Welcome to ThemeGrill Demo. This is your first post. Edit or delete it, then start blogging!
Prosedur Cuti Akademik
Dasar hukum :
Sk. Rektor no. 1 tahun 2011
Waktu Pelaksanaan :
Penerimaan Mahasiswa baru dan Pengisian KRS
(5) Cuti Akademik dapat diberikan dengan ketentuan :
- Memenuhi prosedur yang berlaku;
- Telah menempuh perkuliahan sekurang-kurangnya 2 (dua) semester;
- Maksimum 4 (empat) semester
- Tidak lebih dari 2 (dua) semester berturut-turut;
- Tidak sedang tidak aktif
(6) Cuti akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) pasal ini tidak mengurangi jumlah maksimum masa studi;
(7) Prosedur pendaftaran cuti akademik adalah sebagai berikut:
- Mahasiswa telah menyelesaikan seluruh beban kewajibannya;
- Meminta lembar cuti akademik pada BAA;
- Setelah lembar cuti akademik diisi, mahasiswa harus meminta persetujuan Ketua Program Studi serta Dosen Pembimbing Akademik;
- Lembar cuti akademik yang telah disetujui tersebut dikembalikan ke BAA;
- BAA mengeluarkan ijin cuti akademik dalam rangkap 4 (empat), lembar pertama tetap di BAA, lembar kedua diserahkan ke Biro Keuangan dan lembar ketiga diserahkan ke Fakultas/Sekolah Pascasarjana, serta lembar keempat untuk kepada mahasiswa bersangkutan;
(8) Mahasiswa yang tidak melaksanakan administrasi akademik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan ayat (4) pasal ini tidak diijinkan mengikuti seluruh kegiatan akademik dan kegiatan kemahasiswaan.
Prosedurnya :
- Mahasiswa mengambil formulir permohonan cuti di BAA
- Mahasiswa mengisi formulir permohonan cuti dan melakukan konsultasi dengan pembimbing akademik atau Prodi tentang rencana cuti.
- Mahasiswa membayar cuti akademik di bank dan divalidasi oleh bagian keuangan
- Mahasiswa menyerahkan formulir permohonan cuti, lembar hasil konsultasi dan bukti pembayarannya ke BAA.
- BAA melakukan entry data cuti ke Komputer dan mencetak surat keterangan cuti akademik
- BAA membuat Surat keterangan cuti untuk sahkan oleh Rektor
Surat keterangan cuti diberikan kepada Fakultas/Akadem
Prosedur Pembuatan Laporan ESPBED
Laporan Penyelenggaraan Kegiatan Akademik
Evaluasi Program Studi Berbasis Evaluasi Diri (EPSBED)
- Laporan penyelenggaraan kegiatan akademik EPSBED dibuat BAA pada tiap semester;
- Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pasal ini disusun dalam format yang ditentukan Direktorat Pendidikan Tinggi (DIKTI).
- Universitas melaporkan penyelenggaraan kegiatan Akademik tiap Program Studi ke Kopertis Wilayah III, melalui Biro Administrasi Akademik
Prosedur Perpanjangan Masa Studi
Dasar hukum :
Sk. Rektor no. 1 tahun 2011
Waktu Pelaksanaan :
Penerimaan Mahasiswa baru dan Pengisian KRS
Perpanjangan Masa Studi
(1) Perpanjangan masa studi hanya diberikan 1(satu) kali dengan batas waktu :
- Perpanjangan masa studi Program S-1, adalah 2 (dua) semester;
- Perpanjangan masa studi Program S-2, adalah 2 (dua) semester;
- Perpanjangan masa studi Program S-3, adalah 2 (satu) semester.
- Perpanjangan masa studi Program D.III, adalah 1 (satu) semester;
- Perpanjangan masa studi Program D.IV, adalah 2 (dua) semester;
(2) Mahasiswa yang berhak mendapatkan perpanjangan masa studi adalah :
- Mahasiswa Program S-1 yang belum dapat menyelesaikan studi dalam waktu 14 (empat belas) semester;
- Mahasiswa Program S-2 yang belum dapat menyelesaikan studi dalam waktu 8 (delapan) semester;
- Mahasiswa Program S-3 yang belum dapat menyelesaikan studi dalam waktu 12 (dua belas) semester;
- Mahasiswa Program D.IIII yang belum dapat menyelesaikan studi dalam waktu 10 (sepuluh) semester;
- Mahasiswa Program D.IV yang belum dapat menyelesaikan studi dalam waktu 14 (empat belas) semester;
- Mahasiswa yang tidak sedang mengambil cuti Akademik atau tidak aktif.
- Mahasiswa yang sedang menyelesaikan penulisan Skripsi/Tesis/Disertasi/Karya Tulis Akhir;
(3) Prosedur perpanjangan masa studi diatur sebagai berikut :
- Mahasiswa mengajukan permohonan perpanjangan studi secara tertulis kepada Dekan/Direktur selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum perkuliahan pada semester yang akan ditempuh dimulai, dengan melampirkan :
- rekomendasi Dosen pembimbing Akademik;
- rekomendasi Dosen pembimbing Skripsi/Tesis/Disertasi/Karya Tulis akhir;
- rekomendasi Ketua Program Studi;
- pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan studi selama masa perpanjangan studi;
- Usulan perpanjangan masa studi disampaikan oleh Dekan/Direktur kepada Rektor melalui Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan (Warek AK).
Prosedurnya :
- Mahasiswa ke BAA untuk meminta informasi tentang persyaratan perpanjangan studi
- Mahasiswa ke bagian keuangan untuk melihat status keuangan
- Mahasiswa ke Prodi untuk menyerahkan surat permohonan perpanjangan masa studi
- BAA mengecek permohonan mahasiswa
- Dekan/Direktur membuat surat persetujuan perpanjangn masa studi
Prosedur Pembuatan Surat Keterangan
Waktu Pelaksanaan
Hari Kerja: Senin-Jumat
1. Mahasiswa mengisi formulir pada buku pendaftaran
2. BAA membuatkan surat keterangan
3. Memberikan Nomor surat
4. Menyerahkan ke Mahasiswa