Showing 60 Result(s)

Prosedur Mahasiswa Baru

Dasar hukum :

Sk. Rektor no. 1 tahun 2011

Waktu Pelaksanaan :

Penerimaan Mahasiswa baru

Penanggung Jawab

  1. Penanggung jawab pelaksanaan kegiatan penerimaan mahasiswa baru  adalah Wakil Rektor Bidang Akademik (Warek AK);
  2. Dalam melaksanakan tugasnya, Warek AK bertanggung jawab kepada Rektor.

Waktu dan Tempat

  1. Penerimaan mahasiswa baru dapat dilakukan pada  tiap semester;
  2. Tempat penerimaan mahasiswa adalah kampus Universitas atau tempat lain yang telah ditetapkan oleh Rektor.

 

Pelaksanaan

  1. Kegiatan penerimaan mahasiswa  dilaksanakan oleh Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PPMB) yang ditetapkan oleh Rektor.
  2. Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PPMB) bertanggung jawab kepada Warek AK
  3. PPMB mempunyai tugas :
  1. Melaksanakan seluruh proses kegiatan penerimaan mahasiswa baru;
  2. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban secara tertulis kepada Rektor melalui Warek AK;

Syarat-Syarat Calon Mahasiswa

(1)       Penerimaan calon mahasiswa baru dari warga negara Indonesia (WNI) ditentukan dengan prosedur  dan persyaratan :

  1. Mengisi formulir pendaftaran;
  2. Mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru yang meliputi test tertulis, test wawancara dan test narkoba.
  3. Melampirkan persyaratan yaitu :
    1. Foto kopi   Ijazah/STTB ( SLTA/MA/SMK)  atau yang sederajat yang sudah dilegalisasi, masing- masing 1 (satu)  lembar dan menunjukkan aslinya kepada petugas pendaftaran;
    2. Foto terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
    3. surat    pernyataan    kesediaan    mematuhi    Tata   Tertib  Kehidupan   Kampus   dan aturan lainnya sesuai dengan ketentuan Universitas;

(2)       Penerimaan mahasiswa baru dari warga negara asing (WNA) dilakukan dengan prosedur dan persyaratan :

  1. Mengisi formulir pendaftaran;
  2. Mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru yang meliputi test tertulis, test wawancara dan test narkoba.
  3. Melampirkan persyaratan, yaitu  :
  1. Surat permohonan izin belajar kepada Rektor dalam rangkap 2 (dua), untuk diteruskan ke Dirjen Dikti;
  2. Surat rekomendasi  penilaian ijazah  SMTA/Diploma  dari Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas;
  3. Surat Rekomendasi dari kedutaan besar asal calon mahasiswa;
  4. Surat pernyataan  bahwa selama  kuliah  di Universitas, calon  mahasiswa  tidak  akan mengikuti kegiatan politik di Indonesia;
  5. Surat  pernyataan   bahwa   selama   kuliah  di Universitas, calon mahasiswa tidak akan bekerja di Indonesia;
  6. Surat keterangan domisili di mana calon mahasiswa tersebut bertempat tinggal;
  7. Daftar riwayat hidup;
  8. Surat keterangan berkelakuan baik dari Kepolisian Republik Indonesia;
  9. Foto kopi kartu ijin menetap sementara (KIMS) dan paspor;
  10. Foto terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
  11. Surat   keterangan   dari  Departemen  Tenaga  Kerja    RI    bagi   yang     mengikuti orang tuanya di Indonesia;
  12. Surat pernyataan  kesediaan  mematuhi  Tata Tertib  Kehidupan  Kampus  dan aturan lainnya sesuai ketentuan Universitas.

Seleksi dan Pendaftaran Mahasiswa Baru

  1. Penerimaan mahasiswa baru dilakukan melalui seleksi;
  2. Seleksi tertulis meliputi mata ajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam Terpadu atau Ilmu Pengetahuan Sosial Terpadu sesuai bidang studi yang dipilih;
  3. Lulus test wawancara;
  4. Bebas Narkoba;
  5. Kelulusan ditetapkan oleh Tim Seleksi;
  6. Calon mahasiswa baru yang dinyatakan lulus wajib melakukan pendaftaran ulang di BAA sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  7. Calon mahasiswa baru yang sudah melakukan pendaftaran ulang berhak memperoleh Nomor Pokok Mahasiswa (NPM), Pasword Mahasiswa dan Kartu Mahasiswa;
  8. Calon mahasiswa baru yang kelulusannya dinyatakan gugur, diperbolehkan melakukan seleksi ulang dengan mengikuti seluruh proses pendaftaran calon mahasiswa baru;
  9. Calon mahasiswa baru yang mempunyai keistimewaan (prestasi), baik di tingkat nasional maupun internasional dapat diterima dengan persetujuan Rektor tanpa melalui seleksi.

Prosedur Mahasiswa Aktif Kembali

Dasar hukum :

Sk. Rektor no. 1 tahun 2011

Waktu Pelaksanaan :

Penerimaan Mahasiswa baru dan Pengisian KRS

 

Penerimaan Mahasiswa Aktif Kembali

Penerimaan mahasiswa aktif kembali ditentukan dengan prosedur dan persyaratan :

  1. Melakukan pendaftaran di Fakultas/Sekolah Pascasarjana yang menjadi tempat studinya sebelum tidak aktif, dengan melampirkan  persyaratan, yaitu :
    1. Surat   permohonan  kepada  Dekan/Direktur  yang   ditembuskan kepada Ketua Program Studi yang dituju;
    2. Foto kopi   transkrip  Akademik  dari  seluruh  mata kuliah   yang telah ditempuh sebelum  tidak aktif;
  2. Bersedia mengikuti proses penilaian yang dilakukan Fakultas/Sekolah Pascasarjana/Program Studi yang bersangkutan, sehingga diketahui bahwa :
    1. IPK dari seluruh mata kuliah yang dikonversikan sekurang-kurangnya 2,50 Program Sarjana dan Diploma, serta 3,00 untuk Program Magister dan Doktor;
    2. Sebelum  tidak   aktif   telah   menempuh   studi    sekurang-kurangnya    2 (dua)  semester berturut-turut  dengan masa tidak  aktif tidak lebih dari 3 (tiga) semester;
  3. Setelah dilakukan penilaian dan memenuhi syarat menjadi mahasiswa aktif kembali, calon tersebut harus bersedia :
    1. Membuat   surat   pernyataan    sanggup   menyelesaikan  studi  sesuai dengan masa  studi  yang ditetapkan   bagi mahasiswa   aktif kembali  sebagaimana  terdapat  pada  pasal 15 dalam keputusan ini;
    2. Membayar kewajiban keuangan sesuai ketentuan yang berlaku;
    3. Menandatangani   surat    pernyataan   kesediaan   mematuhi     Tata   Tertib   Kehidupan Kampus dan aturan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku

 

Prosedurnya :

  1. Mahasiswa ke BAA untuk meminta informasi dan persyaratan
  2. Mahasiswa ke bagian keuangan untuk mengecek Status keuangan
  3. Mahasiswa ke Prodi untuk membuat permohonan aktif kembali.
  4. Prodi  membuat konversi matakuliah yang diakui
  5. BAA mengecek permohonan dan kelengkapan mahasiswa.
  6. Mahasiswa ke bagian keuangan untuk mengurus administrasi keuangannya
  7. Prodi menginput nilai konversi Mahasiswa.
  8. Fakultas/Sekolah Pascasarjana membuat surat persetujuan aktif kembali

 

Prosedur Pembuatan Kartu Mahasiswa

Dasar hukum :

Sk. Rektor no. 1 tahun 2011

Waktu Pelaksanaan :

Setiap semester Ganjil

  1. Kartu Mahasiswa dicetak setahun sekali, setiap semester Ganjil bagi Mahasiswa yang masuk awal kuliah semester Ganjil dan  semester Genap bagi mahasiswa yang masuk semester Genap .
  2. Proses pencetakan dilakukan oleh bagian PDM, satu minggu setelah penutupan KRS.
  3. Setelah dicetak, kemudian di distribusikan melalui Fakultas/Akademi untuk dibagikan ke mahasiswa.

Prosedur Pengaturan Ruang Kuliah

Dasar hukum :

Bidang pekerjaan Registrasi dan perkuliahan

Waktu Pelaksanaan :

  • Dua Minggu sebelum perkuliahan berlangsung untuk alokasi jadwal perkuliahan
  • Setiap hari untuk pelayanan SPA mengadakan kuliah pengganti
  • Setiap kali ada permintaan dari UKM, Senat Fakultas dan Civitas Akademik.

 

Prosedurnya :

  1. Untuk Fakultas/ Akademi : Fakultas/Akademi  Memberikan Jadwal Perkuliahan dan Jadwal Ujian  Kepada BAA.
  2. Untuk SPA : SPA memberikan form kuliah pengganti yang sudah diisi oleh Dosen kepada BAA.
  3. Untuk Civitas Akademi : Civitas Akademika UNAS, mengajukan permohonan pemakaian ruang untuk kegiatan mereka kepada BAA.
  4. BAA mengecek dan menentukan kuota  ruang kuliah sesuai kebutuhan masing-masing Fakultas/Akademi dan Civitas Akademik, berdasakan shif per hari untuk matakuliah 2 sks dan matakuliah 3 sks
  5. Fakultas/akademi menginput jadwal kuliah berdasarkan alokasi yang berikan oleh BAA.
  6. SPA dan Civitas akademik, mendapatkan alokasi ruang kuliah untuk kegiatan mereka dari BAA.

Prosedur Pemberian nomor Pokok

Dasar hukum :

Sk. Rektor no. 1 tahun 2011

Waktu Pelaksanaan :

Pada saat Penerimaan Mahasiswa Baru Ganjil dan Genap

 

Nomor Pokok Mahasiswa (NPM)

 

Setiap mahasiswa mempunyai NPM terdiri atas 15 (lima belas) digit yang mempunyai arti :

  1. 2 (dua) digit pertama untuk tahun masuk;
  2. 4 (empat) digit kedua untuk kode Universitas;
  3. 2 (dua) digit ketiga untuk kode Fakultas;
  4. 2 (dua) digit keempat untuk kode Program Studi;
  5. (satu) digit  kelima  ;
  6. kode   (lima) untuk mahasiswa reguler;

    kode 6 (enam) untuk mahasiswa aktif kembali;

    kode 7 (tujuh) untuk mahasiswa pindahan;

    kode 8 (delapan) untuk mahasiswa asing ;

  7. (empat) digit keenam untuk kode nomor urut.

 

Prosedurnya :

  1. PPMB memberikan berkas calon mahasiswa ke BAA
  2. BAA mengecek kelengkapan berkas, apabila tidak lengkap, berkas di kembalikan
  3. Berkas lengkap, PDM memberikan NPM kepada mahasiswa baru

Prosedur Wisuda

Dasar Hukum :

SK. Retor no. 1 tahun 2011

Waktu Pelaksanaan :

Setiap akhir semester

Wisuda

  1. Mahasiswa yang sudah lulus suatu Program Studi diwajibkan mengikuti  wisuda;
  2. Wisuda sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) pasal  ini dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) Tahun Akademik.

Prosedurnya :

  1. Calon wisudawan mengambil form wisuda, mengisi dan melengkapinya.
  2. Calon wisudawan menyerahkan berkas wisuda ke bagian pendaftaran wisuda
  3. Bagian pendaftaran wisuda menerima berkas dan melakukan pengecekan
  4. Apabila berkas tidak lengkap, berkas dikembalikan
  5. Input data peserta wisuda dan cetak data peserta wisuda
  6. Berkas pendaftaran wisuda di kirimkan ke percetakan untuk di buatkan buku wisudawan

Prosedur Pengarsipan dan Korespondensi

 

Waktu Pelaksanaan :

Setiap hari

 

Surat Masuk

 

  1. Surat datang dari internal ataupun eksternal
  2. Dilaporkan ke kelapa BAA
  3. Kepala BAA memberikan disposisi, untuk di proses
  4. Jika surat berupa tembusan, maka Staf BAA mengarsipkan Surat berdasarkan Surat masuk

 

Surat Keluar

 

  1. BAA membuat surat untuk internal ataupun eksternal
  2. Staf BAA memberikan nomor surat
  3. Mengirimkan dan mengarsipkan surat keluar

Prosedur Mahasiswa Berhenti Kuliah

Dasar hukum :

Sk. Rektor no. 1 tahun 2011

Waktu Pelaksanaan :

Masa pendaftaran dan pengisian KRS

 

  1. Mahasiswa datang ke BAA untuk mendapatkan informasi dan persyaratan
  2. Mahasiswa ke bagian keuangan untuk mengecek Status keuanganya
  3. Mahasiswa ke Fakultas/Akademi untuk menyerahkan surat permohonan berhenti kuliah tandatangan orangtua dan yang bersangkutan lengkap dengan materai, transkrip nilai  dan bukti keuangan.
  4. Fakultas/Akademi membuat surat keputusan berhenti kuliah dan diserahkan ke BAA
  5. BAA mengecek kelengkapan berkas untuk dapat diproses.
  6. Selanjutnya BAA melakukan Pemulihan data Mahasiswa tersebut di Database.

Produk Hukum Tentang Pendidikan Tinggi

Undang-Undang

  1. 12 Tahun 2012, Tentang Pendidikan Tinggi dan  Penjelasannya. khusus untuk akreditasi.
  2. 09 Tahun 2009,  Badan Hukum Pendidikan 2009
  3. 14 Tahun 2005, Guru dan Dosen
  4. 20 Tahun 2003: Sistem Pendidikan Nasional dan Penjelasannya

Peraturan Pemerintah

  1. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. (dengan dikeluarkannya PP ini,  PP no. 66 dan 17 tahun 2010, tidak berlaku lagi)
  2. 32 Tahun 2013: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
  3. 66 Tahun 2010: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan (situs asli: PP dan Penjelasannya)
  4. 31 Tahun 2006: Sistem Pelatihan Kerja Nasional (termasuk membahasa tentang KKNI-Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) – situs asli.
  5. 19 Tahun 2005: Standar Nasional Pendidikan
  6. 23 Tahun 2004: Badan Nasional Sertifikasi Profesi

Peraturan Presiden Republik Indonesia

  1. 100 tahun 2012: Tunjangan Jabatan Fungsional Peneliti dan Lampirannya
  2. 08 tahun 2012 : Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Lampirannya

Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia

  1. 174/P/2012 : Anggota BAN-PT, BAN-S/M, dan BAN-NF Periode Tahun 2012-2017
  2. 053 Tahun 2012 : Perguruan Tinggi Penilai Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen
  3. 108/P/2009: PT Penyelenggara Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen
  4. 129a/U/2004: Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
  5. 045/U/2002: Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi
  6. 004/U/2002: Akreditasi Program Studi pada Perguruan Tinggi
  7. 184/U/2001: Pedoman Pengawasan-Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pascasarjana di Perguruan Tinggi (pdf)
  8. 179/U/2001: Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Akuntansi
  9. 178/U/2001: Gelar dan Lulusan Perguruan Tinggi (pdf)
  10. 107/U/2001: Penyelenggaraan Program Pendidikan JARAK Jauh (situs asli) (telah dibatalkan oleh Permendikbud 24 Tahun 2012)
  11. 36/D/O/2001: Petunjuk teknis pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen (pdf, situs asli)
  12. 234/U/2000: Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi bersama lampirannya
  13. 232/U/2000: Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar mahasiswa (pdf)
  14. 284/U/1999: Pengangkatan Dosen sebagai Pimpinan Perguruan Tinggi dan Pimpinan Fakultas (sudah dibatalkan oleh Permendiknas No. 67 Tahun 2008)
  15. 264/U/1999: Kerjasama antar Perguruan Tinggi dan SK Dirjen Dikti no 61/DIKTI/Kep/2000
  16. 212/U/1999: Pedoman Penyelenggaraan Program Doktor
  17. 187/U/1998: Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (sudah dibatalkan oleh Permendiknas No. 28 Tahun 2005)
  18. 155/U/1998: Pedoman Umum Organisasi kemahasiswaan di Perguruan Tinggi (situs asli)
  19. 223/U/1998: Kerjasama antar Perguruan Tinggi – pdf (dibatalkan oleh Kepmendikbud 264/U/1999 )
  20. 339/U/1994: Ketentuan Pokok Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Swasta
  21. 036/U/1993: Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi (sudah diganti dengan 178/U/2001)

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia

  1. 14 Tahun 2014 : Kerja Sama Perguruan Tinggi (membatalkan Permendikbud no.26 Tahun 2007)
  2. 11 Tahun 2014 : Pengesahan Fotocopi Ijazah, Fotocopi Sertifikat Profesi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Sertfikat Profesi dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi Lulusan Perguruan Tinggi.
  3. 109 tahun 2013 : Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh pada perguruan Tinggi ( Mencabut permendikbud no. 24 tahun 2012)
  4. 73 Tahun 2013: Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Bidang Pendidikan Tinggi atau di SINI
  5. 17 Tahun 2013: Permenpan & RB tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya atau di SINI dan Lampiran
  6. 52 Tahun 2013 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
  7. 48 Tahun 2013 tentang  Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Ijin Akademi Komunitas (Progam vokasi D1 dan/ atau D2 di Kabupaten/Kota) atau di sini
  8. 42 tahun 2013 tentang Perubahan atas Permendikbud no. 1 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kopertis atau di sini
  9. 7 Tahun 2013: Pedoman Penataan Pegawai Berbasis Kompetensi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama 7 lampirannya
  10. 01 Tahun 2013: Organisasi dan Tata Kerja Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta
  11. 69 tahun 2012: Perubahan aas Permendikbud no. 1 tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  12. 65 tahun 2012: Bantuan Sosial Sarana Kesenian Kepada Satuan Pendidikan
  13. 63 tahun 2012: Pembubaran Balai Pengembangan dan Layanan Pendidikan Tinggi
  14. 59 tahun 2012: Badan Akreditasi Nasional atau di sini
  15. 40 tahun 2012: Pengangkatan Profesor/Guru Besar Tidak Tetap pada Perguruan Tinggi atau bs unduh di sini
  16. 37 tahun 2012: Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
  17. 31 tahun 2012: Standar Kompetensi Lulusan Kursus dan Lampirannya
  18. 24 Tahun 2012: Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh bagi Perguruan Tinggi (membatalkan Kepmendikbud no. 107/U/2001)
  19. 20 Tahun 2011: Penyelenggaraan Prodi di Luar Domisili Perguruan Tinggi (situs asli)
  20. 19 Tahun 2011: Pedoman Penetapan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan Ijazah dan Gelar Perguruan Tinggi Indonesia (situs asli)
  21. 17 Tahun 2011: Pemberian Beasiswa untuk Pendidik (dosen tetap) dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi
  22. 48 Tahun 2010: Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan Nasional Tahun 2010-2014 (situs asli)
  23. 47 Tahun 2010: Standar Kompetensi Lulusan Kursus (situs asli)
  24. 34 Tahun 2010: Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah (situs asli)
  25. 20 Tahun 2010: Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria di Bidang Pendidikan
  26. 17 Tahun 2010: Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi (situs asli)
  27. 6 Tahun 2010: Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (situs asli)
  28. 2 Tahun 2010: Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2010-2014 (situs asli)
  29. 1 Tahun 2010: Perubahan Penggunaan Nama Departemen Pendidikan Nasional Menjadi Kementerian Pendidikan Nasional (situs asli)
  30. 73 Tahun 2009: Perangkat Akreditasi Program Studi Sarjana (S1)
  31. 68 Tahun 2009: Pedoman Akreditasi Berkala Ilmiah (situs asli). Versi scan (situs asli)
  32. 67 Tahun 2009: Pedoman Akreditasi Berkala Ilmiah (situs asli)
  33. 66 Tahun 2009: Pemberian Izin Pendidik dan Tenaga Kependidikan Asing pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal di Indonesia (situs asli)
  34. 63 Tahun 2009: Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
  35. 59 Tahun 2008: Pengesahan fotokopi ijazah/surat tanda tamat belajar, Surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/surat tanda tamat belajar dan penerbitan surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan Ijazah/surat tanda tamat belajar (situs asli)
  36. 58 Tahun 2008: Penyelenggaraan Program Sarjana (S1) Kependidikan bagi guru dalam jabatan (situs asli)
  37. 57 Tahun 2008: Program Bantuan Khusus Mahasiswa Bagi Mahasiswa Kurang Mampu pada Perguruan Tinggi
  38. 51 Tahun 2008: Masa Jabatan Koordinator Dan Sekretaris Pelaksana Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Departemen Pendidikan Nasional
  39. 09 Tahun 2008: Perpanjangan batas usia pensiun PNS yang sudah menduduki jabatan Guru Besar/Profesor dan pengangkatan Guru Besar/Profesor Emeritus (situs asli)
  40. 06 Tahun 2008: Pedoman penerimaan calon mahasiswa baru di perguruan tinggi (situs asli)
  41. 26 Tahun 2007: Kerja sama Perguruan Tinggi di Indonesia dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga Lain di Luar Negeri (situs asli) (ini untuk kerjasama dengan LN, kalau yang antar PT masih pakai Kepmendikbud no 264/U/1999)
  42. 19 Tahun 2006: Pemberian Tunjangan Darmasiswa kepada Mahasiswa Asing yang Belajar di Indonesia
  43. 28 Tahun 2005: Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi

Keputusan Dirjen Dikti

  1. 15/DIKTI/Kep/2013 : Pengelolaan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) untuk Penelitian
  2. 49/Dikti/Kep/2011: Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah (versi scan, situs asli)
  3. 70/D/T/2010: 17 Februari 2010, Perubahan Perguruan Tinggi menjadi Badan Hukum Pendidikan (situs asli)
  4. 82/DIKTI/Kep/2009: Pedoman Penyetaraan Ijazah Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri (Data)
  5. 66/DIKTI/Kep/2008: Pemberian kuasa kepada Koordinator Kopertis di wilayah masing-masing untuk atas nama Dirjen Dikti menetapkan angka kredit dosen PTS untuk jenjang jabatan akademik Asisten Ahli dan Lektor (mirror)
  6. 163/DIKTI/Kep/2007: Penataan dan Kodifikasi Prodi Pada Perguruan Tinggi: lengkap dengan lampiran (mirror, lampirannya: 01, 02, tayangan sosialisasi)
  7. 44/DIKTI/Kep/2006: Rambu-rambu pelaksanaan kelompok mata kuliah berkehidupan bermasyarakat di Perguruan Tinggi (situs asli)
  8. 43/DIKTI/Kep/2006: Rambu-rambu pelaksanaan kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian di Perguruan Tinggi (situs asli)
  9. 34/DIKTI/Kep/2002: Perubahan dan Peraturan tambahan SK Dirjen Dikti no. 08/DIKTI/Kep/2001 (situs asli)
  10. 28 /DIKTI/Kep/2002: Penyelenggaraan Program Reguler dan Non Reguler di Perguruan Tinggi (situs asli)
  11. 26/DIKTI/KEP/2002: Pelarangan Organisasi Ekstra Kampus atau Partai Politik dalam Kehidupan Kampus
  12. 08/DIKTI/Kep/2002: Petunjuk Teknis Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/U/2001 Tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi (situs asli)
  13. 108/DIKTI/Kep/2001: Pedoman Pembukaan Program Studi dan/atau Jurusan Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 234/U/2000: Pendirian Perguruan Tinggi (situs asli)
  14. 61/DIKTI/KP/2000: Peraturan pelaksana Permendiknas 26 tahun 2007 tentang kerjasama dengan PT LN
  15. 38/DIKTI/Kep/2000: Pengaturan Kegiatan Penerimaan Mahasiswa Baru di Perguruan Tinggi
  16. 48/DJ/Kep/1983: Beban Tugas Tenaga Pengajar Pada Perguruan Tinggi (EWMP)

Surat Edaran Dirjen Dikti, Direktur

  1. 1
  2. 194/E.E3/AK/2014 : Edaran Dirjen DIKTI tentang Izin Penyelenggaraan dan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi
  3. 1897/E2.3/T/2013: Edaran Direktur Kelembagaan dan Kerjasama: Izin Penyelenggaraan dan Akreditasi Program Studi
  4. 296/E4.4/2013: Edaran Direktur Diktendik tentang Penggabungan BPPS dan BU Dalam Negeri menjadi BPP-DN
  5. 160/E/AK/2013: Edaran Dirjen Dikti tentang Izin Penyelenggaraan dan Akreditasi Program Studi atau di sini
  6. 978/E.E2.2/KL/2013 Edaran Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Dikti, ke Seluruh Pengusul Usulan Pendirian dan Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi di Seluruh Indonesia atau di sini
  7. 3676/E4.3/2012: SE Direktur Diktendik tentang Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen (Usulan LK diberhentikan dari Jan-Maret 2013)
  8. 3387/E4.1/2012: SE Direktur Diktendik tentang Kebijakan Baru NIDN dan Pindah Homebase Dosen, Contoh SK dosen tetap Yayasan yang berisi Hak dan Kewajiban
  9. 1483/E/T/2012: SE Dirjen Dikti tentang Penataan Program Doktor
  10. 1287/E/T/2012 : SE Dirjen Dikti tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi PNS Yang Menduduki Jabatan Akademik Guru Besar/Profesor
  11. 1276/E/T/2012 : SE Dirjen Dikti tentang Pembukaan Program Magister dan Doktor Terapan
  12. Surat Edaran Direktur Diktendik tentang 241 PT yang terindikasi memiliki dosen yang terindikasi guru, lampirannya
  13. 2844/E4.1/2012 : Penataan Sistem Pendidik dan Tenaga Kependidikan  di sini atau di sini
  14. 1223/E/T/20L2: SE Dirjen Dikti tentang Kewajiban penerbitan terbitan berkala ilmiah secara elektronik
  15. 1061/E/T/2012: SE Dirjen Dikti tentang Penghentian sementara (moratorium) pendirian dan perubahan bentuk perguruan tinggi, serta pembukaan program studi baru
  16. 1016/E/T/2012: SE Dirjen Dikti tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi
  17. 1314/D4.3/2012: SE Direkur Diktendik: Keabsahan/Keaslian Jurnal PT
  18. 715/E/T/2012 : SE Dirjen Dikti: Pengawasan Penyelenggaran Pendidikan Tinggi di PTS
  19. 1293/E4.1/2012: SE Direktur Diktentdi: Pengajuan NIDN Baru
  20. 1273/E4.3/2012: SE Direktur Diktendik: Deskripsi Diri pada Serdos
  21. 1130/E4.1/2012: SE Direktur Diktendik : Pembatalan NIDN S3 Tahun 2012
  22. 1130/E4.1/2012: SE Direktur Diktendik: Pengajuan NIDN Baru dan perubahan data dosen
  23. 928/E4.1/2012: SE Direktur Diktendik: NIDN bermasalah lengkap dengan lampirannya. (surat edaran dan lampirannya)
  24. 213/E/T/2012: Panduan bagi Kontributor Portal Garuda. Formulir kesediaan menjadi kontributor (situs asli: 010203).
  25. 212/E/T/2012: Pedoman Pengelolaan Jurnal Terbitan Berkala Ilmiah Elektronik yang dapat dipergunakan sebagai acuan dalam pengelolaan Jurnal Terbitan Berkala Ilmiah secara elektronik (online). (situs asli: Surat Edaran Dirjen,Panduan-37,5MB)
  26. 2899.1/E4.1/2011: Surat Edaran Direktur Diktendik tentang NIDN
  27. 2050/E/T/2011: Surat Edaran Dirjen Dikti tentang Kebijakan Unggah Karya Ilmiah dan Jurnal
  28. 1313/E5.4/LL/2011: Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah (situs asli)
  29. 1247/E/T/2011: Desentralisasi Pengelolaan Program Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
  30. 1017/E/T/2011: Perijinan dan Pelarangan Proses Pembelajaran di Luar Domisili (situs asli)
  31. 1016/E/T/2011: Masa Orientasi Mahasiswa Baru
  32. 925/E/T/2011: Peningkatan Kualitas Pendidikan Tinggi
  33. 914/E/T/2011: Penyelenggaraan perkuliahan pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi
  34. 498/E/T/2011: Kualifikasi D-IV sama dengan S1
  35. 419/D4.4/2011: Pencabutan persyaratan calon penerima BPPS minimal harus memiliki jabatan fungsional minimal AA
  36. 190/D/T/2011: Validasi Karya Ilmiah bagi calon pengusul JFD Lektor Kepala dan Guru Besar, beserta format lembaran pengesahannya dan format fakta integritas. (situs asli)
  37. 2512/D2.5/2010: Surat Edaran Direktur Direktorat Akademik 07 September 2010 perihal Penataan Program Pertanian (situs asli)
  38. 1844/D2.2/2010: Surat Edaran Direktur Akademik 20 Juli 2010 tentang Mekanisme Pengajuan Pembukaan Program Studi Baru (situs asli)
  39. 1436/D/T/2010: Pemberhentian sementara waktu semua proses pengajuan usulan pembukaan Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat (S1) serta pengecualiannya (situs asli).
  40. 1311/D/C/2010: Pencegahan dan penanggulangan plagiat (situs asli)
  41. 1185.1/D4.4/2010 : Penetapan Standar Biaya Program Beasiswa Magister/Doktor (S2/S3) Luar Negeri
  42. 1787/D/T/2009: Perubahan/ Penggabungan Program Studi Bidang Pertanian
  43. 40/D/T/2009: Surat Edaran Dirjen Dikti tentang STOP Pembukaan prodi Keperawatan dan Kebidanan (situs asli)
  44. 1317/D5.1/T/2007 : Legalisasi Foto Copy Ijazah
  45. 2010/D/T/2006 dan 2267/D/T/2006: seleksi calon mahasiswa (situs asli 1, situs asli 2)

Kurikulum Perguruan Tinggi Indonesia

  1. Kepmendiknas 232/U/2000: Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar mahasiswa (pdf)
  2. Kepmendiknas 045/U/2002: Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi
  3. Buku panduan Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi Pendidikan Tinggi (situs 01situs 02)
  4. Panduan Hibah KBK 2013

Peraturan di Indonesia mengenai plagiarisma

  1. UU 19 Tahun 2002: hak cipta (situs asli)
  2. Permendiknas 17 tahun 2010: Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi (situs asli)
  3. Surat Edaran Dirjen 190/D/T/2011: validasi Karya Ilmiah bagi calon pengusul JFD Lektor Kepala dan Guru Besar, beserta format lembaran pengesahannya dan format fakta integritas. (situs asli)
  4. Surat Edaran Dirjen 1311/D/C/2010: Pencegahan dan penanggulangan plagiat (situs asli)
  5. Surat Dirjen Dikti 3298/D/T/99: Upaya pencegahan tindakan plagiat (situs asli)

Mekanisme Pembukaan PT/Prodi dan Perubahan Bentuk PT dll

1. Prosedur Pembukaan Perguruan Tinggi Baru / Program Studi Baru
2. Mekanisme Pendirian Perguruan Tinggi Baru
3. Mekanisme Pengajuan Ijin Penyelenggaraan Program Studi Baru
4. Bagan Proses Perubahan Bentuk
5. Persyaratan Perubahan Bentuk
6. Mekanisme Pendirian Fakultas Baru dan Perubahan Nama Fakultas pada PTN
7. Mekanisme Perubahan Status PTS menjadi PTN / Penegerian PTS
8. Usulan Pindah Lokasi PT Diproses Seperti Pendirian Baru

Pembukaan Program Studi Baru dan Persyaratan Double Degree

  1. Tatacara pembukaan prodi baru dari Ditjen Dikti.
  2. 108/DIKTI/Kep/2001: Pedoman Pembukaan Program Studi dan/atau Jurusan Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 234/U/2000 Tentang Pendirian Perguruan Tinggi (situs asli)
  3. Persyaratan dan ketentuan tentang pelaksanaan Program Double Degree
  4. Surar Edaran Direktur Akademik Nomor 1844/D2.2/2010 tanggal 20 Juli 2010
    Mekanisme Pengajuan Pembukaan Program Studi Baru