Prosedur Mahasiswa Berhenti Kuliah

Dasar hukum :

Sk. Rektor no. 1 tahun 2011

Waktu Pelaksanaan :

Masa pendaftaran dan pengisian KRS

 

  1. Mahasiswa datang ke BAA untuk mendapatkan informasi dan persyaratan
  2. Mahasiswa ke bagian keuangan untuk mengecek Status keuanganya
  3. Mahasiswa ke Fakultas/Akademi untuk menyerahkan surat permohonan berhenti kuliah tandatangan orangtua dan yang bersangkutan lengkap dengan materai, transkrip nilai  dan bukti keuangan.
  4. Fakultas/Akademi membuat surat keputusan berhenti kuliah dan diserahkan ke BAA
  5. BAA mengecek kelengkapan berkas untuk dapat diproses.
  6. Selanjutnya BAA melakukan Pemulihan data Mahasiswa tersebut di Database.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *