Berdasarkan Keputusan LAM INFOKOM No. 011/SK/LAM-INFOKOM/Ak.P/M/VIII/2024
menyatakan bahwa program studi Teknologi Informasi pada Program Magister Universitas Nasional
KLIK DISINI UNTUK DOWNLOAD
Berdasarkan Keputusan LAM INFOKOM No. 011/SK/LAM-INFOKOM/Ak.P/M/VIII/2024
menyatakan bahwa program studi Teknologi Informasi pada Program Magister Universitas Nasional
KLIK DISINI UNTUK DOWNLOAD
PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS NASIONAL
NOMOR 76 TAHUN 2024
TENTANG
SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI UNIVERSITAS NASIONAL
REKTOR UNIVERSITAS NASIONAL
Klik DISINI Untuk Download
PEDOMAN PENYELENGGARAAN REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU
UNIVERSITAS NASIONAL
REKTOR UNIVERSITAS NASIONA
Klik DISINI Untuk Download
Keputusan Rektor Universitas Nasional Nomor 135 Tahun 2024 Tentang Kalender Akademik Tahun Akademik 2024/2025
KALENDAR AKADEMIK 2024 2025Klik DISINI Untuk Download
SURAT KEPUTUSAN
DIREKTUR DEWAN EKSEKUTIF
BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI
NOMOR : 3826/SK/BAN-PT/Ak.Ppj/S/IV/2024
SSK-79562-822adff990a0c43157ad3a936498f2b7_sign
KLIK DISINI UNTUK DOWNLOAD
KLIK DISINI UNTUK DOWNLOAD
SURAT KEPUTUSAN
DIREKTUR DEWAN EKSEKUTIF
BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI
NOMOR : 1157/SK/BAN-PT/Ak.Ppj/S/IV/2024
SSK-79020-4c6429334e32a40468423eb3ad0b223a_sign
Klik Disini Untuk Download
SSertifikat-79020-4c6429334e32a40468423eb3ad0b223a_signKlik Disini Untuk Download
SURAT KEPUTUSAN
DIREKTUR DEWAN EKSEKUTIF
BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI
NOMOR : 926/SK/BAN-PT/Ak/D/III/2024
SSK-75374-S3_POLITIK
KLIK DISINI UNTUK DOWNLOAD
SSertifikat-S3_POLITIKKLIK DISINI UNTUK DOWNLOAD
SURAT KEPUTUSAN
DIREKTUR DEWAN EKSEKUTIF
BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI
NOMOR : 624/SK/BAN-PT/Ak.Ppj/S/II/2024
SSK-77902-ILKOM
KLIK DISINI UNTUK DOWNLOAD
SSertifikat-ILKOM KLIK DISINI UNTUK DOWNLOADDasar hukum :
Sk. Rektor no. 1 tahun 2011
Waktu Pelaksanaan :
Penerimaan Mahasiswa baru
Ketentuan Umum
Masa Studi Mahasiswa Aktif dan Pindahan
(1) Masa studi Program S-1dan D.IV , minimum 7 (tujuh) semester dan maksimum 14 (empat belas) semester;
(2) Masa studi Program S-2, minimum 4 (empat) semester dan maksimum 8 (delapan) semester;
(3) Masa studi Program D.III, minimum 5 (lima) semester dan maksimum 10 (sepuluh) semester;
(4) Masa studi Program S-3, minimum 6 (enam) semester dan maksimum 12 (dua belas) semester;
(5) Perhitungan masa studi tidak termasuk cuti Akademik.
(6) Masa studi mahasiswa pindahan dan mahasiswa aktif kembali ditetapkan dengan menggunakan rumus :
Beban Studi Keseluruhan – Beban Studi Hasil Konversi
Masa studi = ———————————————————————– x 1 smt
18
Penerimaan Mahasiswa Baru Pindahan
(1) Penerimaan mahasiswa pindahan dari lingkungan Universitas ditentukan dengan prosedur dan persyaratan sebagai berikut :
(2) Penerimaan mahasiswa pindahan dari Fakultas/Program Studi dari luar Universitas ditentukan dengan prosedur dan persyaratan sebagai berikut :
c. Setelah dilakukan penilaian dan memenuhi syarat untuk diterima menjadi mahasiswa
pindahan, calon tersebut harus bersedia :
Konversi dan Pemasukan Nilai Konversi
Prosedurnya :