Menampilkan 15 Hasil

Prosedur Cuti Akademik

Dasar hukum :

Sk. Rektor no. 1 tahun 2011

Waktu Pelaksanaan :

Penerimaan Mahasiswa baru dan Pengisian KRS

 

(5)       Cuti Akademik dapat diberikan dengan ketentuan :

  1. Memenuhi prosedur yang berlaku;
  2. Telah menempuh perkuliahan  sekurang-kurangnya 2 (dua) semester;
  3. Maksimum 4 (empat) semester
  4. Tidak lebih dari 2 (dua) semester berturut-turut;
  5. Tidak sedang tidak aktif

(6)       Cuti akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) pasal ini tidak mengurangi jumlah maksimum masa studi;

(7)       Prosedur pendaftaran cuti akademik adalah sebagai berikut:

  1. Mahasiswa telah menyelesaikan seluruh beban kewajibannya;
  2. Meminta lembar cuti akademik pada BAA;
    1. Setelah lembar cuti akademik diisi, mahasiswa harus meminta persetujuan Ketua Program Studi serta Dosen Pembimbing Akademik;
    2. Lembar cuti akademik yang telah disetujui tersebut dikembalikan ke BAA;
    3. BAA mengeluarkan ijin cuti akademik dalam rangkap 4 (empat),   lembar pertama tetap di BAA, lembar kedua diserahkan ke Biro Keuangan dan lembar ketiga diserahkan ke Fakultas/Sekolah Pascasarjana, serta lembar keempat untuk kepada mahasiswa bersangkutan;

(8)       Mahasiswa  yang tidak melaksanakan administrasi akademik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan ayat (4) pasal ini tidak diijinkan mengikuti seluruh kegiatan akademik dan kegiatan kemahasiswaan.

 

Prosedurnya :

  1. Mahasiswa mengambil formulir permohonan cuti di BAA
  2. Mahasiswa mengisi formulir permohonan cuti dan melakukan konsultasi dengan pembimbing akademik atau Prodi tentang rencana cuti.
  3. Mahasiswa membayar cuti akademik di bank dan divalidasi oleh bagian keuangan
  4. Mahasiswa menyerahkan formulir permohonan cuti, lembar hasil konsultasi  dan bukti pembayarannya ke  BAA.
  5. BAA melakukan entry data cuti ke Komputer dan mencetak surat keterangan cuti akademik
  6. BAA membuat Surat keterangan cuti untuk sahkan oleh Rektor

Surat keterangan cuti diberikan kepada Fakultas/Akadem

Prosedur Pembuatan Laporan ESPBED

Laporan Penyelenggaraan Kegiatan Akademik

Evaluasi Program Studi Berbasis Evaluasi Diri (EPSBED)

  1. Laporan penyelenggaraan kegiatan akademik EPSBED dibuat BAA pada tiap semester;
  2. Laporan sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) dalam pasal ini disusun dalam format yang ditentukan Direktorat Pendidikan Tinggi (DIKTI).
  3. Universitas melaporkan penyelenggaraan kegiatan Akademik tiap Program Studi ke Kopertis Wilayah III,  melalui Biro Administrasi Akademik

Prosedur Perpanjangan Masa Studi

Dasar hukum :

Sk. Rektor no. 1 tahun 2011

Waktu Pelaksanaan :

Penerimaan Mahasiswa baru dan Pengisian KRS

 

Perpanjangan Masa Studi

(1)    Perpanjangan masa studi hanya diberikan 1(satu)  kali dengan batas waktu :

  1. Perpanjangan masa studi Program S-1, adalah 2 (dua) semester;
  2. Perpanjangan masa studi Program S-2, adalah 2 (dua)  semester;
  3. Perpanjangan masa studi Program S-3, adalah 2 (satu) semester.
  4. Perpanjangan masa studi Program D.III, adalah 1 (satu) semester;
  5. Perpanjangan masa studi Program D.IV, adalah  2 (dua) semester;

(2)  Mahasiswa yang berhak mendapatkan perpanjangan masa studi adalah :

  1. Mahasiswa Program S-1 yang belum dapat menyelesaikan studi dalam waktu 14 (empat belas) semester;
  2. Mahasiswa Program S-2 yang belum dapat menyelesaikan studi dalam waktu 8 (delapan) semester;
  3. Mahasiswa Program S-3 yang belum dapat menyelesaikan studi dalam waktu 12 (dua belas) semester;
  4. Mahasiswa Program D.IIII yang belum dapat menyelesaikan studi dalam waktu 10 (sepuluh) semester;
  5. Mahasiswa  Program D.IV yang belum dapat menyelesaikan studi dalam waktu 14 (empat belas) semester;
  6. Mahasiswa yang tidak sedang mengambil cuti Akademik atau tidak aktif.
  7. Mahasiswa yang sedang menyelesaikan penulisan Skripsi/Tesis/Disertasi/Karya Tulis Akhir;

(3)       Prosedur perpanjangan masa studi diatur sebagai berikut :

  1. Mahasiswa mengajukan permohonan perpanjangan studi secara tertulis kepada Dekan/Direktur selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum perkuliahan pada semester yang akan ditempuh dimulai, dengan melampirkan :
    1. rekomendasi Dosen pembimbing Akademik;
    2. rekomendasi Dosen pembimbing Skripsi/Tesis/Disertasi/Karya Tulis akhir;
    3. rekomendasi Ketua Program Studi;
    4. pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan studi selama masa perpanjangan studi;
  2. Usulan perpanjangan masa studi disampaikan oleh Dekan/Direktur kepada Rektor melalui Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan (Warek AK).

 

Prosedurnya :

  1. Mahasiswa ke BAA untuk meminta informasi tentang persyaratan perpanjangan studi
  2. Mahasiswa ke bagian keuangan untuk melihat status keuangan
  3. Mahasiswa ke Prodi untuk menyerahkan surat permohonan perpanjangan masa studi
  4. BAA mengecek permohonan mahasiswa
  5. Dekan/Direktur membuat surat persetujuan perpanjangn masa studi