SK dan Sertifikat Akreditasi dari BAN-PT untuk Fakultas Hukum (S1) Masa Berlaku 7 Februari 2019 s/d 9 Januari 2023
SK S1 HUKUM SERTIFIKAT S1 HUKUMSK Rektor Nomor 208 Tahun 2018 tentang DO Mahasiswa
SK Rektor No.208 Tahun 2018 tentang DO Mahasiswa
SK Rektor Nomor 208 Tahun 2018 tentang DOSilahkan Klik Download
SK PENYELENGGARAAN MERDEKA BELAJAR – KAMPUS MERDEKA DI UNIVERSITAS NASIONAL
PERATURAN KAMPUS MERDEKAhttp://sk-penyelenggaraan-merdeka-belajar-kampus-merdeka-di-universitas-nasional
SK-PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN MERDEKA BELAJAR – KAMPUS MERDEKA DI UNIVERSITAS NASIONAL
PETUNJUK KAMPUS MERDEKAhttp://sk-petunjuk-teknis-pelaksanaan-merdeka-belajar-kampus-merdeka-di-universitas-nasional
SK. Rektor No. 104 Tahun 2013
SK. Rektor ini mengenai perubahan ayat (2) pasal 49 Keputusan Rektor Nomor 01 Tahun 2011 tentang komposisi nilai akhir
Penilaian hasil belajar
Deskripsi
Sistem penilaian Pendidikan merupakan rangkaian penilaian yang dilakukan oleh Dosen secara berkesinambungan yang diperoleh melalui Penugasan, Quis, Ujian Tengah Semester, dan Ujian Akhir Semester.
Sumber : SK. Rektor No. 1 Tahun 2011
Elemen Standar
- Penilaian Hasil Belajar oleh Dosen dilakukan secara berkesinambungan melalui Ujian Tengah Semester, Ujian Akhir Semester, Kuis dan Penugasan
- Untuk Pelaksanaan Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester dikoordinasikan oleh program studi.
- Hasil Penilaian sebagaimana butir 1 di atas harus dilaporkan kepada Program Studi yang akan digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi mahasiswa; bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan memperbaiki proses pembelajaran.
Penilaian Hasil Belajar secara keseluruhan digunakan oleh institusi sebagai pertimbangan penetapan mahasiswa untuk mengikuti ujian Sidang Tugas Akhir/Skripsi yang selanjutnya untuk menentukan yudisium.
Nilai Akhir Mata Kuliah
- Nilai akhir suatu mata kuliah menunjukkan hasil evaluasi setiap mata kuliah yang ditempuh selama satu semester;
- Nilai Akhir (NA) suatu mata kuliah merupakan gabungan dari Nilai Tugas (T), Nilai Ujian Tengah Semester (UTS) dan Nilai Ujian Akhir Semester (UAS), dengan komposisi :
- Nilai Tugas 30%.
- Nilai UTS 30%
- Nilai UAS 40%.
- NA suatu mata kuliah dinyatakan dalam bentuk huruf, yang merupakan konvensi dari nilai angka ke nilai huruf dan padanya diberikan bobot tertentu :
a. Program Diploma dan S-1 :
nilai huruf | Bobot Nilai | Nilai Angka |
A | 4,00 | 86,00 – 100,00 |
A- | 3,70 | 80,00 – 85,99 |
B+ | 3,30 | 76,00 – 79,99 |
B | 3,00 | 72,00 – 75,99 |
B- | 2,70 | 68,00 – 71,99 |
C+ | 2,30 | 64,00 – 67,99 |
C | 2,00 | 60,00 – 63,99 |
D | 1,00 | 50,00 – 59,99 |
E | 0,00 | ≤ 49,90 |
- Minimal nilai C untuk semua mata kuliah pada Program S-1 dan Diploma;
- Nilai B– kecuali Tesis yang minimal nilainya B pada Program Studi S-2;
- Minimal nilai B untuk semua mata kuliah pada Program S-3;
b. Program S-2
Nilai Huruf | Bobot Nilai | Nilai Angka |
A | 4,00 | 86,00 – 100,00 |
A- | 3,70 | 80,00 – 85,99 |
B+ | 3,30 | 76,00 – 79,99 |
B | 3,00 | 72,00 – 75,99 |
B- | 2,70 | 68,00 – 71,99 |
C | 2,00 | 60,00 – 63,99 |
D | 1,00 | 50,00 – 59,99 |
E | 0,00 | ≤ 49,90 |
c. Program S-3
Nilai Huruf | Bobot Nilai | Nilai Angka |
A | 4,00 | 86,00 – 100,00 |
A- | 3,70 | 80,00 – 85,99 |
B+ | 3,30 | 76,00 – 79,99 |
B | 3,00 | 72,00 – 75,99 |
C | 2,00 | 60,00 – 63,99 |
D | 1,00 | 50,00 – 59,99 |
E | 0,00 | ≤ 49,90 |
Prosedur Pembuatan Ijazah dan Transkrip
Transkrip Akademik
(1) Transkrip Akademik terdiri atas Transkrip Akademik sementara dan Transkrip Akademik;
(2) Transkrip Akademik adalah :
a. Daftar nilai dari seluruh mata kuliah yang sudah ditempuh;
b. Syarat untuk mengikuti ujian tugas akhir;
c. Dapat diakses melalui jaringan intranet dan/atau internet;
(3) Transkrip Akademik sementara dinyatakan sah bila telah ditandatangani oleh Dekan atau Direktur dan harus diproses melalui BAA sesuai prosedur:
- Mengajukan permohonan ke BAA;
- Bagian pengolahan data mahasiswa di BAA mencetak Transkrip Akademik;
- Nilai dan ijazah meminta pengesahan Fakultas/Sekolah Pascasarjana melalui Ketua Program Studi;
- Ketua Program Studi mengecek mata kuliah dan nilai yang ada dan memberikan paraf setelah meyakini kebenarannya, dan/atau mengembalikan BAA dengan memberikan catatan;
- Ketua Program Studi menyampaikan Transkrip Akademik tersebut kepada Dekan/Direktur Sekolah Pascasarjana untuk ditandatangani;
- Ditandatangani Dekan/Direktur Sekolah Pascasarjana, dan disampaikan kembali ke BAA;
(1) Transkrip Akademik ditandatangani oleh Dekan/Direktur dan Rektor;
(2) Legalisasi Transkrip Akademik ditandatangani oleh Wakil Dekan ;
Ijazah
(1) Format ijazah diatur dalam ketentuan tersendiri;
(2) Ijazah harus dibuat berdasarkan nama-nama kelulusan sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan Dekan atau Direktur dan diproses sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Universitas;
(3) Semua mahasiswa yang sudah dinyatakan lulus berhak mendapatkan ijazah setelah memenuhi seluruh kewajiban;
(4) Dekan/Direktur menugaskan Wakil Dekan/Direktur dan Ketua Program Studi dan/atau lainnya dalam suatu tim untuk mengecek keabsahan dan kesempurnaan ijazah;
(5) Perbaikan kesalahan pada ijazah yang sedang diproses, harus sepengetahuan Rektor;
(6) Tidak diperkenankan memberikan tanda apapun di lembar ijazah yang sudah dikoreksi;
(7) Ijazah dan Transkrip Akademik diberikan pada saat wisuda, kecuali dalam hal khusus