancara dan test narkoba.
  3. Melampirkan persyaratan yaitu :
    1. Foto kopi   Ijazah/STTB ( SLTA/MA/SMK)  atau yang sederajat yang sudah dilegalisasi, masing- masing 1 (satu)  lembar dan menunjukkan aslinya kepada petugas pendaftaran;
    2. Foto terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
    3. surat    pernyataan    kesediaan    mematuhi    Tata   Tertib  Kehidupan   Kampus   dan aturan lainnya sesuai dengan ketentuan Universitas;

(2)       Penerimaan mahasiswa baru dari warga negara asing (WNA) dilakukan dengan prosedur dan persyaratan :

  1. Mengisi formulir pendaftaran;
  2. Mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru yang meliputi test tertulis, test wawancara dan test narkoba.
  3. Melampirkan persyaratan, yaitu  :
  1. Surat permohonan izin belajar kepada Rektor dalam rangkap 2 (dua), untuk diteruskan ke Dirjen Dikti;
  2. Surat rekomendasi  penilaian ijazah  SMTA/Diploma  dari Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas;
  3. Surat Rekomendasi dari kedutaan besar asal calon mahasiswa;
  4. Surat pernyataan  bahwa selama  kuliah  di Universitas, calon  mahasiswa  tidak  akan mengikuti kegiatan politik di Indonesia;
  5. Surat  pernyataan   bahwa   selama   kuliah  di Universitas, calon mahasiswa tidak akan bekerja di Indonesia;
  6. Surat keterangan domisili di mana calon mahasiswa tersebut bertempat tinggal;
  7. Daftar riwayat hidup;
  8. Surat keterangan berkelakuan baik dari Kepolisian Republik Indonesia;
  9. Foto kopi kartu ijin menetap sementara (KIMS) dan paspor;
  10. Foto terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
  11. Surat   keterangan   dari  Departemen  Tenaga  Kerja    RI    bagi   yang     mengikuti orang tuanya di Indonesia;
  12. Surat pernyataan  kesediaan  mematuhi  Tata Tertib  Kehidupan  Kampus  dan aturan lainnya sesuai ketentuan Universitas.

Seleksi dan Pendaftaran Mahasiswa Baru

  1. Penerimaan mahasiswa baru dilakukan melalui seleksi;
  2. Seleksi tertulis meliputi mata ajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam Terpadu atau Ilmu Pengetahuan Sosial Terpadu sesuai bidang studi yang dipilih;
  3. Lulus test wawancara;
  4. Bebas Narkoba;
  5. Kelulusan ditetapkan oleh Tim Seleksi;
  6. Calon mahasiswa baru yang dinyatakan lulus wajib melakukan pendaftaran ulang di BAA sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  7. Calon mahasiswa baru yang sudah melakukan pendaftaran ulang berhak memperoleh Nomor Pokok Mahasiswa (NPM), Pasword Mahasiswa dan Kartu Mahasiswa;
  8. Calon mahasiswa baru yang kelulusannya dinyatakan gugur, diperbolehkan melakukan seleksi ulang dengan mengikuti seluruh proses pendaftaran calon mahasiswa baru;
  9. Calon mahasiswa baru yang mempunyai keistimewaan (prestasi), baik di tingkat nasional maupun internasional dapat diterima dengan persetujuan Rektor tanpa melalui seleksi.

prosedur pengurusan Asuransi Mahasiswa

Dasar hukum :

Sk. Rektor no. 1 tahun 2011

Waktu Pelaksanaan

Setiap ada klaim

  1. Asuransi Mahasiswa di tujukan bagi Mahasiswa UNAS dengan Status Aktif
  2. Asuransi dapat diklaim, Jika yang bersangkutan meninggal dunia akibat kecelakaan.
  3. Jika semua persyaratan Asuransi sudah lengkap diserahkan ke BAA
  4. BAA mengurus klaim asuransi dengan Bagian Keuangan