Dasar hukum :
Sk. Rektor no. 1 tahun 2011
Waktu Pelaksanaan :
Penerimaan Mahasiswa baru
Ketentuan Umum
Masa Studi Mahasiswa Aktif dan Pindahan
(1) Masa studi Program S-1dan D.IV , minimum 7 (tujuh) semester dan maksimum 14 (empat belas) semester;
(2) Masa studi Program S-2, minimum 4 (empat) semester dan maksimum 8 (delapan) semester;
(3) Masa studi Program D.III, minimum 5 (lima) semester dan maksimum 10 (sepuluh) semester;
(4) Masa studi Program S-3, minimum 6 (enam) semester dan maksimum 12 (dua belas) semester;
(5) Perhitungan masa studi tidak termasuk cuti Akademik.
(6) Masa studi mahasiswa pindahan dan mahasiswa aktif kembali ditetapkan dengan menggunakan rumus :
Beban Studi Keseluruhan – Beban Studi Hasil Konversi
Masa studi = ———————————————————————– x 1 smt
18
Penerimaan Mahasiswa Baru Pindahan
(1) Penerimaan mahasiswa pindahan dari lingkungan Universitas ditentukan dengan prosedur dan persyaratan sebagai berikut :
- Melakukan pendaftaran ulang di BAA, dengan melampirkan persyaratan :
- Surat permohonan kepada Dekan/Ketua Program Studi yang dituju selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum perkuliahan dimulai;
- Rekomendasi dari Dekan/Direktur/Ketua Program Studi asal;
- Foto kopi transkrip Akademik dari Fakultas/Akademi/Program Studi asal yang telah dilegalisasi oleh Dekan/Direktur/Ketua Program Studi sebanyak 2 (dua) lembar;
- Mahasiswa pindahan dari Program Studi D.III selain Transkrip Akademik juga melampirkan ijazah D.III atau surat keterangan lulus D.III yang ditandatangani oleh Direktur Akademi tempat studi asalnya;.
- Foto terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
- Mengikuti proses penilaian yang dilakukan Fakultas / Sekolah Pascasarjana / Program Studi yang dituju, agar diketahui bahwa calon tersebut :
- Telah menempuh studi di Fakultas / Program Studi asal sekurang-kurangnya 1 (satu) semester berturut-turut;
- Mempunyai IPK sekurang-kurangnya 2,50 dari semua mata kuliah yang dikonversikan/disetarakan;
- Setelah dilakukan penilaian dan memenuhi syarat untuk diterima menjadi mahasiswa pindahan, calon tersebut harus bersedia menandatangani surat pernyataan kesediaan mematuhi Tata Tertib Kehidupan Kampus dan aturan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku;
(2) Penerimaan mahasiswa pindahan dari Fakultas/Program Studi dari luar Universitas ditentukan dengan prosedur dan persyaratan sebagai berikut :
- Melakukan pendaftaran ulang di BAA, dengan melampirkan persyaratan :
- Surat permohonan kepada Rektor, selambat-lambatnya 3 (tiga) minggu sebelum perkuliahan dimulai;
- Surat pindah dari perguruan tinggi asal;
- Foto kopi transkrip Akademik dari Fakultas/Akademi/Program Studi perguruan tinggi asal yang telah dilegalisasi;
- Mahasiswa pindahan dari Program studi D.III melampirkan transkrip Akademik dan/atau ijazah D.III yang telah dilegalisasi sebanyak 2 (dua) lembar dengan menunjukkan aslinya;
- Foto terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
- Mengikuti proses penilaian yang dilakukan Fakultas/Program Studi yang dituju agar diketahui bahwa calon tersebut :
- Berasal dari Progam Studi yang telah terakreditasi;
- Telah menempuh studi di Fakultas/Program Studi asal sekurang-kurangnya 1 (satu) semester;
- Mempunyai IPK sekurang-kurangnya 2,50 dari seluruh mata kuliah yang dikonversikan/disetarakan;
- Pindahan pada Program D.III harus mempunyai total sks dari mata kuliah yang dikonversi sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) sks dengan masa studi yang akan ditempuh di Universitas tidak lebih dari 4 (empat) semester;
- Pindahan pada Program S-1 harus mempunyai total sks dari mata kuliah yang dikonversi sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) sks dengan masa studi yang akan ditempuh di Universitas tidak lebih dari 6 (enam) semester;
- Pindahan pada Program Pascasarjana harus mempunyai total sks yang dikonversi sekurang-kurangnya 12 (dua belas) sks dengan masa studi yang akan ditempuh di Universitas tidak lebih dari 4 (empat) semester;
c. Setelah dilakukan penilaian dan memenuhi syarat untuk diterima menjadi mahasiswa
pindahan, calon tersebut harus bersedia :
- Membuat surat pernyataan sanggup menyelesaikan studi sesuai masa studi yang ditetapkan bagi mahasiswa pindahan;
- Membayar seluruh kewajiban keuangannya sesuai ketentuan yang berlaku;
- Menandatangani surat pernyataan kesediaan mematuhi Tata Tertib Kehidupan Kampus dan aturan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Konversi dan Pemasukan Nilai Konversi
- Konversi dan pemasukan (entry) nilai mahasiswa pindahan dan aktif kembali ke database Universitas dilakukan oleh Ketua Program Studi atau Wakil Dekan / Wakil Direktur;
- Konversi nilai pada perubahan kurikulum operasional dilakukan secara serentak untuk semua mahasiswa yang angkatannya di konversi kurikulumnya.
- Mata kuliah yang dikonversi harus setara atau dapat disetarakan secara materi.
- Mata kuliah yang dikonversikan harus dapat disesuaikan dengan kurikulum operasional yang berlaku pada Program Studi di Fakultas dalam lingkungan Universitas;
Prosedurnya :
- Calon mahasiswa datang ke PPMB untuk mendapatkan informasi
- PPMB membawa berkas lengkap calon mahasiswa ke BAA
- Berkas lengkap tersebut oleh BAA dikirimkan ke fakultas untuk dibuatkan pengakuan jumlah sks yang diterima.
- Fakultas membuat daftar konversi matakuliah, dikirimkan ke BAA sebagai syarat pengakuan jumlah matakuliah yang harus dibayar oleh calon mahasiswa.
- Setelah berkas lengkap, calon mahasiswa mendapatkan NPM dan Password aplikasi akademik
- Fakultas menginput matakuliah beserta nilai mahasiswa ke dalam aplikasi akademik
- Mahasiswa bisa mengisi KRS