Menampilkan 33 Hasil

Prosedur Wisuda

Dasar Hukum :

SK. Retor no. 1 tahun 2011

Waktu Pelaksanaan :

Setiap akhir semester

Wisuda

  1. Mahasiswa yang sudah lulus suatu Program Studi diwajibkan mengikuti  wisuda;
  2. Wisuda sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) pasal  ini dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) Tahun Akademik.

Prosedurnya :

  1. Calon wisudawan mengambil form wisuda, mengisi dan melengkapinya.
  2. Calon wisudawan menyerahkan berkas wisuda ke bagian pendaftaran wisuda
  3. Bagian pendaftaran wisuda menerima berkas dan melakukan pengecekan
  4. Apabila berkas tidak lengkap, berkas dikembalikan
  5. Input data peserta wisuda dan cetak data peserta wisuda
  6. Berkas pendaftaran wisuda di kirimkan ke percetakan untuk di buatkan buku wisudawan

Prosedur Pengarsipan dan Korespondensi

 

Waktu Pelaksanaan :

Setiap hari

 

Surat Masuk

 

  1. Surat datang dari internal ataupun eksternal
  2. Dilaporkan ke kelapa BAA
  3. Kepala BAA memberikan disposisi, untuk di proses
  4. Jika surat berupa tembusan, maka Staf BAA mengarsipkan Surat berdasarkan Surat masuk

 

Surat Keluar

 

  1. BAA membuat surat untuk internal ataupun eksternal
  2. Staf BAA memberikan nomor surat
  3. Mengirimkan dan mengarsipkan surat keluar

Prosedur Mahasiswa Berhenti Kuliah

Dasar hukum :

Sk. Rektor no. 1 tahun 2011

Waktu Pelaksanaan :

Masa pendaftaran dan pengisian KRS

 

  1. Mahasiswa datang ke BAA untuk mendapatkan informasi dan persyaratan
  2. Mahasiswa ke bagian keuangan untuk mengecek Status keuanganya
  3. Mahasiswa ke Fakultas/Akademi untuk menyerahkan surat permohonan berhenti kuliah tandatangan orangtua dan yang bersangkutan lengkap dengan materai, transkrip nilai  dan bukti keuangan.
  4. Fakultas/Akademi membuat surat keputusan berhenti kuliah dan diserahkan ke BAA
  5. BAA mengecek kelengkapan berkas untuk dapat diproses.
  6. Selanjutnya BAA melakukan Pemulihan data Mahasiswa tersebut di Database.