Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Litigasi melaksanakan kegiatan studi banding terkait pelaksanaan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) ke Universitas Nasional pada Jumat, 30 Januari 2026. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Nasional, Jakarta.
Studi banding ini merupakan bagian dari upaya STIH Litigasi dalam mempersiapkan pembukaan Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), sebagai bentuk respons terhadap meningkatnya kebutuhan calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi melalui skema pengakuan atas pengalaman belajar sebelumnya.
Dalam kegiatan tersebut, perwakilan STIH Litigasi memperoleh pemaparan langsung mengenai kebijakan, mekanisme, serta praktik pelaksanaan RPL yang telah diterapkan di Universitas Nasional. Diskusi juga mencakup aspek kesiapan institusi, prosedur akademik, hingga pengelolaan administrasi dalam penyelenggaraan program RPL.
Melalui studi banding ini, STIH Litigasi berharap dapat memperoleh gambaran komprehensif serta praktik baik (best practices) dalam implementasi RPL, sehingga dapat menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan dalam menyiapkan program RPL yang sesuai dengan ketentuan dan standar pendidikan tinggi.
Kegiatan studi banding berlangsung dengan lancar dan diharapkan dapat memperkuat kerja sama antarinstitusi serta meningkatkan mutu layanan akademik di lingkungan STIH Litigasi ke depannya.