Menampilkan 10 Hasil

Prosedur Mahasiswa Pindahan/Melanjutkan Studi

Dasar hukum :

Sk. Rektor no. 1 tahun 2011

Waktu Pelaksanaan :

Penerimaan Mahasiswa baru

 

 

Ketentuan Umum

Masa Studi Mahasiswa Aktif dan Pindahan

 

(1)       Masa studi Program S-1dan D.IV , minimum 7 (tujuh) semester dan maksimum 14 (empat belas) semester;

(2)       Masa studi Program S-2, minimum 4 (empat) semester dan maksimum 8 (delapan)  semester;

(3)       Masa studi Program D.III, minimum 5 (lima) semester dan maksimum 10 (sepuluh) semester;

(4)       Masa studi Program S-3, minimum 6 (enam) semester dan maksimum 12 (dua belas) semester;

(5)       Perhitungan masa studi tidak termasuk cuti Akademik.

(6)       Masa studi mahasiswa pindahan dan mahasiswa aktif kembali ditetapkan dengan menggunakan rumus  :

Beban Studi Keseluruhan – Beban Studi Hasil Konversi

Masa studi = ———————————————————————–  x  1 smt

18

 

 

Penerimaan Mahasiswa Baru Pindahan

(1)       Penerimaan mahasiswa pindahan dari lingkungan Universitas ditentukan dengan prosedur dan persyaratan sebagai berikut :

  1. Melakukan pendaftaran ulang di BAA, dengan melampirkan persyaratan :
    1. Surat    permohonan    kepada   Dekan/Ketua   Program   Studi   yang   dituju selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum perkuliahan dimulai;
    2. Rekomendasi dari Dekan/Direktur/Ketua Program Studi asal;
    3. Foto kopi  transkrip  Akademik  dari Fakultas/Akademi/Program   Studi asal  yang  telah dilegalisasi  oleh Dekan/Direktur/Ketua Program Studi sebanyak 2 (dua) lembar;
    4. Mahasiswa   pindahan   dari  Program Studi D.III selain Transkrip Akademik juga melampirkan  ijazah D.III atau  surat  keterangan lulus D.III yang ditandatangani oleh Direktur Akademi tempat studi asalnya;.
    5. Foto terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
  2. Mengikuti proses penilaian yang dilakukan Fakultas / Sekolah Pascasarjana / Program Studi yang dituju, agar diketahui bahwa calon tersebut :
    1. Telah  menempuh studi   di Fakultas / Program   Studi   asal sekurang-kurangnya 1 (satu) semester berturut-turut;
    2. Mempunyai  IPK sekurang-kurangnya 2,50  dari semua mata kuliah yang dikonversikan/disetarakan;
    3. Setelah  dilakukan penilaian dan memenuhi syarat untuk  diterima menjadi mahasiswa pindahan, calon tersebut harus bersedia menandatangani surat  pernyataan   kesediaan mematuhi  Tata Tertib Kehidupan  Kampus  dan aturan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku;

(2)       Penerimaan mahasiswa pindahan dari Fakultas/Program Studi dari luar Universitas ditentukan dengan prosedur dan persyaratan sebagai berikut :

  1. Melakukan pendaftaran ulang di BAA, dengan melampirkan persyaratan :
    1. Surat   permohonan   kepada   Rektor,   selambat-lambatnya   3  (tiga)    minggu  sebelum perkuliahan dimulai;
    2. Surat pindah dari perguruan tinggi asal;
    3. Foto kopi   transkrip   Akademik  dari  Fakultas/Akademi/Program  Studi perguruan tinggi   asal  yang   telah dilegalisasi;
    4. Mahasiswa  pindahan  dari Program   studi  D.III  melampirkan  transkrip  Akademik dan/atau  ijazah D.III yang  telah dilegalisasi sebanyak 2 (dua) lembar dengan menunjukkan aslinya;
    5. Foto terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
  2. Mengikuti proses penilaian yang dilakukan Fakultas/Program Studi yang dituju agar  diketahui bahwa calon tersebut :
    1. Berasal dari Progam Studi yang telah terakreditasi;
    2. Telah   menempuh   studi   di Fakultas/Program  Studi   asal   sekurang-kurangnya  1 (satu) semester;
    3. Mempunyai IPK sekurang-kurangnya 2,50 dari seluruh mata kuliah yang dikonversikan/disetarakan;
    4. Pindahan pada Program D.III harus mempunyai total sks dari mata kuliah yang dikonversi sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) sks dengan masa studi yang akan ditempuh di Universitas tidak lebih dari 4 (empat) semester;
    5. Pindahan pada Program S-1 harus mempunyai total sks dari mata kuliah yang dikonversi sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) sks dengan masa studi yang akan ditempuh di Universitas tidak lebih dari 6 (enam) semester;
    6. Pindahan pada Program Pascasarjana harus mempunyai total sks yang dikonversi sekurang-kurangnya 12 (dua belas) sks dengan masa studi yang akan ditempuh di Universitas tidak lebih dari 4 (empat) semester;

c. Setelah  dilakukan  penilaian   dan   memenuhi   syarat   untuk  diterima menjadi mahasiswa

pindahan, calon tersebut harus bersedia :

  1. Membuat  surat  pernyataan  sanggup  menyelesaikan  studi  sesuai  masa  studi  yang ditetapkan bagi mahasiswa pindahan;
  2. Membayar seluruh kewajiban keuangannya sesuai ketentuan yang berlaku;
  3. Menandatangani  surat pernyataan kesediaan mematuhi Tata  Tertib Kehidupan  Kampus dan aturan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Konversi dan Pemasukan Nilai Konversi

  1. Konversi dan pemasukan (entry) nilai mahasiswa pindahan dan aktif kembali ke database Universitas dilakukan oleh Ketua Program Studi atau Wakil Dekan / Wakil Direktur;
  2. Konversi nilai pada  perubahan kurikulum operasional dilakukan secara serentak untuk semua mahasiswa yang angkatannya di konversi kurikulumnya.
  3. Mata kuliah yang dikonversi harus setara atau dapat disetarakan secara materi.
  4. Mata kuliah yang dikonversikan harus dapat disesuaikan dengan kurikulum operasional yang berlaku pada Program Studi di Fakultas dalam lingkungan Universitas;

 

Prosedurnya :

  1. Calon mahasiswa datang ke PPMB untuk mendapatkan informasi
  2. PPMB membawa berkas lengkap calon mahasiswa ke BAA
  3. Berkas lengkap tersebut oleh BAA dikirimkan ke fakultas untuk dibuatkan pengakuan jumlah sks yang diterima.
  4. Fakultas membuat daftar konversi matakuliah, dikirimkan ke BAA sebagai syarat pengakuan jumlah matakuliah yang harus dibayar oleh calon mahasiswa.
  5. Setelah berkas lengkap, calon mahasiswa mendapatkan NPM dan Password aplikasi akademik
  6. Fakultas menginput matakuliah beserta nilai mahasiswa ke dalam aplikasi akademik
  7. Mahasiswa bisa mengisi KRS