Pelaporan Data PDPT

berikut ini adalah edaran kopertis wilayah III, terkait tentang pelaporan data ke PDPT (Pangkalan data perguruan tinggi).

Salah satu point mengatakan:

Mahasiswa Pindahan dapat diterima di PTS harus telah diklarifikasi ke PTS/prodi asal, dibuatkan penyetaraan matakuliah dan tercantum dalam laporan PDPT PTS/Prodi asal yang tayang pada laman forlap.dikti.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *