Jakarta (UNAS) – Demi menunjang kualitas kinerja perguruan tinggi di Indonesia, Pimpinan Universitas Nasional mengadakan rapat koordinasi kegiatan klasterisasi perguruan tinggi 2021 dengan mengajak seluruh ketua program studi yang ada di Universitas Nasional pada Selasa (9/3) di Aula Blok 1, Lt 3 UNAS. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Tim klasterisasi perguruan tinggi Prof. Dr. Eko Sugiyanto, M.Si dan Kepala Badan Penjaminan Mutu ( BPM) Universitas Nasional Dr. Erna Ermawati Chotim, M.Si.
Menurut Ernawati, Rapat Koordinasi Penyediaan Data dan Informasi Kegiatan Klasterisasi Perguruan Tinggi 2021 tersebut bertujuan mengajak seluruh civitas akademik UNAS untuk tetap berkomitmen memberikan informasi data yang berkaitan dengan klasterisasi perguruan tinggi. “Rapat terkait dengan satu program rutin dari DIKTI namanya klasterisasi perguruan tinggi, UNAS mengundang seluruh Ketua prodi yang ada di Universitas untuk berkomitmen bersama memberikan informasi data terkait klasterisasi perguruan tinggi supaya kinerja akademik Universitas Nasional tahun 2021 bisa meningkat”, jelasnya.
Dalam rapat tersebut, Ermawati menjelaskan bahwa rapat klasterisasi dilakukan untuk melengkapi prestasi UNAS yang pada tahun 2021 ini yang telah mendapatkan Qstar bintang 4. “ Rapat ini dilakukan juga untuk melengkapi prestasi kampus UNAS yang pada tahun ini 2021, sudah mengaktifkan dan mendapatkan Qstra bintang 4, dengan program ini yang dirancang oleh pimpinan Universitas Nasional dan seluruh civitasnya agar bisa mendorong semangat untuk mencapai bukan saja dilevel nasional namun bisa sampai level internasional,” terangnya.
Ia juga menambahkan, rapat klasterisasi menyangkut 23 indikator yang secara rutin dilakukan penarikan data oleh pihak DIKTI. “Dalam rapat ini membahas 23 indikator yang secara rutin dilakukan penarikan data oleh DIKTI dan setiap indikatornya bertambah atau berubah, dan ini merupakan tanggung jawab bersama antara prodi dan seluruh civitas terkait. Sehingga ini merupakan komitmen dan effort bersama” tambahnya.
Sementara itu, klasterisasi adalah untuk menyediakan landasan bagi pengembangan kebijakan pembangunan, pembinaan perguruan tinggi serta untuk mendorong perguruan tinggi dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan tridharma perguruan tinggi secara berkelanjutan. Selain itu, klasterisasi perguruan tinggi berfungsi untuk menyediakan informasi kepada masyarakat umum tentang kualitas kinerja perguruan tinggi di Indonesia. (*TIN/MPR)