Prosedur Pengaturan Ruang Kuliah

Dasar hukum :

Bidang pekerjaan Registrasi dan perkuliahan

Waktu Pelaksanaan :

  • Dua Minggu sebelum perkuliahan berlangsung untuk alokasi jadwal perkuliahan
  • Setiap hari untuk pelayanan SPA mengadakan kuliah pengganti
  • Setiap kali ada permintaan dari UKM, Senat Fakultas dan Civitas Akademik.

 

Prosedurnya :

  1. Untuk Fakultas/ Akademi : Fakultas/Akademi  Memberikan Jadwal Perkuliahan dan Jadwal Ujian  Kepada BAA.
  2. Untuk SPA : SPA memberikan form kuliah pengganti yang sudah diisi oleh Dosen kepada BAA.
  3. Untuk Civitas Akademi : Civitas Akademika UNAS, mengajukan permohonan pemakaian ruang untuk kegiatan mereka kepada BAA.
  4. BAA mengecek dan menentukan kuota  ruang kuliah sesuai kebutuhan masing-masing Fakultas/Akademi dan Civitas Akademik, berdasakan shif per hari untuk matakuliah 2 sks dan matakuliah 3 sks
  5. Fakultas/akademi menginput jadwal kuliah berdasarkan alokasi yang berikan oleh BAA.
  6. SPA dan Civitas akademik, mendapatkan alokasi ruang kuliah untuk kegiatan mereka dari BAA.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *