Dasar hukum :
Sk. Rektor no. 1 tahun 2011
Waktu Pelaksanaan :
Penerimaan Mahasiswa baru dan Pengisian KRS
(5) Cuti Akademik dapat diberikan dengan ketentuan :
- Memenuhi prosedur yang berlaku;
- Telah menempuh perkuliahan sekurang-kurangnya 2 (dua) semester;
- Maksimum 4 (empat) semester
- Tidak lebih dari 2 (dua) semester berturut-turut;
- Tidak sedang tidak aktif
(6) Cuti akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) pasal ini tidak mengurangi jumlah maksimum masa studi;
(7) Prosedur pendaftaran cuti akademik adalah sebagai berikut:
- Mahasiswa telah menyelesaikan seluruh beban kewajibannya;
- Meminta lembar cuti akademik pada BAA;
- Setelah lembar cuti akademik diisi, mahasiswa harus meminta persetujuan Ketua Program Studi serta Dosen Pembimbing Akademik;
- Lembar cuti akademik yang telah disetujui tersebut dikembalikan ke BAA;
- BAA mengeluarkan ijin cuti akademik dalam rangkap 4 (empat), lembar pertama tetap di BAA, lembar kedua diserahkan ke Biro Keuangan dan lembar ketiga diserahkan ke Fakultas/Sekolah Pascasarjana, serta lembar keempat untuk kepada mahasiswa bersangkutan;
(8) Mahasiswa yang tidak melaksanakan administrasi akademik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan ayat (4) pasal ini tidak diijinkan mengikuti seluruh kegiatan akademik dan kegiatan kemahasiswaan.
Prosedurnya :
- Mahasiswa mengambil formulir permohonan cuti di BAA
- Mahasiswa mengisi formulir permohonan cuti dan melakukan konsultasi dengan pembimbing akademik atau Prodi tentang rencana cuti.
- Mahasiswa membayar cuti akademik di bank dan divalidasi oleh bagian keuangan
- Mahasiswa menyerahkan formulir permohonan cuti, lembar hasil konsultasi dan bukti pembayarannya ke BAA.
- BAA melakukan entry data cuti ke Komputer dan mencetak surat keterangan cuti akademik
- BAA membuat Surat keterangan cuti untuk sahkan oleh Rektor
Surat keterangan cuti diberikan kepada Fakultas/Akadem