Transkrip Akademik
(1) Transkrip Akademik terdiri atas Transkrip Akademik sementara dan Transkrip Akademik;
(2) Transkrip Akademik adalah :
a. Daftar nilai dari seluruh mata kuliah yang sudah ditempuh;
b. Syarat untuk mengikuti ujian tugas akhir;
c. Dapat diakses melalui jaringan intranet dan/atau internet;
(3) Transkrip Akademik sementara dinyatakan sah bila telah ditandatangani oleh Dekan atau Direktur dan harus diproses melalui BAA sesuai prosedur:
- Mengajukan permohonan ke BAA;
- Bagian pengolahan data mahasiswa di BAA mencetak Transkrip Akademik;
- Nilai dan ijazah meminta pengesahan Fakultas/Sekolah Pascasarjana melalui Ketua Program Studi;
- Ketua Program Studi mengecek mata kuliah dan nilai yang ada dan memberikan paraf setelah meyakini kebenarannya, dan/atau mengembalikan BAA dengan memberikan catatan;
- Ketua Program Studi menyampaikan Transkrip Akademik tersebut kepada Dekan/Direktur Sekolah Pascasarjana untuk ditandatangani;
- Ditandatangani Dekan/Direktur Sekolah Pascasarjana, dan disampaikan kembali ke BAA;
(1) Transkrip Akademik ditandatangani oleh Dekan/Direktur dan Rektor;
(2) Legalisasi Transkrip Akademik ditandatangani oleh Wakil Dekan ;
Ijazah
(1) Format ijazah diatur dalam ketentuan tersendiri;
(2) Ijazah harus dibuat berdasarkan nama-nama kelulusan sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan Dekan atau Direktur dan diproses sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Universitas;
(3) Semua mahasiswa yang sudah dinyatakan lulus berhak mendapatkan ijazah setelah memenuhi seluruh kewajiban;
(4) Dekan/Direktur menugaskan Wakil Dekan/Direktur dan Ketua Program Studi dan/atau lainnya dalam suatu tim untuk mengecek keabsahan dan kesempurnaan ijazah;
(5) Perbaikan kesalahan pada ijazah yang sedang diproses, harus sepengetahuan Rektor;
(6) Tidak diperkenankan memberikan tanda apapun di lembar ijazah yang sudah dikoreksi;
(7) Ijazah dan Transkrip Akademik diberikan pada saat wisuda, kecuali dalam hal khusus