Dasar hukum :
Sk. Rektor no. 1 tahun 2011
Waktu Pelaksanaan :
Pada saat Penerimaan Mahasiswa Baru Ganjil dan Genap
Nomor Pokok Mahasiswa (NPM)
Setiap mahasiswa mempunyai NPM terdiri atas 15 (lima belas) digit yang mempunyai arti :
- 2 (dua) digit pertama untuk tahun masuk;
- 4 (empat) digit kedua untuk kode Universitas;
- 2 (dua) digit ketiga untuk kode Fakultas;
- 2 (dua) digit keempat untuk kode Program Studi;
- (satu) digit kelima ;
- (empat) digit keenam untuk kode nomor urut.
kode (lima) untuk mahasiswa reguler;
kode 6 (enam) untuk mahasiswa aktif kembali;
kode 7 (tujuh) untuk mahasiswa pindahan;
kode 8 (delapan) untuk mahasiswa asing ;
Prosedurnya :
- PPMB memberikan berkas calon mahasiswa ke BAA
- BAA mengecek kelengkapan berkas, apabila tidak lengkap, berkas di kembalikan
- Berkas lengkap, PDM memberikan NPM kepada mahasiswa baru