Showing 13 Result(s)

Prosedur Pembuatan Ijazah dan Transkrip

Transkrip Akademik

(1) Transkrip Akademik terdiri atas Transkrip Akademik sementara  dan Transkrip Akademik;

(2) Transkrip Akademik adalah :

a. Daftar nilai dari seluruh mata kuliah yang sudah ditempuh;

b. Syarat untuk mengikuti ujian tugas akhir;

c. Dapat diakses  melalui jaringan intranet dan/atau internet;

(3)  Transkrip Akademik sementara dinyatakan sah bila telah ditandatangani oleh Dekan atau Direktur dan harus diproses melalui BAA sesuai prosedur:

  1. Mengajukan permohonan ke BAA;
  2. Bagian pengolahan data mahasiswa di BAA mencetak Transkrip Akademik;
  3. Nilai dan ijazah meminta pengesahan Fakultas/Sekolah Pascasarjana melalui Ketua Program Studi;
  4. Ketua Program Studi mengecek mata kuliah dan nilai yang ada  dan memberikan paraf setelah meyakini kebenarannya, dan/atau mengembalikan BAA dengan memberikan catatan;
  5. Ketua Program Studi menyampaikan Transkrip Akademik tersebut kepada Dekan/Direktur Sekolah Pascasarjana untuk ditandatangani;
  6. Ditandatangani Dekan/Direktur Sekolah Pascasarjana, dan disampaikan  kembali ke BAA;

(1)       Transkrip Akademik ditandatangani oleh Dekan/Direktur dan Rektor;

(2)       Legalisasi Transkrip Akademik ditandatangani oleh Wakil Dekan ;

 

Ijazah

 

(1)       Format ijazah diatur dalam ketentuan tersendiri;

(2)       Ijazah  harus dibuat berdasarkan nama-nama kelulusan sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan Dekan atau Direktur dan diproses sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Universitas;

(3)       Semua mahasiswa yang sudah dinyatakan lulus berhak mendapatkan ijazah setelah memenuhi seluruh kewajiban;

(4)       Dekan/Direktur menugaskan Wakil Dekan/Direktur  dan Ketua Program Studi dan/atau lainnya dalam suatu tim untuk mengecek keabsahan dan kesempurnaan ijazah;

(5)       Perbaikan kesalahan pada ijazah yang sedang diproses, harus sepengetahuan Rektor;

(6)       Tidak diperkenankan memberikan tanda apapun di lembar ijazah yang sudah dikoreksi;

(7)       Ijazah dan Transkrip Akademik diberikan pada saat wisuda, kecuali dalam hal khusus

Prosedur Pengelolaan Perkuliahan

Aktivitas  Perkuliahan

 

(1)       Aktivitas perkuliahan terdiri atas perkuliahan matrikulasi, perkuliahan reguler dan perkuliahan antar perguruan tinggi;

(2)       Perkuliahan matrikulasi :

a. Wajib bagi mahasiswa Program S-2 dan/atau Program S-3  yang Program Studi asalnya tidak sebidang dan opsional bagi yang sebidang;

b.   Dilaksanakan dengan cara tatap muka terjadwal dalam bentuk ceramah, seminar atau diskusi;

c. Jumlah pertemuan tatap muka adalah 8 (delapan) tatap muka termasuk ujian;

d.   Dilaksanakan sebelum perkuliahan reguler;

e. Hal-hal lain yang menyangkut perkuliahan matrikulasi akan diatur oleh Ketua Program S-2 dan/atau Ketua Program S-3;

(3)       Perkuliahan reguler :

a. Wajib bagi mahasiswa pada seluruh Program Studi;

b.   Dilaksanakan dengan cara tatap muka terjadwal dan/atau E-learning dalam bentuk ceramah, seminar atau diskusi, praktikum, kerja lapangan atau magang, yang pengaturannya disesuaikan dengan kebutuhan, bobot dan sifat mata kuliah;

c. Dilaksanakan dalam satu semester dengan jumlah pertemuan 14 (empat belas) hingga 16 (enam belas) minggu  termasuk Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS);

d.   Mata kuliah yang ditawarkan adalah mata kuliah Program Studi dan mata kuliah lintas Program Studi;

e. Mata kuliah Program Studi terdiri atas mata kuliah wajib dan mata kuliah pilihan;

f. Mata kuliah lintas Program Studi  diatur dalam  ketentuan tersendiri.

(4)   Perkuliahan antar perguruan tinggi diatur dengan ketentuan tersendiri;

Tata Tertib Perkuliahan

 

(1)       Tata tertib  kehadiran selama memberikan/mengikuti perkuliahan :

  1. Dosen dan mahasiswa diharuskan hadir sesuai jadwal kuliah;
  2. Toleransi keterlambatan adalah 15 (lima belas) menit dari waktu yang dijadwalkan;
  3. Kehadiran Dosen sekurang-kurangnya 100% (seratus persen) dari  jumlah  tatap muka  terjadwal;
  4. Jika ayat (1) huruf c pasal ini tidak terpenuhi maka dosen wajib menggantikan pada waktu lain;
  5. Kehadiran   mahasiswa  sekurang-kurangnya   75%   (tujuh puluh lima persen) dari  kehadiran  Dosen;
  6. Dosen tidak diperbolahkan mengganti jadwal perkuliahan tanpa seizin pimpinan fakultas;

(2)    Bagi yang melanggar tata tertib perkuliahan diberikan sanksi :

  1. Diberikan surat peringatan bagi Dosen yang tidak hadir mengajar tanpa pemberitahuan;
  2. Dosen yang tidak hadir dapat digantikan oleh Dosen lain;
  3. Dosen yang total kehadirannya kurang dari 80% tidak berhak menguji;
  4. Mahasiswa yang total kehadirannya tidak terpenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e pasal ini, tidak berhak mengikuti UAS.

 

Waktu dan Tempat Perkuliahan

 

(1)       Waktu perkuliahan adalah :

  1. Sesi perkuliahan dimulai pukul 08.00 s/d 23.00  WIB.
  2. Perkuliahan dilaksanakan dari hari Senin s/d Sabtu

(2)       Tempat pelaksanaan perkuliahan adalah sebagai berikut :

  1. Kampus Universitas Nasional, Jl. Sawo Manila, Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta 12520
  2. Kampus Universitas Nasional, Jl. Bambu Kuning, Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta 12540
  3. Kampus Universitas Nasional, Jl. RM Harsono, Ragunan Jakarta Selatan

(3)   Kampus lainnya yang ditetapkan oleh SK Rektor

Kurikulum Nasional Berbasis Kompetensi Mengacu pada KKNI

Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 Pasal 97 menyatakan bahwa kurikulum perguruan tinggi dikembangkan dan dilaksanakan berbasis kompetensi (KBK). Pernyataan ini telah menegaskan kembali Kepmendiknas No. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, serta No.045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi.

Implementasi KBK seharusnya telah terlaksana di seluruh perguruan tinggi (PT) mulai akhir tahun 2002. Namun pada kenyataannya belum seluruh PT telah menerapkan KBK sesuai dengan Kepmendiknas No. 232/U/2000 dan No. 045/U/2002 karena berbagai kendala antara lain masih beragamnya pemahaman tentang makna KBK serta implementasinya dalam pembelajaran.

Dalam upaya melakukan kualifikasi terhadap lulusan perguruan tinggi di Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Perpres No. 08 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang menjadi acuan dalam penyusunan capaian pembelajaran lulusan dari setiap jenjang pendidikan secara nasional.

Terbitnya Perpres No. 08 Tahun 2012 dan UU PT No. 12 Tahun 2012 Pasal 29 ayat (1), (2), dan (3) telah berdampak pada kurikulum dan pengelolaannya di setiap program. Kurikulum yang pada awalnya mengacu pada pencapaian kompetensi menjadi mengacu pada capaian pembelajaran (learning outcomes). Secara ringkas KKNI terdiri dari Sembilan level kualifikasi akademik SDM Indonesia.

Dengan adanya KKNI ini diharapkan akan mengubah cara melihat kompetensi seseorang, tidak lagi semata Ijazah tapi dengan melihat kepada kerangka kualifikasi yang disepakati secara nasional sebagai dasar pengakuan terhadap hasil pendidikan seseorang secara luas (formal, non formal, atau in formal) yang akuntanbel dan transparan.

Pelaksanaan KKNI melalui 8 tahapan yaitu melalui penetapan Profil Kelulusan, Merumuskan Learning Outcomes, Merumuskan Kompetensi Bahan Kajian, Pemetaan LO Bahan Kajian, Pengemasan Matakuliah, Penyusunan Kerangka kurikulum, Penyusuan Rencana Perkuliahan.

Kompetensi adalah akumulasi kemampuan seseorang dalam melaksanakan suatu deskripsi kerja secara terukur melalui asesmen yang terstruktur, mencakup aspek kemandirian dan tanggung jawab individu pada bidang kerjanya.

Capaian Pembelajaran (learning outcomes) merupakan internalisasi dan akumulasi ilmu pengetahuan, ketrampilan, sikap, dan kompetensi yang dicapai melalui proses pendidikan yang terstruktur dan mencakup suatu bidang ilmu/keahlian tertentu atau melalui pengalaman kerja.

Untuk meningkatkan kualitas lulusan perguruaan tinggi. Rambu-rambu yang harus dipenuhi di tiap jenjang perlu dapat membedakan:
1. Learning Outcomes
2. Jumlah sks
3. Waktu studi minimum
4. Mata Kuliah Wajib : untuk mencapai hasil pembelajaran dengan kompetensi umum
5. Proses pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa
6. Akuntabilitas asesmen
7. Perlunya Diploma Supplement (surat keterangan pelengkap ijazah dan transkrip)

Sejarah Perjalanan Kurikulum Pendidikan Tinggi Indonesia bisa dipaparkan sebagai berikut:

1. Kurikulum yang berbasis pada Pokok-pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila (UU no. 22 Tahun 1961, Penetapan Presiden No. 19 Tahun 1965 , Perpres no. 14 Tahun 1965)
2.  Kurikulum diatur Pemerintah ( UU no. 2 tahun 1989, PP no. 60 Tahun 1999 )
3. Pergeseran paradigma ke konsep KBK, Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi (UU no. 20 Tahun 2003 pasal 38 ayat 3 dan 4, Kepmendiknas no. 232/U/2000, dan perubahan kurikulum inti di Kepmendiknas no 045/U/2002)
4. Kurikulum dikembangkan oleh PT sendiri ( PP no. 19 Tahun 2005 Pasal 17 ayat 4, PP 17 Tahun 2010 pasal 97 ayat 2)
5. Dikembangkan berbasis kompetensi (PP no. 17 Tahun 2010 pasal 97 ayat 1)
6. Minimum mengandung 5 elemen kompetensi( PP no. 17 Tahun 2010 pasal 17 ayat 3)
7. Capaian Pembelajaran Sesuai dengan Level KKNI( Perpres No. 08 Tahun 2012)
8. Kompetensi lulusan ditetapkan dengan mengacu pada KKNI( UU PT No. 12 Tahun 2012 pasal 29)

Buku Pedoman/Panduan terkait Kurikulum Pendidikan Tinggi

I.  Alternatif Penyusunan Kurikulum Mengacu pada KKNI, oleh LS, Tim Dikti tahun 2013
II. Penyusunan Learning Outcomes Prodi Berbasis KKNI
III. Modul Pembelajaran MKDU tahun 2013 yang ditetapkan Direktorat Belmawa Dikti
IV. Edaran Dirjen Dikti no. 914/E/T/2011 tentang Penyelenggaraan perkuliahan pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi
V. Kebijakan Ditjen Dikti tentang KKNI dan arah Arah Kurikulum LPTK atau SINI
VI. Buku panduan Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi Pendidikan Tinggi

Contoh-Contoh Kurikulum Prodi Berbasis Kompetensi Mengacu pada KKNI

I. Di D. Deskriptor ada 18 contoh gambaran kurikulum prodi yang berbasis KKNI
II. Modul Pembelajaran MKDU tahun 2013 yang ditetapkan Direktorat Belmawa Dikti

Produk hukum terkait kurikulum Pendidikan Tinggi Nasional:

I. UU no. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
– Pasal 29 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional
(1) Kerangka Kualifikasi Nasional merupakan penjenjangan capaian pembelajaran yang menyetarakan luaran bidang pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja dalam rangka pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan diberbagai sektor.
(2) Kerangka Kualifikasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan pokok dalam penetapan kompetensi lulusan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi.
(3) Penetapan kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
– Pasal 35 tentang Kurikulum
(1) Kurikulum pendidikan tinggi merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi.
(2) Kurikulum Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh setiap Perguruan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk setiap Program Studi yang mencakup pengembangan kecerdasan intelektual, akhlak mulia, dan keterampilan.
(3) Kurikulum Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat mata kuliah:
a. agama;
b. Pancasila;
c. kewarganegaraan; dan
d. bahasa Indonesia.
(4) Kurikulum Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
(5) Mata kuliah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan untuk program sarjana dan program diploma.
Pasal 36
Kurikulum pendidikan profesi dirumuskan bersama Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

II. UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 1
17. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
19. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
20. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
Bab X Kurikulum
Pasal 36
(1) Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2) Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
(3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
a. peningkatan iman dan takwa;
b. peningkatan akhlak mulia;
c. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;
d. keragaman potensi daerah dan lingkungan;
e. tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
f. tuntutan dunia kerja;
g. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
h. agama;
i. dinamika perkembangan global; dan
j. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
(4) Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 37
(2) Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan; dan
c. bahasa.
pasal 38
(3) Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.
(4) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.

III.  PP no. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan beserta penjelasannya
Kurikulum
Pasal 97
(1) Kurikulum perguruan tinggi dikembangkan dan dilaksanakan berbasis kompetensi.
(2) Kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk setiap program studi di perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh tiap-tiap perguruan tinggi dengan mengacu Standar Nasional Pendidikan.
(3) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi elemen kurikulum sebagai berikut:
a. landasan kepribadian;
b. penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga;
c. kemampuan dan keterampilan berkarya;
d. sikap dan perilaku dalam berkarya menurut tingkat keahlian berdasarkan ilmu dan keterampilan yang dikuasai;
e. penguasaan kaidah berkehidupan bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya.

IV. PP no. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Pasal 17 ayat 4
Kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk setiap program studi di perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi dengan mengacu Standar Nasional Pendidikan.

V. Peraturan Presiden no. 08 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Lampirannya

VI. Kepmendikan No.232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Hasil Belajar Mahasiswa
Pasal 1 ayat 6
Kurikulum pendidikan tinggi adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi maupun bahan kajian dan pelajaran serta cara penyampaian dan penilaiannya yang digunakan sebagai pedoman
Pasal 5 -6
Beban dan Masa Studi
Pasal 7-11
Kurikulum Inti dan Kurikulum Institusional

VII. Kepmendiknas No. 045/U/2002 tentang Kurikulum Pendidikan Tinggi
Di sini harus perhatikan pasal 11 ayat 1 dalam sk 232 mengalami perubahan, kurikulum inti tidak lagi ditetapkan oleh Menteri. Pasal 6 Kepmendiknas No. 45 telah menyerahkan kurikulum inti ditentukan oleh kalangan Perguruan Tinggi bersama masyarakat profesi dan pengguna lulusan. Sementara beban sks, masa kuliah, perbandingan beban studi (sks) antara kurikulum inti dengan kurikulum pendukung ( kurikulum institutional ), serta kadungan 5 elemen di dalam kurikulum inti ( 5 kelompok itu ) masih tetap berpedoman pada sk 232.

VIII. Edaran Dirjen Dikti no. 914/E/T/2011 tentang Penyelenggaraan perkuliahan pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi

Materi dan sosialisasi

I. KKNI (kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) dan PPL(Pengakuan Pembelajaran Lampau)
– Kompetensi dan Learning Outcomes Dikti
– Penyusunan Learning Outcomes Program Studi Dikti
– Sosialisasi KKNI Nasional Dikti
– Penyelarasan Pend. dg Dunia Kerja
– Koleksi Materi KKNI 30 Jan 2011
– Pedoman KKNI Edisi 1 (PPL ada disinggung di hal 37-40)
– Rujukan Sosialisasi KKNI ((Maksimum pengakuan PPL ada di Hal 18)
II. Sosialisasi KKNI tahun 2011 oleh Belmawa Dikti
III. Semiloka Nasional, Kurikulum S1 Akuntansi Berbasis Kompetensi Mengacu pada KKNI
IV. Tahapan Penyelerasan KBK dngan KKNI
V. Pengembangan KBK yang mengacu pada KKNI
VI. Modul-Modul

Produk hukum terkait kurikulum yang sudah dibatalkan:

1.  Undang-undang no. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (sudah dibatalkan UU no. 20 tahun 2003)
Pasal 37-39
Pasal 38
(1) Pelaksanaan kegiatan pendidikan dalam satuan pendidikan didasarkan atas kurikulum yang berlaku secara nasional dan kurikulum yang disesuaikan dengan keadaan, serta kebutuhan lingkungan dan ciri khas satuan pendidikan yang bersangkutan.
(2) Kurikulum yang berlaku secara nasional ditetapkan oleh Menteri, atau Menteri lain, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen berdasarkan pelimpahan wewenang dari Menteri.

2.  PP no. 60 Tahun 1999: Pendidikan Tinggi (sudah dibatalkan PP no. 17 tahun 2010)
Bab IV
Kurikulum
Pasal 13
(1) Penyelenggaraan pendidikan tinggi dilaksanakan dalam program-program studi atas dasar kurikulum yang disusun oleh masing-masing perguruan tinggi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada kurikulum yang berlaku secara nasional.
(3) Kurikulum yang berlaku secara nasional diatur oleh Menteri.

3.  PP no. 30 tahun 1990 ( sudah dibatalkan PP no. 60 tahun 1999)
Pasal 13
(1) Penyelenggaraan pendidikan tinggi dilaksanakan atas dasar kurikulum yang disusun oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai dengan sasaran program studi.
(2) Program studi merupakan pedoman penyelenggaraan pendidikan akademik dan/atau profesional yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar mahasiswa dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang sesuai dengan sasaran kurikulum.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berpedoman pada kurikulum yang berlaku secara nasional.
(4) Kurikulum yang berlaku secara nasional diatur oleh Menteri.

4.  Undang-undang No. 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (sudah dibatalkan UU no. 2 tahun 1989)

5.  Perpres No.  14 Tahun 1965 tentang Majelis Pendidikan Nasional (sudah dibatalkan UU no. 2 tahun 1989)
Majelis Pendidikan Nasional selekas mungkin membuat dan menetapkan Peraturan Tata tertib dan Peraturan peraturan Pelaksanaan daripada Sistim Pendidikan Nasional Pancasila seperti yang dimuat di dalam Penetapan Presiden No. 19 tahun 1965

6.  Penetapan Presiden No. 19 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila (sudah dibatalkan UU no. 2 tahun 1989) atau di sini

7.  PP no. 14 tahun 1965 tentang Ancaman Pidana Terhadap Tindak Pidana dalam UU no. 22 Tahun 1961 (sudah dibatalkan UU no. 2 tahun 1989)