Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bertajuk Evaluasi dan Penguatan Penilai Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) diselenggarakan pada Senin, 4 Mei 2026, bertempat di Ruang Seminar Selasar Lantai 3. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Dr. Dra. Sri Handayani, M.Si serta Ariana Azimah, S.T., M.T.I. selaku bagian teknik pelaksanaan sistem RPL. Bimtek ini diikuti oleh para asesor dan pengelola program studi dengan tujuan meningkatkan kualitas penilaian serta pemahaman teknis dalam pelaksanaan RPL.
Dalam pemaparannya, Dr. Dra. Sri Handayani, M.Si menjelaskan bahwa penentuan jalur RPL bagi calon mahasiswa baru (CAMABA) didasarkan pada kelengkapan dokumen yang dilampirkan. CAMABA yang hanya menyertakan ijazah dan transkrip nilai diarahkan ke jalur RPL Transfer SKS, sedangkan yang melengkapi dengan dokumen pendukung non-akademik dapat mengikuti jalur kombinasi Transfer SKS dan Perolehan SKS. Adapun lulusan SMA dengan dokumen pendukung diarahkan ke jalur Perolehan SKS. Kebijakan ini bertujuan memastikan kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki dengan mata kuliah yang akan diakui.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa asesor memiliki peran strategis dalam melakukan asesmen dan ekuivalensi mata kuliah berdasarkan dokumen serta capaian pembelajaran mata kuliah (CPMK). Proses ekuivalensi dibatasi maksimal 70% dari total beban SKS, dengan ketentuan maksimal pengakuan hingga 100 SKS, kecuali untuk program Magister dan Profesi yang dibatasi hingga 25 SKS. Apabila capaian CPMK kurang dari 75%, maka CAMABA diwajibkan mengikuti perkuliahan secara penuh.
Sementara itu, Ariana Azimah, S.T., M.T.I. memaparkan aspek teknis pelaksanaan sistem RPL, khususnya alur penggunaan platform mulai dari tahap pendaftaran hingga proses penilaian. Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan RPL Tipe A terdiri dari tiga tahapan utama, yaitu konsultasi, aplikasi, dan penilaian. Pada tahap aplikasi, tim pengelola akan menentukan jalur RPL serta menunjuk asesor yang terdiri dari koordinator dan anggota. Asesor kemudian mendapatkan notifikasi melalui sistem untuk melakukan penilaian dalam waktu maksimal satu minggu, sebelum hasilnya diverifikasi oleh tim pengelola.
Dalam sesi tersebut juga ditekankan pentingnya validasi dokumen, termasuk pengecekan keaslian ijazah dan transkrip nilai, serta kewajiban pengisian VATM bagi peserta jalur Perolehan SKS. Selain itu, mulai Semester Genap 2025/2026 setiap program studi diwajibkan memiliki minimal tiga asesor guna mendukung kelancaran proses asesmen. Hasil akhir yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor bersifat final dan tidak dapat direvisi.
Melalui kegiatan Bimtek ini, diharapkan para asesor tidak hanya memahami aspek kebijakan, tetapi juga mampu mengimplementasikan sistem RPL secara tepat dan akuntabel. Dengan demikian, proses rekognisi pembelajaran lampau dapat berjalan lebih optimal dalam memberikan pengakuan terhadap pengalaman belajar dan kompetensi calon mahasiswa.