PETUNJUK KAMPUS MERDEKAhttp://sk-petunjuk-teknis-pelaksanaan-merdeka-belajar-kampus-merdeka-di-universitas-nasional
Penilaian hasil belajar
Deskripsi
Sistem penilaian Pendidikan merupakan rangkaian penilaian yang dilakukan oleh Dosen secara berkesinambungan yang diperoleh melalui Penugasan, Quis, Ujian Tengah Semester, dan Ujian Akhir Semester.
Sumber : SK. Rektor No. 1 Tahun 2011
Elemen Standar
- Penilaian Hasil Belajar oleh Dosen dilakukan secara berkesinambungan melalui Ujian Tengah Semester, Ujian Akhir Semester, Kuis dan Penugasan
- Untuk Pelaksanaan Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester dikoordinasikan oleh program studi.
- Hasil Penilaian sebagaimana butir 1 di atas harus dilaporkan kepada Program Studi yang akan digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi mahasiswa; bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan memperbaiki proses pembelajaran.
Penilaian Hasil Belajar secara keseluruhan digunakan oleh institusi sebagai pertimbangan penetapan mahasiswa untuk mengikuti ujian Sidang Tugas Akhir/Skripsi yang selanjutnya untuk menentukan yudisium.
Nilai Akhir Mata Kuliah
- Nilai akhir suatu mata kuliah menunjukkan hasil evaluasi setiap mata kuliah yang ditempuh selama satu semester;
- Nilai Akhir (NA) suatu mata kuliah merupakan gabungan dari Nilai Tugas (T), Nilai Ujian Tengah Semester (UTS) dan Nilai Ujian Akhir Semester (UAS), dengan komposisi :
- Nilai Tugas 30%.
- Nilai UTS 30%
- Nilai UAS 40%.
- NA suatu mata kuliah dinyatakan dalam bentuk huruf, yang merupakan konvensi dari nilai angka ke nilai huruf dan padanya diberikan bobot tertentu :
a. Program Diploma dan S-1 :
nilai huruf | Bobot Nilai | Nilai Angka |
A | 4,00 | 86,00 – 100,00 |
A- | 3,70 | 80,00 – 85,99 |
B+ | 3,30 | 76,00 – 79,99 |
B | 3,00 | 72,00 – 75,99 |
B- | 2,70 | 68,00 – 71,99 |
C+ | 2,30 | 64,00 – 67,99 |
C | 2,00 | 60,00 – 63,99 |
D | 1,00 | 50,00 – 59,99 |
E | 0,00 | ≤ 49,90 |
- Minimal nilai C untuk semua mata kuliah pada Program S-1 dan Diploma;
- Nilai B– kecuali Tesis yang minimal nilainya B pada Program Studi S-2;
- Minimal nilai B untuk semua mata kuliah pada Program S-3;
b. Program S-2
Nilai Huruf | Bobot Nilai | Nilai Angka |
A | 4,00 | 86,00 – 100,00 |
A- | 3,70 | 80,00 – 85,99 |
B+ | 3,30 | 76,00 – 79,99 |
B | 3,00 | 72,00 – 75,99 |
B- | 2,70 | 68,00 – 71,99 |
C | 2,00 | 60,00 – 63,99 |
D | 1,00 | 50,00 – 59,99 |
E | 0,00 | ≤ 49,90 |
c. Program S-3
Nilai Huruf | Bobot Nilai | Nilai Angka |
A | 4,00 | 86,00 – 100,00 |
A- | 3,70 | 80,00 – 85,99 |
B+ | 3,30 | 76,00 – 79,99 |
B | 3,00 | 72,00 – 75,99 |
C | 2,00 | 60,00 – 63,99 |
D | 1,00 | 50,00 – 59,99 |
E | 0,00 | ≤ 49,90 |
Prosedur Cuti Akademik
Dasar hukum :
Sk. Rektor no. 1 tahun 2011
Waktu Pelaksanaan :
Penerimaan Mahasiswa baru dan Pengisian KRS
(5) Cuti Akademik dapat diberikan dengan ketentuan :
- Memenuhi prosedur yang berlaku;
- Telah menempuh perkuliahan sekurang-kurangnya 2 (dua) semester;
- Maksimum 4 (empat) semester
- Tidak lebih dari 2 (dua) semester berturut-turut;
- Tidak sedang tidak aktif
(6) Cuti akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) pasal ini tidak mengurangi jumlah maksimum masa studi;
(7) Prosedur pendaftaran cuti akademik adalah sebagai berikut:
- Mahasiswa telah menyelesaikan seluruh beban kewajibannya;
- Meminta lembar cuti akademik pada BAA;
- Setelah lembar cuti akademik diisi, mahasiswa harus meminta persetujuan Ketua Program Studi serta Dosen Pembimbing Akademik;
- Lembar cuti akademik yang telah disetujui tersebut dikembalikan ke BAA;
- BAA mengeluarkan ijin cuti akademik dalam rangkap 4 (empat), lembar pertama tetap di BAA, lembar kedua diserahkan ke Biro Keuangan dan lembar ketiga diserahkan ke Fakultas/Sekolah Pascasarjana, serta lembar keempat untuk kepada mahasiswa bersangkutan;
(8) Mahasiswa yang tidak melaksanakan administrasi akademik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan ayat (4) pasal ini tidak diijinkan mengikuti seluruh kegiatan akademik dan kegiatan kemahasiswaan.
Prosedurnya :
- Mahasiswa mengambil formulir permohonan cuti di BAA
- Mahasiswa mengisi formulir permohonan cuti dan melakukan konsultasi dengan pembimbing akademik atau Prodi tentang rencana cuti.
- Mahasiswa membayar cuti akademik di bank dan divalidasi oleh bagian keuangan
- Mahasiswa menyerahkan formulir permohonan cuti, lembar hasil konsultasi dan bukti pembayarannya ke BAA.
- BAA melakukan entry data cuti ke Komputer dan mencetak surat keterangan cuti akademik
- BAA membuat Surat keterangan cuti untuk sahkan oleh Rektor
Surat keterangan cuti diberikan kepada Fakultas/Akadem
Prosedur Mahasiswa Baru
Dasar hukum :
Sk. Rektor no. 1 tahun 2011
Waktu Pelaksanaan :
Penerimaan Mahasiswa baru
Penanggung Jawab
- Penanggung jawab pelaksanaan kegiatan penerimaan mahasiswa baru adalah Wakil Rektor Bidang Akademik (Warek AK);
- Dalam melaksanakan tugasnya, Warek AK bertanggung jawab kepada Rektor.
Waktu dan Tempat
- Penerimaan mahasiswa baru dapat dilakukan pada tiap semester;
- Tempat penerimaan mahasiswa adalah kampus Universitas atau tempat lain yang telah ditetapkan oleh Rektor.
Pelaksanaan
- Kegiatan penerimaan mahasiswa dilaksanakan oleh Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PPMB) yang ditetapkan oleh Rektor.
- Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PPMB) bertanggung jawab kepada Warek AK
- PPMB mempunyai tugas :
- Melaksanakan seluruh proses kegiatan penerimaan mahasiswa baru;
- Menyampaikan laporan pertanggung jawaban secara tertulis kepada Rektor melalui Warek AK;
Syarat-Syarat Calon Mahasiswa
(1) Penerimaan calon mahasiswa baru dari warga negara Indonesia (WNI) ditentukan dengan prosedur dan persyaratan :
- Mengisi formulir pendaftaran;
- Mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru yang meliputi test tertulis, test wawancara dan test narkoba.
- Melampirkan persyaratan yaitu :
- Foto kopi Ijazah/STTB ( SLTA/MA/SMK) atau yang sederajat yang sudah dilegalisasi, masing- masing 1 (satu) lembar dan menunjukkan aslinya kepada petugas pendaftaran;
- Foto terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
- surat pernyataan kesediaan mematuhi Tata Tertib Kehidupan Kampus dan aturan lainnya sesuai dengan ketentuan Universitas;
(2) Penerimaan mahasiswa baru dari warga negara asing (WNA) dilakukan dengan prosedur dan persyaratan :
- Mengisi formulir pendaftaran;
- Mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru yang meliputi test tertulis, test wawancara dan test narkoba.
- Melampirkan persyaratan, yaitu :
- Surat permohonan izin belajar kepada Rektor dalam rangkap 2 (dua), untuk diteruskan ke Dirjen Dikti;
- Surat rekomendasi penilaian ijazah SMTA/Diploma dari Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas;
- Surat Rekomendasi dari kedutaan besar asal calon mahasiswa;
- Surat pernyataan bahwa selama kuliah di Universitas, calon mahasiswa tidak akan mengikuti kegiatan politik di Indonesia;
- Surat pernyataan bahwa selama kuliah di Universitas, calon mahasiswa tidak akan bekerja di Indonesia;
- Surat keterangan domisili di mana calon mahasiswa tersebut bertempat tinggal;
- Daftar riwayat hidup;
- Surat keterangan berkelakuan baik dari Kepolisian Republik Indonesia;
- Foto kopi kartu ijin menetap sementara (KIMS) dan paspor;
- Foto terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
- Surat keterangan dari Departemen Tenaga Kerja RI bagi yang mengikuti orang tuanya di Indonesia;
- Surat pernyataan kesediaan mematuhi Tata Tertib Kehidupan Kampus dan aturan lainnya sesuai ketentuan Universitas.
Seleksi dan Pendaftaran Mahasiswa Baru
- Penerimaan mahasiswa baru dilakukan melalui seleksi;
- Seleksi tertulis meliputi mata ajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam Terpadu atau Ilmu Pengetahuan Sosial Terpadu sesuai bidang studi yang dipilih;
- Lulus test wawancara;
- Bebas Narkoba;
- Kelulusan ditetapkan oleh Tim Seleksi;
- Calon mahasiswa baru yang dinyatakan lulus wajib melakukan pendaftaran ulang di BAA sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Calon mahasiswa baru yang sudah melakukan pendaftaran ulang berhak memperoleh Nomor Pokok Mahasiswa (NPM), Pasword Mahasiswa dan Kartu Mahasiswa;
- Calon mahasiswa baru yang kelulusannya dinyatakan gugur, diperbolehkan melakukan seleksi ulang dengan mengikuti seluruh proses pendaftaran calon mahasiswa baru;
- Calon mahasiswa baru yang mempunyai keistimewaan (prestasi), baik di tingkat nasional maupun internasional dapat diterima dengan persetujuan Rektor tanpa melalui seleksi.
Prosedur Mahasiswa Aktif Kembali
Dasar hukum :
Sk. Rektor no. 1 tahun 2011
Waktu Pelaksanaan :
Penerimaan Mahasiswa baru dan Pengisian KRS
Penerimaan Mahasiswa Aktif Kembali
Penerimaan mahasiswa aktif kembali ditentukan dengan prosedur dan persyaratan :
- Melakukan pendaftaran di Fakultas/Sekolah Pascasarjana yang menjadi tempat studinya sebelum tidak aktif, dengan melampirkan persyaratan, yaitu :
- Surat permohonan kepada Dekan/Direktur yang ditembuskan kepada Ketua Program Studi yang dituju;
- Foto kopi transkrip Akademik dari seluruh mata kuliah yang telah ditempuh sebelum tidak aktif;
- Bersedia mengikuti proses penilaian yang dilakukan Fakultas/Sekolah Pascasarjana/Program Studi yang bersangkutan, sehingga diketahui bahwa :
- IPK dari seluruh mata kuliah yang dikonversikan sekurang-kurangnya 2,50 Program Sarjana dan Diploma, serta 3,00 untuk Program Magister dan Doktor;
- Sebelum tidak aktif telah menempuh studi sekurang-kurangnya 2 (dua) semester berturut-turut dengan masa tidak aktif tidak lebih dari 3 (tiga) semester;
- Setelah dilakukan penilaian dan memenuhi syarat menjadi mahasiswa aktif kembali, calon tersebut harus bersedia :
- Membuat surat pernyataan sanggup menyelesaikan studi sesuai dengan masa studi yang ditetapkan bagi mahasiswa aktif kembali sebagaimana terdapat pada pasal 15 dalam keputusan ini;
- Membayar kewajiban keuangan sesuai ketentuan yang berlaku;
- Menandatangani surat pernyataan kesediaan mematuhi Tata Tertib Kehidupan Kampus dan aturan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku
Prosedurnya :
- Mahasiswa ke BAA untuk meminta informasi dan persyaratan
- Mahasiswa ke bagian keuangan untuk mengecek Status keuangan
- Mahasiswa ke Prodi untuk membuat permohonan aktif kembali.
- Prodi membuat konversi matakuliah yang diakui
- BAA mengecek permohonan dan kelengkapan mahasiswa.
- Mahasiswa ke bagian keuangan untuk mengurus administrasi keuangannya
- Prodi menginput nilai konversi Mahasiswa.
- Fakultas/Sekolah Pascasarjana membuat surat persetujuan aktif kembali
Prosedur Pengaturan Ruang Kuliah
Dasar hukum :
Bidang pekerjaan Registrasi dan perkuliahan
Waktu Pelaksanaan :
- Dua Minggu sebelum perkuliahan berlangsung untuk alokasi jadwal perkuliahan
- Setiap hari untuk pelayanan SPA mengadakan kuliah pengganti
- Setiap kali ada permintaan dari UKM, Senat Fakultas dan Civitas Akademik.
Prosedurnya :
- Untuk Fakultas/ Akademi : Fakultas/Akademi Memberikan Jadwal Perkuliahan dan Jadwal Ujian Kepada BAA.
- Untuk SPA : SPA memberikan form kuliah pengganti yang sudah diisi oleh Dosen kepada BAA.
- Untuk Civitas Akademi : Civitas Akademika UNAS, mengajukan permohonan pemakaian ruang untuk kegiatan mereka kepada BAA.
- BAA mengecek dan menentukan kuota ruang kuliah sesuai kebutuhan masing-masing Fakultas/Akademi dan Civitas Akademik, berdasakan shif per hari untuk matakuliah 2 sks dan matakuliah 3 sks
- Fakultas/akademi menginput jadwal kuliah berdasarkan alokasi yang berikan oleh BAA.
- SPA dan Civitas akademik, mendapatkan alokasi ruang kuliah untuk kegiatan mereka dari BAA.
Prosedur Pemberian nomor Pokok
Dasar hukum :
Sk. Rektor no. 1 tahun 2011
Waktu Pelaksanaan :
Pada saat Penerimaan Mahasiswa Baru Ganjil dan Genap
Nomor Pokok Mahasiswa (NPM)
Setiap mahasiswa mempunyai NPM terdiri atas 15 (lima belas) digit yang mempunyai arti :
- 2 (dua) digit pertama untuk tahun masuk;
- 4 (empat) digit kedua untuk kode Universitas;
- 2 (dua) digit ketiga untuk kode Fakultas;
- 2 (dua) digit keempat untuk kode Program Studi;
- (satu) digit kelima ;
- (empat) digit keenam untuk kode nomor urut.
kode (lima) untuk mahasiswa reguler;
kode 6 (enam) untuk mahasiswa aktif kembali;
kode 7 (tujuh) untuk mahasiswa pindahan;
kode 8 (delapan) untuk mahasiswa asing ;
Prosedurnya :
- PPMB memberikan berkas calon mahasiswa ke BAA
- BAA mengecek kelengkapan berkas, apabila tidak lengkap, berkas di kembalikan
- Berkas lengkap, PDM memberikan NPM kepada mahasiswa baru
Prosedur Pengarsipan dan Korespondensi
Waktu Pelaksanaan :
Setiap hari
Surat Masuk
- Surat datang dari internal ataupun eksternal
- Dilaporkan ke kelapa BAA
- Kepala BAA memberikan disposisi, untuk di proses
- Jika surat berupa tembusan, maka Staf BAA mengarsipkan Surat berdasarkan Surat masuk
Surat Keluar
- BAA membuat surat untuk internal ataupun eksternal
- Staf BAA memberikan nomor surat
- Mengirimkan dan mengarsipkan surat keluar
Prosedur Mahasiswa Berhenti Kuliah
Dasar hukum :
Sk. Rektor no. 1 tahun 2011
Waktu Pelaksanaan :
Masa pendaftaran dan pengisian KRS
- Mahasiswa datang ke BAA untuk mendapatkan informasi dan persyaratan
- Mahasiswa ke bagian keuangan untuk mengecek Status keuanganya
- Mahasiswa ke Fakultas/Akademi untuk menyerahkan surat permohonan berhenti kuliah tandatangan orangtua dan yang bersangkutan lengkap dengan materai, transkrip nilai dan bukti keuangan.
- Fakultas/Akademi membuat surat keputusan berhenti kuliah dan diserahkan ke BAA
- BAA mengecek kelengkapan berkas untuk dapat diproses.
- Selanjutnya BAA melakukan Pemulihan data Mahasiswa tersebut di Database.