Dasar Hukum :
SK. Retor no. 1 tahun 2011
Waktu Pelaksanaan :
Setiap akhir semester
Wisuda
- Mahasiswa yang sudah lulus suatu Program Studi diwajibkan mengikuti wisuda;
- Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) Tahun Akademik.
Prosedurnya :
- Calon wisudawan mengambil form wisuda, mengisi dan melengkapinya.
- Calon wisudawan menyerahkan berkas wisuda ke bagian pendaftaran wisuda
- Bagian pendaftaran wisuda menerima berkas dan melakukan pengecekan
- Apabila berkas tidak lengkap, berkas dikembalikan
- Input data peserta wisuda dan cetak data peserta wisuda
- Berkas pendaftaran wisuda di kirimkan ke percetakan untuk di buatkan buku wisudawan