Prosedur Perpanjangan Masa Studi

Dasar hukum :

Sk. Rektor no. 1 tahun 2011

Waktu Pelaksanaan :

Penerimaan Mahasiswa baru dan Pengisian KRS

 

Perpanjangan Masa Studi

(1)    Perpanjangan masa studi hanya diberikan 1(satu)  kali dengan batas waktu :

  1. Perpanjangan masa studi Program S-1, adalah 2 (dua) semester;
  2. Perpanjangan masa studi Program S-2, adalah 2 (dua)  semester;
  3. Perpanjangan masa studi Program S-3, adalah 2 (satu) semester.
  4. Perpanjangan masa studi Program D.III, adalah 1 (satu) semester;
  5. Perpanjangan masa studi Program D.IV, adalah  2 (dua) semester;

(2)  Mahasiswa yang berhak mendapatkan perpanjangan masa studi adalah :

  1. Mahasiswa Program S-1 yang belum dapat menyelesaikan studi dalam waktu 14 (empat belas) semester;
  2. Mahasiswa Program S-2 yang belum dapat menyelesaikan studi dalam waktu 8 (delapan) semester;
  3. Mahasiswa Program S-3 yang belum dapat menyelesaikan studi dalam waktu 12 (dua belas) semester;
  4. Mahasiswa Program D.IIII yang belum dapat menyelesaikan studi dalam waktu 10 (sepuluh) semester;
  5. Mahasiswa  Program D.IV yang belum dapat menyelesaikan studi dalam waktu 14 (empat belas) semester;
  6. Mahasiswa yang tidak sedang mengambil cuti Akademik atau tidak aktif.
  7. Mahasiswa yang sedang menyelesaikan penulisan Skripsi/Tesis/Disertasi/Karya Tulis Akhir;

(3)       Prosedur perpanjangan masa studi diatur sebagai berikut :

  1. Mahasiswa mengajukan permohonan perpanjangan studi secara tertulis kepada Dekan/Direktur selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum perkuliahan pada semester yang akan ditempuh dimulai, dengan melampirkan :
    1. rekomendasi Dosen pembimbing Akademik;
    2. rekomendasi Dosen pembimbing Skripsi/Tesis/Disertasi/Karya Tulis akhir;
    3. rekomendasi Ketua Program Studi;
    4. pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan studi selama masa perpanjangan studi;
  2. Usulan perpanjangan masa studi disampaikan oleh Dekan/Direktur kepada Rektor melalui Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan (Warek AK).

 

Prosedurnya :

  1. Mahasiswa ke BAA untuk meminta informasi tentang persyaratan perpanjangan studi
  2. Mahasiswa ke bagian keuangan untuk melihat status keuangan
  3. Mahasiswa ke Prodi untuk menyerahkan surat permohonan perpanjangan masa studi
  4. BAA mengecek permohonan mahasiswa
  5. Dekan/Direktur membuat surat persetujuan perpanjangn masa studi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *