Dasar hukum :
Sk. Rektor no. 1 tahun 2011
Waktu Pelaksanaan :
Masa pendaftaran dan pengisian KRS
- Mahasiswa datang ke BAA untuk mendapatkan informasi dan persyaratan
- Mahasiswa ke bagian keuangan untuk mengecek Status keuanganya
- Mahasiswa ke Fakultas/Akademi untuk menyerahkan surat permohonan berhenti kuliah tandatangan orangtua dan yang bersangkutan lengkap dengan materai, transkrip nilai dan bukti keuangan.
- Fakultas/Akademi membuat surat keputusan berhenti kuliah dan diserahkan ke BAA
- BAA mengecek kelengkapan berkas untuk dapat diproses.
- Selanjutnya BAA melakukan Pemulihan data Mahasiswa tersebut di Database.