Showing 20 Result(s)

Penilaian hasil belajar

Deskripsi

Sistem penilaian Pendidikan merupakan rangkaian penilaian yang dilakukan oleh Dosen secara berkesinambungan yang diperoleh melalui  Penugasan, Quis, Ujian Tengah Semester, dan Ujian Akhir Semester.
Sumber : SK. Rektor No. 1 Tahun 2011

Elemen Standar

  1. Penilaian Hasil Belajar oleh Dosen dilakukan secara berkesinambungan melalui Ujian Tengah Semester, Ujian Akhir Semester, Kuis dan Penugasan
  2. Untuk Pelaksanaan Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester dikoordinasikan oleh program studi.
  3. Hasil Penilaian sebagaimana butir 1 di atas harus dilaporkan kepada Program Studi yang akan digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi mahasiswa; bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan memperbaiki proses pembelajaran.

Penilaian Hasil Belajar secara keseluruhan digunakan oleh institusi sebagai pertimbangan penetapan mahasiswa untuk mengikuti ujian Sidang Tugas Akhir/Skripsi yang selanjutnya untuk menentukan yudisium.

Nilai Akhir Mata Kuliah

  • Nilai akhir suatu mata kuliah menunjukkan hasil evaluasi setiap mata kuliah yang ditempuh selama satu semester;
  • Nilai Akhir (NA) suatu mata kuliah merupakan gabungan dari Nilai Tugas (T),  Nilai Ujian Tengah Semester (UTS) dan Nilai Ujian Akhir Semester (UAS), dengan komposisi :
    • Nilai Tugas 30%.
    • Nilai UTS  30%
    • Nilai UAS 40%.
  • NA suatu mata kuliah dinyatakan dalam bentuk huruf, yang merupakan konvensi dari nilai angka ke nilai huruf dan padanya diberikan bobot tertentu :

a. Program Diploma dan S-1 :

nilai huruf Bobot Nilai Nilai Angka
A 4,00 86,00 – 100,00
A- 3,70 80,00 – 85,99
B+ 3,30 76,00 – 79,99
B 3,00 72,00 – 75,99
B- 2,70 68,00 – 71,99
C+ 2,30 64,00 – 67,99
C 2,00 60,00 – 63,99
D 1,00 50,00 – 59,99
E 0,00 ≤  49,90

 

  • Minimal nilai C untuk semua mata kuliah pada Program S-1 dan Diploma;
  • Nilai B kecuali Tesis yang minimal nilainya B pada Program Studi S-2;
  • Minimal nilai B untuk semua mata kuliah pada Program S-3;

 

b. Program S-2

Nilai Huruf Bobot Nilai Nilai Angka
A 4,00 86,00 – 100,00
A- 3,70 80,00 – 85,99
B+ 3,30 76,00 – 79,99
B 3,00 72,00 – 75,99
B- 2,70 68,00 – 71,99
C 2,00 60,00 – 63,99
D 1,00 50,00 – 59,99
E 0,00 ≤  49,90

 

c. Program S-3

Nilai Huruf Bobot Nilai Nilai Angka
A 4,00 86,00 – 100,00
A- 3,70 80,00 – 85,99
B+ 3,30 76,00 – 79,99
B 3,00 72,00 – 75,99
C 2,00 60,00 – 63,99
D 1,00 50,00 – 59,99
E 0,00 ≤  49,90

Prosedur Cuti Akademik

Dasar hukum :

Sk. Rektor no. 1 tahun 2011

Waktu Pelaksanaan :

Penerimaan Mahasiswa baru dan Pengisian KRS

 

(5)       Cuti Akademik dapat diberikan dengan ketentuan :

  1. Memenuhi prosedur yang berlaku;
  2. Telah menempuh perkuliahan  sekurang-kurangnya 2 (dua) semester;
  3. Maksimum 4 (empat) semester
  4. Tidak lebih dari 2 (dua) semester berturut-turut;
  5. Tidak sedang tidak aktif

(6)       Cuti akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) pasal ini tidak mengurangi jumlah maksimum masa studi;

(7)       Prosedur pendaftaran cuti akademik adalah sebagai berikut:

  1. Mahasiswa telah menyelesaikan seluruh beban kewajibannya;
  2. Meminta lembar cuti akademik pada BAA;
    1. Setelah lembar cuti akademik diisi, mahasiswa harus meminta persetujuan Ketua Program Studi serta Dosen Pembimbing Akademik;
    2. Lembar cuti akademik yang telah disetujui tersebut dikembalikan ke BAA;
    3. BAA mengeluarkan ijin cuti akademik dalam rangkap 4 (empat),   lembar pertama tetap di BAA, lembar kedua diserahkan ke Biro Keuangan dan lembar ketiga diserahkan ke Fakultas/Sekolah Pascasarjana, serta lembar keempat untuk kepada mahasiswa bersangkutan;

(8)       Mahasiswa  yang tidak melaksanakan administrasi akademik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan ayat (4) pasal ini tidak diijinkan mengikuti seluruh kegiatan akademik dan kegiatan kemahasiswaan.

 

Prosedurnya :

  1. Mahasiswa mengambil formulir permohonan cuti di BAA
  2. Mahasiswa mengisi formulir permohonan cuti dan melakukan konsultasi dengan pembimbing akademik atau Prodi tentang rencana cuti.
  3. Mahasiswa membayar cuti akademik di bank dan divalidasi oleh bagian keuangan
  4. Mahasiswa menyerahkan formulir permohonan cuti, lembar hasil konsultasi  dan bukti pembayarannya ke  BAA.
  5. BAA melakukan entry data cuti ke Komputer dan mencetak surat keterangan cuti akademik
  6. BAA membuat Surat keterangan cuti untuk sahkan oleh Rektor

Surat keterangan cuti diberikan kepada Fakultas/Akadem

Prosedur Mahasiswa Baru

Dasar hukum :

Sk. Rektor no. 1 tahun 2011

Waktu Pelaksanaan :

Penerimaan Mahasiswa baru

Penanggung Jawab

  1. Penanggung jawab pelaksanaan kegiatan penerimaan mahasiswa baru  adalah Wakil Rektor Bidang Akademik (Warek AK);
  2. Dalam melaksanakan tugasnya, Warek AK bertanggung jawab kepada Rektor.

Waktu dan Tempat

  1. Penerimaan mahasiswa baru dapat dilakukan pada  tiap semester;
  2. Tempat penerimaan mahasiswa adalah kampus Universitas atau tempat lain yang telah ditetapkan oleh Rektor.

 

Pelaksanaan

  1. Kegiatan penerimaan mahasiswa  dilaksanakan oleh Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PPMB) yang ditetapkan oleh Rektor.
  2. Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PPMB) bertanggung jawab kepada Warek AK
  3. PPMB mempunyai tugas :
  1. Melaksanakan seluruh proses kegiatan penerimaan mahasiswa baru;
  2. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban secara tertulis kepada Rektor melalui Warek AK;

Syarat-Syarat Calon Mahasiswa

(1)       Penerimaan calon mahasiswa baru dari warga negara Indonesia (WNI) ditentukan dengan prosedur  dan persyaratan :

  1. Mengisi formulir pendaftaran;
  2. Mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru yang meliputi test tertulis, test wawancara dan test narkoba.
  3. Melampirkan persyaratan yaitu :
    1. Foto kopi   Ijazah/STTB ( SLTA/MA/SMK)  atau yang sederajat yang sudah dilegalisasi, masing- masing 1 (satu)  lembar dan menunjukkan aslinya kepada petugas pendaftaran;
    2. Foto terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
    3. surat    pernyataan    kesediaan    mematuhi    Tata   Tertib  Kehidupan   Kampus   dan aturan lainnya sesuai dengan ketentuan Universitas;

(2)       Penerimaan mahasiswa baru dari warga negara asing (WNA) dilakukan dengan prosedur dan persyaratan :

  1. Mengisi formulir pendaftaran;
  2. Mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru yang meliputi test tertulis, test wawancara dan test narkoba.
  3. Melampirkan persyaratan, yaitu  :
  1. Surat permohonan izin belajar kepada Rektor dalam rangkap 2 (dua), untuk diteruskan ke Dirjen Dikti;
  2. Surat rekomendasi  penilaian ijazah  SMTA/Diploma  dari Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas;
  3. Surat Rekomendasi dari kedutaan besar asal calon mahasiswa;
  4. Surat pernyataan  bahwa selama  kuliah  di Universitas, calon  mahasiswa  tidak  akan mengikuti kegiatan politik di Indonesia;
  5. Surat  pernyataan   bahwa   selama   kuliah  di Universitas, calon mahasiswa tidak akan bekerja di Indonesia;
  6. Surat keterangan domisili di mana calon mahasiswa tersebut bertempat tinggal;
  7. Daftar riwayat hidup;
  8. Surat keterangan berkelakuan baik dari Kepolisian Republik Indonesia;
  9. Foto kopi kartu ijin menetap sementara (KIMS) dan paspor;
  10. Foto terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
  11. Surat   keterangan   dari  Departemen  Tenaga  Kerja    RI    bagi   yang     mengikuti orang tuanya di Indonesia;
  12. Surat pernyataan  kesediaan  mematuhi  Tata Tertib  Kehidupan  Kampus  dan aturan lainnya sesuai ketentuan Universitas.

Seleksi dan Pendaftaran Mahasiswa Baru

  1. Penerimaan mahasiswa baru dilakukan melalui seleksi;
  2. Seleksi tertulis meliputi mata ajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam Terpadu atau Ilmu Pengetahuan Sosial Terpadu sesuai bidang studi yang dipilih;
  3. Lulus test wawancara;
  4. Bebas Narkoba;
  5. Kelulusan ditetapkan oleh Tim Seleksi;
  6. Calon mahasiswa baru yang dinyatakan lulus wajib melakukan pendaftaran ulang di BAA sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  7. Calon mahasiswa baru yang sudah melakukan pendaftaran ulang berhak memperoleh Nomor Pokok Mahasiswa (NPM), Pasword Mahasiswa dan Kartu Mahasiswa;
  8. Calon mahasiswa baru yang kelulusannya dinyatakan gugur, diperbolehkan melakukan seleksi ulang dengan mengikuti seluruh proses pendaftaran calon mahasiswa baru;
  9. Calon mahasiswa baru yang mempunyai keistimewaan (prestasi), baik di tingkat nasional maupun internasional dapat diterima dengan persetujuan Rektor tanpa melalui seleksi.

Prosedur Mahasiswa Aktif Kembali

Dasar hukum :

Sk. Rektor no. 1 tahun 2011

Waktu Pelaksanaan :

Penerimaan Mahasiswa baru dan Pengisian KRS

 

Penerimaan Mahasiswa Aktif Kembali

Penerimaan mahasiswa aktif kembali ditentukan dengan prosedur dan persyaratan :

  1. Melakukan pendaftaran di Fakultas/Sekolah Pascasarjana yang menjadi tempat studinya sebelum tidak aktif, dengan melampirkan  persyaratan, yaitu :
    1. Surat   permohonan  kepada  Dekan/Direktur  yang   ditembuskan kepada Ketua Program Studi yang dituju;
    2. Foto kopi   transkrip  Akademik  dari  seluruh  mata kuliah   yang telah ditempuh sebelum  tidak aktif;
  2. Bersedia mengikuti proses penilaian yang dilakukan Fakultas/Sekolah Pascasarjana/Program Studi yang bersangkutan, sehingga diketahui bahwa :
    1. IPK dari seluruh mata kuliah yang dikonversikan sekurang-kurangnya 2,50 Program Sarjana dan Diploma, serta 3,00 untuk Program Magister dan Doktor;
    2. Sebelum  tidak   aktif   telah   menempuh   studi    sekurang-kurangnya    2 (dua)  semester berturut-turut  dengan masa tidak  aktif tidak lebih dari 3 (tiga) semester;
  3. Setelah dilakukan penilaian dan memenuhi syarat menjadi mahasiswa aktif kembali, calon tersebut harus bersedia :
    1. Membuat   surat   pernyataan    sanggup   menyelesaikan  studi  sesuai dengan masa  studi  yang ditetapkan   bagi mahasiswa   aktif kembali  sebagaimana  terdapat  pada  pasal 15 dalam keputusan ini;
    2. Membayar kewajiban keuangan sesuai ketentuan yang berlaku;
    3. Menandatangani   surat    pernyataan   kesediaan   mematuhi     Tata   Tertib   Kehidupan Kampus dan aturan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku

 

Prosedurnya :

  1. Mahasiswa ke BAA untuk meminta informasi dan persyaratan
  2. Mahasiswa ke bagian keuangan untuk mengecek Status keuangan
  3. Mahasiswa ke Prodi untuk membuat permohonan aktif kembali.
  4. Prodi  membuat konversi matakuliah yang diakui
  5. BAA mengecek permohonan dan kelengkapan mahasiswa.
  6. Mahasiswa ke bagian keuangan untuk mengurus administrasi keuangannya
  7. Prodi menginput nilai konversi Mahasiswa.
  8. Fakultas/Sekolah Pascasarjana membuat surat persetujuan aktif kembali

 

Prosedur Pengaturan Ruang Kuliah

Dasar hukum :

Bidang pekerjaan Registrasi dan perkuliahan

Waktu Pelaksanaan :

  • Dua Minggu sebelum perkuliahan berlangsung untuk alokasi jadwal perkuliahan
  • Setiap hari untuk pelayanan SPA mengadakan kuliah pengganti
  • Setiap kali ada permintaan dari UKM, Senat Fakultas dan Civitas Akademik.

 

Prosedurnya :

  1. Untuk Fakultas/ Akademi : Fakultas/Akademi  Memberikan Jadwal Perkuliahan dan Jadwal Ujian  Kepada BAA.
  2. Untuk SPA : SPA memberikan form kuliah pengganti yang sudah diisi oleh Dosen kepada BAA.
  3. Untuk Civitas Akademi : Civitas Akademika UNAS, mengajukan permohonan pemakaian ruang untuk kegiatan mereka kepada BAA.
  4. BAA mengecek dan menentukan kuota  ruang kuliah sesuai kebutuhan masing-masing Fakultas/Akademi dan Civitas Akademik, berdasakan shif per hari untuk matakuliah 2 sks dan matakuliah 3 sks
  5. Fakultas/akademi menginput jadwal kuliah berdasarkan alokasi yang berikan oleh BAA.
  6. SPA dan Civitas akademik, mendapatkan alokasi ruang kuliah untuk kegiatan mereka dari BAA.

Prosedur Pemberian nomor Pokok

Dasar hukum :

Sk. Rektor no. 1 tahun 2011

Waktu Pelaksanaan :

Pada saat Penerimaan Mahasiswa Baru Ganjil dan Genap

 

Nomor Pokok Mahasiswa (NPM)

 

Setiap mahasiswa mempunyai NPM terdiri atas 15 (lima belas) digit yang mempunyai arti :

  1. 2 (dua) digit pertama untuk tahun masuk;
  2. 4 (empat) digit kedua untuk kode Universitas;
  3. 2 (dua) digit ketiga untuk kode Fakultas;
  4. 2 (dua) digit keempat untuk kode Program Studi;
  5. (satu) digit  kelima  ;
  6. kode   (lima) untuk mahasiswa reguler;

    kode 6 (enam) untuk mahasiswa aktif kembali;

    kode 7 (tujuh) untuk mahasiswa pindahan;

    kode 8 (delapan) untuk mahasiswa asing ;

  7. (empat) digit keenam untuk kode nomor urut.

 

Prosedurnya :

  1. PPMB memberikan berkas calon mahasiswa ke BAA
  2. BAA mengecek kelengkapan berkas, apabila tidak lengkap, berkas di kembalikan
  3. Berkas lengkap, PDM memberikan NPM kepada mahasiswa baru

Prosedur Pengarsipan dan Korespondensi

 

Waktu Pelaksanaan :

Setiap hari

 

Surat Masuk

 

  1. Surat datang dari internal ataupun eksternal
  2. Dilaporkan ke kelapa BAA
  3. Kepala BAA memberikan disposisi, untuk di proses
  4. Jika surat berupa tembusan, maka Staf BAA mengarsipkan Surat berdasarkan Surat masuk

 

Surat Keluar

 

  1. BAA membuat surat untuk internal ataupun eksternal
  2. Staf BAA memberikan nomor surat
  3. Mengirimkan dan mengarsipkan surat keluar

Prosedur Mahasiswa Berhenti Kuliah

Dasar hukum :

Sk. Rektor no. 1 tahun 2011

Waktu Pelaksanaan :

Masa pendaftaran dan pengisian KRS

 

  1. Mahasiswa datang ke BAA untuk mendapatkan informasi dan persyaratan
  2. Mahasiswa ke bagian keuangan untuk mengecek Status keuanganya
  3. Mahasiswa ke Fakultas/Akademi untuk menyerahkan surat permohonan berhenti kuliah tandatangan orangtua dan yang bersangkutan lengkap dengan materai, transkrip nilai  dan bukti keuangan.
  4. Fakultas/Akademi membuat surat keputusan berhenti kuliah dan diserahkan ke BAA
  5. BAA mengecek kelengkapan berkas untuk dapat diproses.
  6. Selanjutnya BAA melakukan Pemulihan data Mahasiswa tersebut di Database.