Aktivitas Perkuliahan
(1) Aktivitas perkuliahan terdiri atas perkuliahan matrikulasi, perkuliahan reguler dan perkuliahan antar perguruan tinggi;
(2) Perkuliahan matrikulasi :
a. Wajib bagi mahasiswa Program S-2 dan/atau Program S-3 yang Program Studi asalnya tidak sebidang dan opsional bagi yang sebidang;
b. Dilaksanakan dengan cara tatap muka terjadwal dalam bentuk ceramah, seminar atau diskusi;
c. Jumlah pertemuan tatap muka adalah 8 (delapan) tatap muka termasuk ujian;
d. Dilaksanakan sebelum perkuliahan reguler;
e. Hal-hal lain yang menyangkut perkuliahan matrikulasi akan diatur oleh Ketua Program S-2 dan/atau Ketua Program S-3;
(3) Perkuliahan reguler :
a. Wajib bagi mahasiswa pada seluruh Program Studi;
b. Dilaksanakan dengan cara tatap muka terjadwal dan/atau E-learning dalam bentuk ceramah, seminar atau diskusi, praktikum, kerja lapangan atau magang, yang pengaturannya disesuaikan dengan kebutuhan, bobot dan sifat mata kuliah;
c. Dilaksanakan dalam satu semester dengan jumlah pertemuan 14 (empat belas) hingga 16 (enam belas) minggu termasuk Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS);
d. Mata kuliah yang ditawarkan adalah mata kuliah Program Studi dan mata kuliah lintas Program Studi;
e. Mata kuliah Program Studi terdiri atas mata kuliah wajib dan mata kuliah pilihan;
f. Mata kuliah lintas Program Studi diatur dalam ketentuan tersendiri.
(4) Perkuliahan antar perguruan tinggi diatur dengan ketentuan tersendiri;
Tata Tertib Perkuliahan
(1) Tata tertib kehadiran selama memberikan/mengikuti perkuliahan :
- Dosen dan mahasiswa diharuskan hadir sesuai jadwal kuliah;
- Toleransi keterlambatan adalah 15 (lima belas) menit dari waktu yang dijadwalkan;
- Kehadiran Dosen sekurang-kurangnya 100% (seratus persen) dari jumlah tatap muka terjadwal;
- Jika ayat (1) huruf c pasal ini tidak terpenuhi maka dosen wajib menggantikan pada waktu lain;
- Kehadiran mahasiswa sekurang-kurangnya 75% (tujuh puluh lima persen) dari kehadiran Dosen;
- Dosen tidak diperbolahkan mengganti jadwal perkuliahan tanpa seizin pimpinan fakultas;
(2) Bagi yang melanggar tata tertib perkuliahan diberikan sanksi :
- Diberikan surat peringatan bagi Dosen yang tidak hadir mengajar tanpa pemberitahuan;
- Dosen yang tidak hadir dapat digantikan oleh Dosen lain;
- Dosen yang total kehadirannya kurang dari 80% tidak berhak menguji;
- Mahasiswa yang total kehadirannya tidak terpenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e pasal ini, tidak berhak mengikuti UAS.
Waktu dan Tempat Perkuliahan
(1) Waktu perkuliahan adalah :
- Sesi perkuliahan dimulai pukul 08.00 s/d 23.00 WIB.
- Perkuliahan dilaksanakan dari hari Senin s/d Sabtu
(2) Tempat pelaksanaan perkuliahan adalah sebagai berikut :
- Kampus Universitas Nasional, Jl. Sawo Manila, Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta 12520
- Kampus Universitas Nasional, Jl. Bambu Kuning, Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta 12540
- Kampus Universitas Nasional, Jl. RM Harsono, Ragunan Jakarta Selatan
(3) Kampus lainnya yang ditetapkan oleh SK Rektor