Menampilkan 4 Hasil

Prosedur Mahasiswa Baru

Dasar hukum :

Sk. Rektor no. 1 tahun 2011

Waktu Pelaksanaan :

Penerimaan Mahasiswa baru

Penanggung Jawab

  1. Penanggung jawab pelaksanaan kegiatan penerimaan mahasiswa baru  adalah Wakil Rektor Bidang Akademik (Warek AK);
  2. Dalam melaksanakan tugasnya, Warek AK bertanggung jawab kepada Rektor.

Waktu dan Tempat

  1. Penerimaan mahasiswa baru dapat dilakukan pada  tiap semester;
  2. Tempat penerimaan mahasiswa adalah kampus Universitas atau tempat lain yang telah ditetapkan oleh Rektor.

 

Pelaksanaan

  1. Kegiatan penerimaan mahasiswa  dilaksanakan oleh Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PPMB) yang ditetapkan oleh Rektor.
  2. Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PPMB) bertanggung jawab kepada Warek AK
  3. PPMB mempunyai tugas :
  1. Melaksanakan seluruh proses kegiatan penerimaan mahasiswa baru;
  2. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban secara tertulis kepada Rektor melalui Warek AK;

Syarat-Syarat Calon Mahasiswa

(1)       Penerimaan calon mahasiswa baru dari warga negara Indonesia (WNI) ditentukan dengan prosedur  dan persyaratan :

  1. Mengisi formulir pendaftaran;
  2. Mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru yang meliputi test tertulis, test wawancara dan test narkoba.
  3. Melampirkan persyaratan yaitu :
    1. Foto kopi   Ijazah/STTB ( SLTA/MA/SMK)  atau yang sederajat yang sudah dilegalisasi, masing- masing 1 (satu)  lembar dan menunjukkan aslinya kepada petugas pendaftaran;
    2. Foto terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
    3. surat    pernyataan    kesediaan    mematuhi    Tata   Tertib  Kehidupan   Kampus   dan aturan lainnya sesuai dengan ketentuan Universitas;

(2)       Penerimaan mahasiswa baru dari warga negara asing (WNA) dilakukan dengan prosedur dan persyaratan :

  1. Mengisi formulir pendaftaran;
  2. Mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru yang meliputi test tertulis, test wawancara dan test narkoba.
  3. Melampirkan persyaratan, yaitu  :
  1. Surat permohonan izin belajar kepada Rektor dalam rangkap 2 (dua), untuk diteruskan ke Dirjen Dikti;
  2. Surat rekomendasi  penilaian ijazah  SMTA/Diploma  dari Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas;
  3. Surat Rekomendasi dari kedutaan besar asal calon mahasiswa;
  4. Surat pernyataan  bahwa selama  kuliah  di Universitas, calon  mahasiswa  tidak  akan mengikuti kegiatan politik di Indonesia;
  5. Surat  pernyataan   bahwa   selama   kuliah  di Universitas, calon mahasiswa tidak akan bekerja di Indonesia;
  6. Surat keterangan domisili di mana calon mahasiswa tersebut bertempat tinggal;
  7. Daftar riwayat hidup;
  8. Surat keterangan berkelakuan baik dari Kepolisian Republik Indonesia;
  9. Foto kopi kartu ijin menetap sementara (KIMS) dan paspor;
  10. Foto terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
  11. Surat   keterangan   dari  Departemen  Tenaga  Kerja    RI    bagi   yang     mengikuti orang tuanya di Indonesia;
  12. Surat pernyataan  kesediaan  mematuhi  Tata Tertib  Kehidupan  Kampus  dan aturan lainnya sesuai ketentuan Universitas.

Seleksi dan Pendaftaran Mahasiswa Baru

  1. Penerimaan mahasiswa baru dilakukan melalui seleksi;
  2. Seleksi tertulis meliputi mata ajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam Terpadu atau Ilmu Pengetahuan Sosial Terpadu sesuai bidang studi yang dipilih;
  3. Lulus test wawancara;
  4. Bebas Narkoba;
  5. Kelulusan ditetapkan oleh Tim Seleksi;
  6. Calon mahasiswa baru yang dinyatakan lulus wajib melakukan pendaftaran ulang di BAA sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  7. Calon mahasiswa baru yang sudah melakukan pendaftaran ulang berhak memperoleh Nomor Pokok Mahasiswa (NPM), Pasword Mahasiswa dan Kartu Mahasiswa;
  8. Calon mahasiswa baru yang kelulusannya dinyatakan gugur, diperbolehkan melakukan seleksi ulang dengan mengikuti seluruh proses pendaftaran calon mahasiswa baru;
  9. Calon mahasiswa baru yang mempunyai keistimewaan (prestasi), baik di tingkat nasional maupun internasional dapat diterima dengan persetujuan Rektor tanpa melalui seleksi.

Prosedur Perpanjangan Masa Studi

Dasar hukum :

Sk. Rektor no. 1 tahun 2011

Waktu Pelaksanaan :

Penerimaan Mahasiswa baru dan Pengisian KRS

 

Perpanjangan Masa Studi

(1)    Perpanjangan masa studi hanya diberikan 1(satu)  kali dengan batas waktu :

  1. Perpanjangan masa studi Program S-1, adalah 2 (dua) semester;
  2. Perpanjangan masa studi Program S-2, adalah 2 (dua)  semester;
  3. Perpanjangan masa studi Program S-3, adalah 2 (satu) semester.
  4. Perpanjangan masa studi Program D.III, adalah 1 (satu) semester;
  5. Perpanjangan masa studi Program D.IV, adalah  2 (dua) semester;

(2)  Mahasiswa yang berhak mendapatkan perpanjangan masa studi adalah :

  1. Mahasiswa Program S-1 yang belum dapat menyelesaikan studi dalam waktu 14 (empat belas) semester;
  2. Mahasiswa Program S-2 yang belum dapat menyelesaikan studi dalam waktu 8 (delapan) semester;
  3. Mahasiswa Program S-3 yang belum dapat menyelesaikan studi dalam waktu 12 (dua belas) semester;
  4. Mahasiswa Program D.IIII yang belum dapat menyelesaikan studi dalam waktu 10 (sepuluh) semester;
  5. Mahasiswa  Program D.IV yang belum dapat menyelesaikan studi dalam waktu 14 (empat belas) semester;
  6. Mahasiswa yang tidak sedang mengambil cuti Akademik atau tidak aktif.
  7. Mahasiswa yang sedang menyelesaikan penulisan Skripsi/Tesis/Disertasi/Karya Tulis Akhir;

(3)       Prosedur perpanjangan masa studi diatur sebagai berikut :

  1. Mahasiswa mengajukan permohonan perpanjangan studi secara tertulis kepada Dekan/Direktur selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum perkuliahan pada semester yang akan ditempuh dimulai, dengan melampirkan :
    1. rekomendasi Dosen pembimbing Akademik;
    2. rekomendasi Dosen pembimbing Skripsi/Tesis/Disertasi/Karya Tulis akhir;
    3. rekomendasi Ketua Program Studi;
    4. pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan studi selama masa perpanjangan studi;
  2. Usulan perpanjangan masa studi disampaikan oleh Dekan/Direktur kepada Rektor melalui Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan (Warek AK).

 

Prosedurnya :

  1. Mahasiswa ke BAA untuk meminta informasi tentang persyaratan perpanjangan studi
  2. Mahasiswa ke bagian keuangan untuk melihat status keuangan
  3. Mahasiswa ke Prodi untuk menyerahkan surat permohonan perpanjangan masa studi
  4. BAA mengecek permohonan mahasiswa
  5. Dekan/Direktur membuat surat persetujuan perpanjangn masa studi

Prosedur Mahasiswa Aktif Kembali

Dasar hukum :

Sk. Rektor no. 1 tahun 2011

Waktu Pelaksanaan :

Penerimaan Mahasiswa baru dan Pengisian KRS

 

Penerimaan Mahasiswa Aktif Kembali

Penerimaan mahasiswa aktif kembali ditentukan dengan prosedur dan persyaratan :

  1. Melakukan pendaftaran di Fakultas/Sekolah Pascasarjana yang menjadi tempat studinya sebelum tidak aktif, dengan melampirkan  persyaratan, yaitu :
    1. Surat   permohonan  kepada  Dekan/Direktur  yang   ditembuskan kepada Ketua Program Studi yang dituju;
    2. Foto kopi   transkrip  Akademik  dari  seluruh  mata kuliah   yang telah ditempuh sebelum  tidak aktif;
  2. Bersedia mengikuti proses penilaian yang dilakukan Fakultas/Sekolah Pascasarjana/Program Studi yang bersangkutan, sehingga diketahui bahwa :
    1. IPK dari seluruh mata kuliah yang dikonversikan sekurang-kurangnya 2,50 Program Sarjana dan Diploma, serta 3,00 untuk Program Magister dan Doktor;
    2. Sebelum  tidak   aktif   telah   menempuh   studi    sekurang-kurangnya    2 (dua)  semester berturut-turut  dengan masa tidak  aktif tidak lebih dari 3 (tiga) semester;
  3. Setelah dilakukan penilaian dan memenuhi syarat menjadi mahasiswa aktif kembali, calon tersebut harus bersedia :
    1. Membuat   surat   pernyataan    sanggup   menyelesaikan  studi  sesuai dengan masa  studi  yang ditetapkan   bagi mahasiswa   aktif kembali  sebagaimana  terdapat  pada  pasal 15 dalam keputusan ini;
    2. Membayar kewajiban keuangan sesuai ketentuan yang berlaku;
    3. Menandatangani   surat    pernyataan   kesediaan   mematuhi     Tata   Tertib   Kehidupan Kampus dan aturan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku

 

Prosedurnya :

  1. Mahasiswa ke BAA untuk meminta informasi dan persyaratan
  2. Mahasiswa ke bagian keuangan untuk mengecek Status keuangan
  3. Mahasiswa ke Prodi untuk membuat permohonan aktif kembali.
  4. Prodi  membuat konversi matakuliah yang diakui
  5. BAA mengecek permohonan dan kelengkapan mahasiswa.
  6. Mahasiswa ke bagian keuangan untuk mengurus administrasi keuangannya
  7. Prodi menginput nilai konversi Mahasiswa.
  8. Fakultas/Sekolah Pascasarjana membuat surat persetujuan aktif kembali

 

No Image

Matakuliah MKDU

Sentra Pelayanan Akademik (SPA) menyelenggarakan Matakuliah Dasar Umum (MKDU), yaitu : Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Agama dan Kewirausahaan.

Matakuliah tersebut, terjadwal  disetiap semester.

Bagi Mahasiswa UNAS dan AKNAS, yang akan mengambil matakuliah Pendidikan Agama beragaman selain Islam, maka sebelum mengisi KRS, mendaftar terlebih dahulu di SPA. Agar dapat dialokasikan kelasnya.