Showing 8 Result(s)

Prosedur Pembuatan Kartu Mahasiswa

Dasar hukum :

Sk. Rektor no. 1 tahun 2011

Waktu Pelaksanaan :

Setiap semester Ganjil

  1. Kartu Mahasiswa dicetak setahun sekali, setiap semester Ganjil bagi Mahasiswa yang masuk awal kuliah semester Ganjil dan  semester Genap bagi mahasiswa yang masuk semester Genap .
  2. Proses pencetakan dilakukan oleh bagian PDM, satu minggu setelah penutupan KRS.
  3. Setelah dicetak, kemudian di distribusikan melalui Fakultas/Akademi untuk dibagikan ke mahasiswa.

Prosedur Pengaturan Ruang Kuliah

Dasar hukum :

Bidang pekerjaan Registrasi dan perkuliahan

Waktu Pelaksanaan :

  • Dua Minggu sebelum perkuliahan berlangsung untuk alokasi jadwal perkuliahan
  • Setiap hari untuk pelayanan SPA mengadakan kuliah pengganti
  • Setiap kali ada permintaan dari UKM, Senat Fakultas dan Civitas Akademik.

 

Prosedurnya :

  1. Untuk Fakultas/ Akademi : Fakultas/Akademi  Memberikan Jadwal Perkuliahan dan Jadwal Ujian  Kepada BAA.
  2. Untuk SPA : SPA memberikan form kuliah pengganti yang sudah diisi oleh Dosen kepada BAA.
  3. Untuk Civitas Akademi : Civitas Akademika UNAS, mengajukan permohonan pemakaian ruang untuk kegiatan mereka kepada BAA.
  4. BAA mengecek dan menentukan kuota  ruang kuliah sesuai kebutuhan masing-masing Fakultas/Akademi dan Civitas Akademik, berdasakan shif per hari untuk matakuliah 2 sks dan matakuliah 3 sks
  5. Fakultas/akademi menginput jadwal kuliah berdasarkan alokasi yang berikan oleh BAA.
  6. SPA dan Civitas akademik, mendapatkan alokasi ruang kuliah untuk kegiatan mereka dari BAA.

Prosedur Pemberian nomor Pokok

Dasar hukum :

Sk. Rektor no. 1 tahun 2011

Waktu Pelaksanaan :

Pada saat Penerimaan Mahasiswa Baru Ganjil dan Genap

 

Nomor Pokok Mahasiswa (NPM)

 

Setiap mahasiswa mempunyai NPM terdiri atas 15 (lima belas) digit yang mempunyai arti :

  1. 2 (dua) digit pertama untuk tahun masuk;
  2. 4 (empat) digit kedua untuk kode Universitas;
  3. 2 (dua) digit ketiga untuk kode Fakultas;
  4. 2 (dua) digit keempat untuk kode Program Studi;
  5. (satu) digit  kelima  ;
  6. kode   (lima) untuk mahasiswa reguler;

    kode 6 (enam) untuk mahasiswa aktif kembali;

    kode 7 (tujuh) untuk mahasiswa pindahan;

    kode 8 (delapan) untuk mahasiswa asing ;

  7. (empat) digit keenam untuk kode nomor urut.

 

Prosedurnya :

  1. PPMB memberikan berkas calon mahasiswa ke BAA
  2. BAA mengecek kelengkapan berkas, apabila tidak lengkap, berkas di kembalikan
  3. Berkas lengkap, PDM memberikan NPM kepada mahasiswa baru

Prosedur Wisuda

Dasar Hukum :

SK. Retor no. 1 tahun 2011

Waktu Pelaksanaan :

Setiap akhir semester

Wisuda

  1. Mahasiswa yang sudah lulus suatu Program Studi diwajibkan mengikuti  wisuda;
  2. Wisuda sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) pasal  ini dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) Tahun Akademik.

Prosedurnya :

  1. Calon wisudawan mengambil form wisuda, mengisi dan melengkapinya.
  2. Calon wisudawan menyerahkan berkas wisuda ke bagian pendaftaran wisuda
  3. Bagian pendaftaran wisuda menerima berkas dan melakukan pengecekan
  4. Apabila berkas tidak lengkap, berkas dikembalikan
  5. Input data peserta wisuda dan cetak data peserta wisuda
  6. Berkas pendaftaran wisuda di kirimkan ke percetakan untuk di buatkan buku wisudawan

Prosedur Pengarsipan dan Korespondensi

 

Waktu Pelaksanaan :

Setiap hari

 

Surat Masuk

 

  1. Surat datang dari internal ataupun eksternal
  2. Dilaporkan ke kelapa BAA
  3. Kepala BAA memberikan disposisi, untuk di proses
  4. Jika surat berupa tembusan, maka Staf BAA mengarsipkan Surat berdasarkan Surat masuk

 

Surat Keluar

 

  1. BAA membuat surat untuk internal ataupun eksternal
  2. Staf BAA memberikan nomor surat
  3. Mengirimkan dan mengarsipkan surat keluar

Prosedur Mahasiswa Berhenti Kuliah

Dasar hukum :

Sk. Rektor no. 1 tahun 2011

Waktu Pelaksanaan :

Masa pendaftaran dan pengisian KRS

 

  1. Mahasiswa datang ke BAA untuk mendapatkan informasi dan persyaratan
  2. Mahasiswa ke bagian keuangan untuk mengecek Status keuanganya
  3. Mahasiswa ke Fakultas/Akademi untuk menyerahkan surat permohonan berhenti kuliah tandatangan orangtua dan yang bersangkutan lengkap dengan materai, transkrip nilai  dan bukti keuangan.
  4. Fakultas/Akademi membuat surat keputusan berhenti kuliah dan diserahkan ke BAA
  5. BAA mengecek kelengkapan berkas untuk dapat diproses.
  6. Selanjutnya BAA melakukan Pemulihan data Mahasiswa tersebut di Database.