Menampilkan 2 Hasil

Kurikulum Nasional Berbasis Kompetensi Mengacu pada KKNI

Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 Pasal 97 menyatakan bahwa kurikulum perguruan tinggi dikembangkan dan dilaksanakan berbasis kompetensi (KBK). Pernyataan ini telah menegaskan kembali Kepmendiknas No. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, serta No.045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi.

Implementasi KBK seharusnya telah terlaksana di seluruh perguruan tinggi (PT) mulai akhir tahun 2002. Namun pada kenyataannya belum seluruh PT telah menerapkan KBK sesuai dengan Kepmendiknas No. 232/U/2000 dan No. 045/U/2002 karena berbagai kendala antara lain masih beragamnya pemahaman tentang makna KBK serta implementasinya dalam pembelajaran.

Dalam upaya melakukan kualifikasi terhadap lulusan perguruan tinggi di Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Perpres No. 08 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang menjadi acuan dalam penyusunan capaian pembelajaran lulusan dari setiap jenjang pendidikan secara nasional.

Terbitnya Perpres No. 08 Tahun 2012 dan UU PT No. 12 Tahun 2012 Pasal 29 ayat (1), (2), dan (3) telah berdampak pada kurikulum dan pengelolaannya di setiap program. Kurikulum yang pada awalnya mengacu pada pencapaian kompetensi menjadi mengacu pada capaian pembelajaran (learning outcomes). Secara ringkas KKNI terdiri dari Sembilan level kualifikasi akademik SDM Indonesia.

Dengan adanya KKNI ini diharapkan akan mengubah cara melihat kompetensi seseorang, tidak lagi semata Ijazah tapi dengan melihat kepada kerangka kualifikasi yang disepakati secara nasional sebagai dasar pengakuan terhadap hasil pendidikan seseorang secara luas (formal, non formal, atau in formal) yang akuntanbel dan transparan.

Pelaksanaan KKNI melalui 8 tahapan yaitu melalui penetapan Profil Kelulusan, Merumuskan Learning Outcomes, Merumuskan Kompetensi Bahan Kajian, Pemetaan LO Bahan Kajian, Pengemasan Matakuliah, Penyusunan Kerangka kurikulum, Penyusuan Rencana Perkuliahan.

Kompetensi adalah akumulasi kemampuan seseorang dalam melaksanakan suatu deskripsi kerja secara terukur melalui asesmen yang terstruktur, mencakup aspek kemandirian dan tanggung jawab individu pada bidang kerjanya.

Capaian Pembelajaran (learning outcomes) merupakan internalisasi dan akumulasi ilmu pengetahuan, ketrampilan, sikap, dan kompetensi yang dicapai melalui proses pendidikan yang terstruktur dan mencakup suatu bidang ilmu/keahlian tertentu atau melalui pengalaman kerja.

Untuk meningkatkan kualitas lulusan perguruaan tinggi. Rambu-rambu yang harus dipenuhi di tiap jenjang perlu dapat membedakan:
1. Learning Outcomes
2. Jumlah sks
3. Waktu studi minimum
4. Mata Kuliah Wajib : untuk mencapai hasil pembelajaran dengan kompetensi umum
5. Proses pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa
6. Akuntabilitas asesmen
7. Perlunya Diploma Supplement (surat keterangan pelengkap ijazah dan transkrip)

Sejarah Perjalanan Kurikulum Pendidikan Tinggi Indonesia bisa dipaparkan sebagai berikut:

1. Kurikulum yang berbasis pada Pokok-pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila (UU no. 22 Tahun 1961, Penetapan Presiden No. 19 Tahun 1965 , Perpres no. 14 Tahun 1965)
2.  Kurikulum diatur Pemerintah ( UU no. 2 tahun 1989, PP no. 60 Tahun 1999 )
3. Pergeseran paradigma ke konsep KBK, Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi (UU no. 20 Tahun 2003 pasal 38 ayat 3 dan 4, Kepmendiknas no. 232/U/2000, dan perubahan kurikulum inti di Kepmendiknas no 045/U/2002)
4. Kurikulum dikembangkan oleh PT sendiri ( PP no. 19 Tahun 2005 Pasal 17 ayat 4, PP 17 Tahun 2010 pasal 97 ayat 2)
5. Dikembangkan berbasis kompetensi (PP no. 17 Tahun 2010 pasal 97 ayat 1)
6. Minimum mengandung 5 elemen kompetensi( PP no. 17 Tahun 2010 pasal 17 ayat 3)
7. Capaian Pembelajaran Sesuai dengan Level KKNI( Perpres No. 08 Tahun 2012)
8. Kompetensi lulusan ditetapkan dengan mengacu pada KKNI( UU PT No. 12 Tahun 2012 pasal 29)

Buku Pedoman/Panduan terkait Kurikulum Pendidikan Tinggi

I.  Alternatif Penyusunan Kurikulum Mengacu pada KKNI, oleh LS, Tim Dikti tahun 2013
II. Penyusunan Learning Outcomes Prodi Berbasis KKNI
III. Modul Pembelajaran MKDU tahun 2013 yang ditetapkan Direktorat Belmawa Dikti
IV. Edaran Dirjen Dikti no. 914/E/T/2011 tentang Penyelenggaraan perkuliahan pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi
V. Kebijakan Ditjen Dikti tentang KKNI dan arah Arah Kurikulum LPTK atau SINI
VI. Buku panduan Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi Pendidikan Tinggi

Contoh-Contoh Kurikulum Prodi Berbasis Kompetensi Mengacu pada KKNI

I. Di D. Deskriptor ada 18 contoh gambaran kurikulum prodi yang berbasis KKNI
II. Modul Pembelajaran MKDU tahun 2013 yang ditetapkan Direktorat Belmawa Dikti

Produk hukum terkait kurikulum Pendidikan Tinggi Nasional:

I. UU no. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
– Pasal 29 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional
(1) Kerangka Kualifikasi Nasional merupakan penjenjangan capaian pembelajaran yang menyetarakan luaran bidang pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja dalam rangka pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan diberbagai sektor.
(2) Kerangka Kualifikasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan pokok dalam penetapan kompetensi lulusan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi.
(3) Penetapan kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
– Pasal 35 tentang Kurikulum
(1) Kurikulum pendidikan tinggi merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi.
(2) Kurikulum Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh setiap Perguruan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk setiap Program Studi yang mencakup pengembangan kecerdasan intelektual, akhlak mulia, dan keterampilan.
(3) Kurikulum Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat mata kuliah:
a. agama;
b. Pancasila;
c. kewarganegaraan; dan
d. bahasa Indonesia.
(4) Kurikulum Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
(5) Mata kuliah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan untuk program sarjana dan program diploma.
Pasal 36
Kurikulum pendidikan profesi dirumuskan bersama Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

II. UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 1
17. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
19. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
20. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
Bab X Kurikulum
Pasal 36
(1) Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2) Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
(3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
a. peningkatan iman dan takwa;
b. peningkatan akhlak mulia;
c. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;
d. keragaman potensi daerah dan lingkungan;
e. tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
f. tuntutan dunia kerja;
g. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
h. agama;
i. dinamika perkembangan global; dan
j. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
(4) Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 37
(2) Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan; dan
c. bahasa.
pasal 38
(3) Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.
(4) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.

III.  PP no. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan beserta penjelasannya
Kurikulum
Pasal 97
(1) Kurikulum perguruan tinggi dikembangkan dan dilaksanakan berbasis kompetensi.
(2) Kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk setiap program studi di perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh tiap-tiap perguruan tinggi dengan mengacu Standar Nasional Pendidikan.
(3) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi elemen kurikulum sebagai berikut:
a. landasan kepribadian;
b. penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga;
c. kemampuan dan keterampilan berkarya;
d. sikap dan perilaku dalam berkarya menurut tingkat keahlian berdasarkan ilmu dan keterampilan yang dikuasai;
e. penguasaan kaidah berkehidupan bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya.

IV. PP no. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Pasal 17 ayat 4
Kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk setiap program studi di perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi dengan mengacu Standar Nasional Pendidikan.

V. Peraturan Presiden no. 08 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Lampirannya

VI. Kepmendikan No.232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Hasil Belajar Mahasiswa
Pasal 1 ayat 6
Kurikulum pendidikan tinggi adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi maupun bahan kajian dan pelajaran serta cara penyampaian dan penilaiannya yang digunakan sebagai pedoman
Pasal 5 -6
Beban dan Masa Studi
Pasal 7-11
Kurikulum Inti dan Kurikulum Institusional

VII. Kepmendiknas No. 045/U/2002 tentang Kurikulum Pendidikan Tinggi
Di sini harus perhatikan pasal 11 ayat 1 dalam sk 232 mengalami perubahan, kurikulum inti tidak lagi ditetapkan oleh Menteri. Pasal 6 Kepmendiknas No. 45 telah menyerahkan kurikulum inti ditentukan oleh kalangan Perguruan Tinggi bersama masyarakat profesi dan pengguna lulusan. Sementara beban sks, masa kuliah, perbandingan beban studi (sks) antara kurikulum inti dengan kurikulum pendukung ( kurikulum institutional ), serta kadungan 5 elemen di dalam kurikulum inti ( 5 kelompok itu ) masih tetap berpedoman pada sk 232.

VIII. Edaran Dirjen Dikti no. 914/E/T/2011 tentang Penyelenggaraan perkuliahan pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi

Materi dan sosialisasi

I. KKNI (kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) dan PPL(Pengakuan Pembelajaran Lampau)
– Kompetensi dan Learning Outcomes Dikti
– Penyusunan Learning Outcomes Program Studi Dikti
– Sosialisasi KKNI Nasional Dikti
– Penyelarasan Pend. dg Dunia Kerja
– Koleksi Materi KKNI 30 Jan 2011
– Pedoman KKNI Edisi 1 (PPL ada disinggung di hal 37-40)
– Rujukan Sosialisasi KKNI ((Maksimum pengakuan PPL ada di Hal 18)
II. Sosialisasi KKNI tahun 2011 oleh Belmawa Dikti
III. Semiloka Nasional, Kurikulum S1 Akuntansi Berbasis Kompetensi Mengacu pada KKNI
IV. Tahapan Penyelerasan KBK dngan KKNI
V. Pengembangan KBK yang mengacu pada KKNI
VI. Modul-Modul

Produk hukum terkait kurikulum yang sudah dibatalkan:

1.  Undang-undang no. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (sudah dibatalkan UU no. 20 tahun 2003)
Pasal 37-39
Pasal 38
(1) Pelaksanaan kegiatan pendidikan dalam satuan pendidikan didasarkan atas kurikulum yang berlaku secara nasional dan kurikulum yang disesuaikan dengan keadaan, serta kebutuhan lingkungan dan ciri khas satuan pendidikan yang bersangkutan.
(2) Kurikulum yang berlaku secara nasional ditetapkan oleh Menteri, atau Menteri lain, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen berdasarkan pelimpahan wewenang dari Menteri.

2.  PP no. 60 Tahun 1999: Pendidikan Tinggi (sudah dibatalkan PP no. 17 tahun 2010)
Bab IV
Kurikulum
Pasal 13
(1) Penyelenggaraan pendidikan tinggi dilaksanakan dalam program-program studi atas dasar kurikulum yang disusun oleh masing-masing perguruan tinggi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada kurikulum yang berlaku secara nasional.
(3) Kurikulum yang berlaku secara nasional diatur oleh Menteri.

3.  PP no. 30 tahun 1990 ( sudah dibatalkan PP no. 60 tahun 1999)
Pasal 13
(1) Penyelenggaraan pendidikan tinggi dilaksanakan atas dasar kurikulum yang disusun oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai dengan sasaran program studi.
(2) Program studi merupakan pedoman penyelenggaraan pendidikan akademik dan/atau profesional yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar mahasiswa dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang sesuai dengan sasaran kurikulum.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berpedoman pada kurikulum yang berlaku secara nasional.
(4) Kurikulum yang berlaku secara nasional diatur oleh Menteri.

4.  Undang-undang No. 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (sudah dibatalkan UU no. 2 tahun 1989)

5.  Perpres No.  14 Tahun 1965 tentang Majelis Pendidikan Nasional (sudah dibatalkan UU no. 2 tahun 1989)
Majelis Pendidikan Nasional selekas mungkin membuat dan menetapkan Peraturan Tata tertib dan Peraturan peraturan Pelaksanaan daripada Sistim Pendidikan Nasional Pancasila seperti yang dimuat di dalam Penetapan Presiden No. 19 tahun 1965

6.  Penetapan Presiden No. 19 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila (sudah dibatalkan UU no. 2 tahun 1989) atau di sini

7.  PP no. 14 tahun 1965 tentang Ancaman Pidana Terhadap Tindak Pidana dalam UU no. 22 Tahun 1961 (sudah dibatalkan UU no. 2 tahun 1989)

Produk Hukum Tentang Pendidikan Tinggi

Undang-Undang

  1. 12 Tahun 2012, Tentang Pendidikan Tinggi dan  Penjelasannya. khusus untuk akreditasi.
  2. 09 Tahun 2009,  Badan Hukum Pendidikan 2009
  3. 14 Tahun 2005, Guru dan Dosen
  4. 20 Tahun 2003: Sistem Pendidikan Nasional dan Penjelasannya

Peraturan Pemerintah

  1. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. (dengan dikeluarkannya PP ini,  PP no. 66 dan 17 tahun 2010, tidak berlaku lagi)
  2. 32 Tahun 2013: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
  3. 66 Tahun 2010: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan (situs asli: PP dan Penjelasannya)
  4. 31 Tahun 2006: Sistem Pelatihan Kerja Nasional (termasuk membahasa tentang KKNI-Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) – situs asli.
  5. 19 Tahun 2005: Standar Nasional Pendidikan
  6. 23 Tahun 2004: Badan Nasional Sertifikasi Profesi

Peraturan Presiden Republik Indonesia

  1. 100 tahun 2012: Tunjangan Jabatan Fungsional Peneliti dan Lampirannya
  2. 08 tahun 2012 : Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Lampirannya

Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia

  1. 174/P/2012 : Anggota BAN-PT, BAN-S/M, dan BAN-NF Periode Tahun 2012-2017
  2. 053 Tahun 2012 : Perguruan Tinggi Penilai Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen
  3. 108/P/2009: PT Penyelenggara Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen
  4. 129a/U/2004: Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
  5. 045/U/2002: Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi
  6. 004/U/2002: Akreditasi Program Studi pada Perguruan Tinggi
  7. 184/U/2001: Pedoman Pengawasan-Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pascasarjana di Perguruan Tinggi (pdf)
  8. 179/U/2001: Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Akuntansi
  9. 178/U/2001: Gelar dan Lulusan Perguruan Tinggi (pdf)
  10. 107/U/2001: Penyelenggaraan Program Pendidikan JARAK Jauh (situs asli) (telah dibatalkan oleh Permendikbud 24 Tahun 2012)
  11. 36/D/O/2001: Petunjuk teknis pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen (pdf, situs asli)
  12. 234/U/2000: Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi bersama lampirannya
  13. 232/U/2000: Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar mahasiswa (pdf)
  14. 284/U/1999: Pengangkatan Dosen sebagai Pimpinan Perguruan Tinggi dan Pimpinan Fakultas (sudah dibatalkan oleh Permendiknas No. 67 Tahun 2008)
  15. 264/U/1999: Kerjasama antar Perguruan Tinggi dan SK Dirjen Dikti no 61/DIKTI/Kep/2000
  16. 212/U/1999: Pedoman Penyelenggaraan Program Doktor
  17. 187/U/1998: Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (sudah dibatalkan oleh Permendiknas No. 28 Tahun 2005)
  18. 155/U/1998: Pedoman Umum Organisasi kemahasiswaan di Perguruan Tinggi (situs asli)
  19. 223/U/1998: Kerjasama antar Perguruan Tinggi – pdf (dibatalkan oleh Kepmendikbud 264/U/1999 )
  20. 339/U/1994: Ketentuan Pokok Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Swasta
  21. 036/U/1993: Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi (sudah diganti dengan 178/U/2001)

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia

  1. 14 Tahun 2014 : Kerja Sama Perguruan Tinggi (membatalkan Permendikbud no.26 Tahun 2007)
  2. 11 Tahun 2014 : Pengesahan Fotocopi Ijazah, Fotocopi Sertifikat Profesi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Sertfikat Profesi dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi Lulusan Perguruan Tinggi.
  3. 109 tahun 2013 : Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh pada perguruan Tinggi ( Mencabut permendikbud no. 24 tahun 2012)
  4. 73 Tahun 2013: Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Bidang Pendidikan Tinggi atau di SINI
  5. 17 Tahun 2013: Permenpan & RB tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya atau di SINI dan Lampiran
  6. 52 Tahun 2013 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
  7. 48 Tahun 2013 tentang  Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Ijin Akademi Komunitas (Progam vokasi D1 dan/ atau D2 di Kabupaten/Kota) atau di sini
  8. 42 tahun 2013 tentang Perubahan atas Permendikbud no. 1 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kopertis atau di sini
  9. 7 Tahun 2013: Pedoman Penataan Pegawai Berbasis Kompetensi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama 7 lampirannya
  10. 01 Tahun 2013: Organisasi dan Tata Kerja Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta
  11. 69 tahun 2012: Perubahan aas Permendikbud no. 1 tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  12. 65 tahun 2012: Bantuan Sosial Sarana Kesenian Kepada Satuan Pendidikan
  13. 63 tahun 2012: Pembubaran Balai Pengembangan dan Layanan Pendidikan Tinggi
  14. 59 tahun 2012: Badan Akreditasi Nasional atau di sini
  15. 40 tahun 2012: Pengangkatan Profesor/Guru Besar Tidak Tetap pada Perguruan Tinggi atau bs unduh di sini
  16. 37 tahun 2012: Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
  17. 31 tahun 2012: Standar Kompetensi Lulusan Kursus dan Lampirannya
  18. 24 Tahun 2012: Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh bagi Perguruan Tinggi (membatalkan Kepmendikbud no. 107/U/2001)
  19. 20 Tahun 2011: Penyelenggaraan Prodi di Luar Domisili Perguruan Tinggi (situs asli)
  20. 19 Tahun 2011: Pedoman Penetapan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan Ijazah dan Gelar Perguruan Tinggi Indonesia (situs asli)
  21. 17 Tahun 2011: Pemberian Beasiswa untuk Pendidik (dosen tetap) dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi
  22. 48 Tahun 2010: Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan Nasional Tahun 2010-2014 (situs asli)
  23. 47 Tahun 2010: Standar Kompetensi Lulusan Kursus (situs asli)
  24. 34 Tahun 2010: Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah (situs asli)
  25. 20 Tahun 2010: Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria di Bidang Pendidikan
  26. 17 Tahun 2010: Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi (situs asli)
  27. 6 Tahun 2010: Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (situs asli)
  28. 2 Tahun 2010: Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2010-2014 (situs asli)
  29. 1 Tahun 2010: Perubahan Penggunaan Nama Departemen Pendidikan Nasional Menjadi Kementerian Pendidikan Nasional (situs asli)
  30. 73 Tahun 2009: Perangkat Akreditasi Program Studi Sarjana (S1)
  31. 68 Tahun 2009: Pedoman Akreditasi Berkala Ilmiah (situs asli). Versi scan (situs asli)
  32. 67 Tahun 2009: Pedoman Akreditasi Berkala Ilmiah (situs asli)
  33. 66 Tahun 2009: Pemberian Izin Pendidik dan Tenaga Kependidikan Asing pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal di Indonesia (situs asli)
  34. 63 Tahun 2009: Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
  35. 59 Tahun 2008: Pengesahan fotokopi ijazah/surat tanda tamat belajar, Surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/surat tanda tamat belajar dan penerbitan surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan Ijazah/surat tanda tamat belajar (situs asli)
  36. 58 Tahun 2008: Penyelenggaraan Program Sarjana (S1) Kependidikan bagi guru dalam jabatan (situs asli)
  37. 57 Tahun 2008: Program Bantuan Khusus Mahasiswa Bagi Mahasiswa Kurang Mampu pada Perguruan Tinggi
  38. 51 Tahun 2008: Masa Jabatan Koordinator Dan Sekretaris Pelaksana Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Departemen Pendidikan Nasional
  39. 09 Tahun 2008: Perpanjangan batas usia pensiun PNS yang sudah menduduki jabatan Guru Besar/Profesor dan pengangkatan Guru Besar/Profesor Emeritus (situs asli)
  40. 06 Tahun 2008: Pedoman penerimaan calon mahasiswa baru di perguruan tinggi (situs asli)
  41. 26 Tahun 2007: Kerja sama Perguruan Tinggi di Indonesia dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga Lain di Luar Negeri (situs asli) (ini untuk kerjasama dengan LN, kalau yang antar PT masih pakai Kepmendikbud no 264/U/1999)
  42. 19 Tahun 2006: Pemberian Tunjangan Darmasiswa kepada Mahasiswa Asing yang Belajar di Indonesia
  43. 28 Tahun 2005: Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi

Keputusan Dirjen Dikti

  1. 15/DIKTI/Kep/2013 : Pengelolaan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) untuk Penelitian
  2. 49/Dikti/Kep/2011: Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah (versi scan, situs asli)
  3. 70/D/T/2010: 17 Februari 2010, Perubahan Perguruan Tinggi menjadi Badan Hukum Pendidikan (situs asli)
  4. 82/DIKTI/Kep/2009: Pedoman Penyetaraan Ijazah Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri (Data)
  5. 66/DIKTI/Kep/2008: Pemberian kuasa kepada Koordinator Kopertis di wilayah masing-masing untuk atas nama Dirjen Dikti menetapkan angka kredit dosen PTS untuk jenjang jabatan akademik Asisten Ahli dan Lektor (mirror)
  6. 163/DIKTI/Kep/2007: Penataan dan Kodifikasi Prodi Pada Perguruan Tinggi: lengkap dengan lampiran (mirror, lampirannya: 01, 02, tayangan sosialisasi)
  7. 44/DIKTI/Kep/2006: Rambu-rambu pelaksanaan kelompok mata kuliah berkehidupan bermasyarakat di Perguruan Tinggi (situs asli)
  8. 43/DIKTI/Kep/2006: Rambu-rambu pelaksanaan kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian di Perguruan Tinggi (situs asli)
  9. 34/DIKTI/Kep/2002: Perubahan dan Peraturan tambahan SK Dirjen Dikti no. 08/DIKTI/Kep/2001 (situs asli)
  10. 28 /DIKTI/Kep/2002: Penyelenggaraan Program Reguler dan Non Reguler di Perguruan Tinggi (situs asli)
  11. 26/DIKTI/KEP/2002: Pelarangan Organisasi Ekstra Kampus atau Partai Politik dalam Kehidupan Kampus
  12. 08/DIKTI/Kep/2002: Petunjuk Teknis Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/U/2001 Tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi (situs asli)
  13. 108/DIKTI/Kep/2001: Pedoman Pembukaan Program Studi dan/atau Jurusan Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 234/U/2000: Pendirian Perguruan Tinggi (situs asli)
  14. 61/DIKTI/KP/2000: Peraturan pelaksana Permendiknas 26 tahun 2007 tentang kerjasama dengan PT LN
  15. 38/DIKTI/Kep/2000: Pengaturan Kegiatan Penerimaan Mahasiswa Baru di Perguruan Tinggi
  16. 48/DJ/Kep/1983: Beban Tugas Tenaga Pengajar Pada Perguruan Tinggi (EWMP)

Surat Edaran Dirjen Dikti, Direktur

  1. 1
  2. 194/E.E3/AK/2014 : Edaran Dirjen DIKTI tentang Izin Penyelenggaraan dan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi
  3. 1897/E2.3/T/2013: Edaran Direktur Kelembagaan dan Kerjasama: Izin Penyelenggaraan dan Akreditasi Program Studi
  4. 296/E4.4/2013: Edaran Direktur Diktendik tentang Penggabungan BPPS dan BU Dalam Negeri menjadi BPP-DN
  5. 160/E/AK/2013: Edaran Dirjen Dikti tentang Izin Penyelenggaraan dan Akreditasi Program Studi atau di sini
  6. 978/E.E2.2/KL/2013 Edaran Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Dikti, ke Seluruh Pengusul Usulan Pendirian dan Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi di Seluruh Indonesia atau di sini
  7. 3676/E4.3/2012: SE Direktur Diktendik tentang Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen (Usulan LK diberhentikan dari Jan-Maret 2013)
  8. 3387/E4.1/2012: SE Direktur Diktendik tentang Kebijakan Baru NIDN dan Pindah Homebase Dosen, Contoh SK dosen tetap Yayasan yang berisi Hak dan Kewajiban
  9. 1483/E/T/2012: SE Dirjen Dikti tentang Penataan Program Doktor
  10. 1287/E/T/2012 : SE Dirjen Dikti tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi PNS Yang Menduduki Jabatan Akademik Guru Besar/Profesor
  11. 1276/E/T/2012 : SE Dirjen Dikti tentang Pembukaan Program Magister dan Doktor Terapan
  12. Surat Edaran Direktur Diktendik tentang 241 PT yang terindikasi memiliki dosen yang terindikasi guru, lampirannya
  13. 2844/E4.1/2012 : Penataan Sistem Pendidik dan Tenaga Kependidikan  di sini atau di sini
  14. 1223/E/T/20L2: SE Dirjen Dikti tentang Kewajiban penerbitan terbitan berkala ilmiah secara elektronik
  15. 1061/E/T/2012: SE Dirjen Dikti tentang Penghentian sementara (moratorium) pendirian dan perubahan bentuk perguruan tinggi, serta pembukaan program studi baru
  16. 1016/E/T/2012: SE Dirjen Dikti tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi
  17. 1314/D4.3/2012: SE Direkur Diktendik: Keabsahan/Keaslian Jurnal PT
  18. 715/E/T/2012 : SE Dirjen Dikti: Pengawasan Penyelenggaran Pendidikan Tinggi di PTS
  19. 1293/E4.1/2012: SE Direktur Diktentdi: Pengajuan NIDN Baru
  20. 1273/E4.3/2012: SE Direktur Diktendik: Deskripsi Diri pada Serdos
  21. 1130/E4.1/2012: SE Direktur Diktendik : Pembatalan NIDN S3 Tahun 2012
  22. 1130/E4.1/2012: SE Direktur Diktendik: Pengajuan NIDN Baru dan perubahan data dosen
  23. 928/E4.1/2012: SE Direktur Diktendik: NIDN bermasalah lengkap dengan lampirannya. (surat edaran dan lampirannya)
  24. 213/E/T/2012: Panduan bagi Kontributor Portal Garuda. Formulir kesediaan menjadi kontributor (situs asli: 010203).
  25. 212/E/T/2012: Pedoman Pengelolaan Jurnal Terbitan Berkala Ilmiah Elektronik yang dapat dipergunakan sebagai acuan dalam pengelolaan Jurnal Terbitan Berkala Ilmiah secara elektronik (online). (situs asli: Surat Edaran Dirjen,Panduan-37,5MB)
  26. 2899.1/E4.1/2011: Surat Edaran Direktur Diktendik tentang NIDN
  27. 2050/E/T/2011: Surat Edaran Dirjen Dikti tentang Kebijakan Unggah Karya Ilmiah dan Jurnal
  28. 1313/E5.4/LL/2011: Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah (situs asli)
  29. 1247/E/T/2011: Desentralisasi Pengelolaan Program Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
  30. 1017/E/T/2011: Perijinan dan Pelarangan Proses Pembelajaran di Luar Domisili (situs asli)
  31. 1016/E/T/2011: Masa Orientasi Mahasiswa Baru
  32. 925/E/T/2011: Peningkatan Kualitas Pendidikan Tinggi
  33. 914/E/T/2011: Penyelenggaraan perkuliahan pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi
  34. 498/E/T/2011: Kualifikasi D-IV sama dengan S1
  35. 419/D4.4/2011: Pencabutan persyaratan calon penerima BPPS minimal harus memiliki jabatan fungsional minimal AA
  36. 190/D/T/2011: Validasi Karya Ilmiah bagi calon pengusul JFD Lektor Kepala dan Guru Besar, beserta format lembaran pengesahannya dan format fakta integritas. (situs asli)
  37. 2512/D2.5/2010: Surat Edaran Direktur Direktorat Akademik 07 September 2010 perihal Penataan Program Pertanian (situs asli)
  38. 1844/D2.2/2010: Surat Edaran Direktur Akademik 20 Juli 2010 tentang Mekanisme Pengajuan Pembukaan Program Studi Baru (situs asli)
  39. 1436/D/T/2010: Pemberhentian sementara waktu semua proses pengajuan usulan pembukaan Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat (S1) serta pengecualiannya (situs asli).
  40. 1311/D/C/2010: Pencegahan dan penanggulangan plagiat (situs asli)
  41. 1185.1/D4.4/2010 : Penetapan Standar Biaya Program Beasiswa Magister/Doktor (S2/S3) Luar Negeri
  42. 1787/D/T/2009: Perubahan/ Penggabungan Program Studi Bidang Pertanian
  43. 40/D/T/2009: Surat Edaran Dirjen Dikti tentang STOP Pembukaan prodi Keperawatan dan Kebidanan (situs asli)
  44. 1317/D5.1/T/2007 : Legalisasi Foto Copy Ijazah
  45. 2010/D/T/2006 dan 2267/D/T/2006: seleksi calon mahasiswa (situs asli 1, situs asli 2)

Kurikulum Perguruan Tinggi Indonesia

  1. Kepmendiknas 232/U/2000: Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar mahasiswa (pdf)
  2. Kepmendiknas 045/U/2002: Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi
  3. Buku panduan Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi Pendidikan Tinggi (situs 01situs 02)
  4. Panduan Hibah KBK 2013

Peraturan di Indonesia mengenai plagiarisma

  1. UU 19 Tahun 2002: hak cipta (situs asli)
  2. Permendiknas 17 tahun 2010: Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi (situs asli)
  3. Surat Edaran Dirjen 190/D/T/2011: validasi Karya Ilmiah bagi calon pengusul JFD Lektor Kepala dan Guru Besar, beserta format lembaran pengesahannya dan format fakta integritas. (situs asli)
  4. Surat Edaran Dirjen 1311/D/C/2010: Pencegahan dan penanggulangan plagiat (situs asli)
  5. Surat Dirjen Dikti 3298/D/T/99: Upaya pencegahan tindakan plagiat (situs asli)

Mekanisme Pembukaan PT/Prodi dan Perubahan Bentuk PT dll

1. Prosedur Pembukaan Perguruan Tinggi Baru / Program Studi Baru
2. Mekanisme Pendirian Perguruan Tinggi Baru
3. Mekanisme Pengajuan Ijin Penyelenggaraan Program Studi Baru
4. Bagan Proses Perubahan Bentuk
5. Persyaratan Perubahan Bentuk
6. Mekanisme Pendirian Fakultas Baru dan Perubahan Nama Fakultas pada PTN
7. Mekanisme Perubahan Status PTS menjadi PTN / Penegerian PTS
8. Usulan Pindah Lokasi PT Diproses Seperti Pendirian Baru

Pembukaan Program Studi Baru dan Persyaratan Double Degree

  1. Tatacara pembukaan prodi baru dari Ditjen Dikti.
  2. 108/DIKTI/Kep/2001: Pedoman Pembukaan Program Studi dan/atau Jurusan Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 234/U/2000 Tentang Pendirian Perguruan Tinggi (situs asli)
  3. Persyaratan dan ketentuan tentang pelaksanaan Program Double Degree
  4. Surar Edaran Direktur Akademik Nomor 1844/D2.2/2010 tanggal 20 Juli 2010
    Mekanisme Pengajuan Pembukaan Program Studi Baru