Prosedur Mahasiswa Berhenti Kuliah

Dasar hukum :

Sk. Rektor no. 1 tahun 2011

Waktu Pelaksanaan :

Masa pendaftaran dan pengisian KRS

 

  1. Mahasiswa datang ke BAA untuk mendapatkan informasi dan persyaratan
  2. Mahasiswa ke bagian keuangan untuk mengecek Status keuanganya
  3. Mahasiswa ke Fakultas/Akademi untuk menyerahkan surat permohonan berhenti kuliah tandatangan orangtua dan yang bersangkutan lengkap dengan materai, transkrip nilai  dan bukti keuangan.
  4. Fakultas/Akademi membuat surat keputusan berhenti kuliah dan diserahkan ke BAA
  5. BAA mengecek kelengkapan berkas untuk dapat diproses.
  6. Selanjutnya BAA melakukan Pemulihan data Mahasiswa tersebut di Database.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *