Dasar hukum :
Sk. Rektor no. 1 tahun 2011
Waktu Pelaksanaan :
Penerimaan Mahasiswa baru dan Pengisian KRS
Perpanjangan Masa Studi
(1) Perpanjangan masa studi hanya diberikan 1(satu) kali dengan batas waktu :
- Perpanjangan masa studi Program S-1, adalah 2 (dua) semester;
- Perpanjangan masa studi Program S-2, adalah 2 (dua) semester;
- Perpanjangan masa studi Program S-3, adalah 2 (satu) semester.
- Perpanjangan masa studi Program D.III, adalah 1 (satu) semester;
- Perpanjangan masa studi Program D.IV, adalah 2 (dua) semester;
(2) Mahasiswa yang berhak mendapatkan perpanjangan masa studi adalah :
- Mahasiswa Program S-1 yang belum dapat menyelesaikan studi dalam waktu 14 (empat belas) semester;
- Mahasiswa Program S-2 yang belum dapat menyelesaikan studi dalam waktu 8 (delapan) semester;
- Mahasiswa Program S-3 yang belum dapat menyelesaikan studi dalam waktu 12 (dua belas) semester;
- Mahasiswa Program D.IIII yang belum dapat menyelesaikan studi dalam waktu 10 (sepuluh) semester;
- Mahasiswa Program D.IV yang belum dapat menyelesaikan studi dalam waktu 14 (empat belas) semester;
- Mahasiswa yang tidak sedang mengambil cuti Akademik atau tidak aktif.
- Mahasiswa yang sedang menyelesaikan penulisan Skripsi/Tesis/Disertasi/Karya Tulis Akhir;
(3) Prosedur perpanjangan masa studi diatur sebagai berikut :
- Mahasiswa mengajukan permohonan perpanjangan studi secara tertulis kepada Dekan/Direktur selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum perkuliahan pada semester yang akan ditempuh dimulai, dengan melampirkan :
- rekomendasi Dosen pembimbing Akademik;
- rekomendasi Dosen pembimbing Skripsi/Tesis/Disertasi/Karya Tulis akhir;
- rekomendasi Ketua Program Studi;
- pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan studi selama masa perpanjangan studi;
- Usulan perpanjangan masa studi disampaikan oleh Dekan/Direktur kepada Rektor melalui Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan (Warek AK).
Prosedurnya :
- Mahasiswa ke BAA untuk meminta informasi tentang persyaratan perpanjangan studi
- Mahasiswa ke bagian keuangan untuk melihat status keuangan
- Mahasiswa ke Prodi untuk menyerahkan surat permohonan perpanjangan masa studi
- BAA mengecek permohonan mahasiswa
- Dekan/Direktur membuat surat persetujuan perpanjangn masa studi