Showing 60 Result(s)

Penilaian hasil belajar

Deskripsi

Sistem penilaian Pendidikan merupakan rangkaian penilaian yang dilakukan oleh Dosen secara berkesinambungan yang diperoleh melalui  Penugasan, Quis, Ujian Tengah Semester, dan Ujian Akhir Semester.
Sumber : SK. Rektor No. 1 Tahun 2011

Elemen Standar

  1. Penilaian Hasil Belajar oleh Dosen dilakukan secara berkesinambungan melalui Ujian Tengah Semester, Ujian Akhir Semester, Kuis dan Penugasan
  2. Untuk Pelaksanaan Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester dikoordinasikan oleh program studi.
  3. Hasil Penilaian sebagaimana butir 1 di atas harus dilaporkan kepada Program Studi yang akan digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi mahasiswa; bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan memperbaiki proses pembelajaran.

Penilaian Hasil Belajar secara keseluruhan digunakan oleh institusi sebagai pertimbangan penetapan mahasiswa untuk mengikuti ujian Sidang Tugas Akhir/Skripsi yang selanjutnya untuk menentukan yudisium.

Nilai Akhir Mata Kuliah

  • Nilai akhir suatu mata kuliah menunjukkan hasil evaluasi setiap mata kuliah yang ditempuh selama satu semester;
  • Nilai Akhir (NA) suatu mata kuliah merupakan gabungan dari Nilai Tugas (T),  Nilai Ujian Tengah Semester (UTS) dan Nilai Ujian Akhir Semester (UAS), dengan komposisi :
    • Nilai Tugas 30%.
    • Nilai UTS  30%
    • Nilai UAS 40%.
  • NA suatu mata kuliah dinyatakan dalam bentuk huruf, yang merupakan konvensi dari nilai angka ke nilai huruf dan padanya diberikan bobot tertentu :

a. Program Diploma dan S-1 :

nilai huruf Bobot Nilai Nilai Angka
A 4,00 86,00 – 100,00
A- 3,70 80,00 – 85,99
B+ 3,30 76,00 – 79,99
B 3,00 72,00 – 75,99
B- 2,70 68,00 – 71,99
C+ 2,30 64,00 – 67,99
C 2,00 60,00 – 63,99
D 1,00 50,00 – 59,99
E 0,00 ≤  49,90

 

  • Minimal nilai C untuk semua mata kuliah pada Program S-1 dan Diploma;
  • Nilai B kecuali Tesis yang minimal nilainya B pada Program Studi S-2;
  • Minimal nilai B untuk semua mata kuliah pada Program S-3;

 

b. Program S-2

Nilai Huruf Bobot Nilai Nilai Angka
A 4,00 86,00 – 100,00
A- 3,70 80,00 – 85,99
B+ 3,30 76,00 – 79,99
B 3,00 72,00 – 75,99
B- 2,70 68,00 – 71,99
C 2,00 60,00 – 63,99
D 1,00 50,00 – 59,99
E 0,00 ≤  49,90

 

c. Program S-3

Nilai Huruf Bobot Nilai Nilai Angka
A 4,00 86,00 – 100,00
A- 3,70 80,00 – 85,99
B+ 3,30 76,00 – 79,99
B 3,00 72,00 – 75,99
C 2,00 60,00 – 63,99
D 1,00 50,00 – 59,99
E 0,00 ≤  49,90

Prosedur Pembuatan Ijazah dan Transkrip

Transkrip Akademik

(1) Transkrip Akademik terdiri atas Transkrip Akademik sementara  dan Transkrip Akademik;

(2) Transkrip Akademik adalah :

a. Daftar nilai dari seluruh mata kuliah yang sudah ditempuh;

b. Syarat untuk mengikuti ujian tugas akhir;

c. Dapat diakses  melalui jaringan intranet dan/atau internet;

(3)  Transkrip Akademik sementara dinyatakan sah bila telah ditandatangani oleh Dekan atau Direktur dan harus diproses melalui BAA sesuai prosedur:

  1. Mengajukan permohonan ke BAA;
  2. Bagian pengolahan data mahasiswa di BAA mencetak Transkrip Akademik;
  3. Nilai dan ijazah meminta pengesahan Fakultas/Sekolah Pascasarjana melalui Ketua Program Studi;
  4. Ketua Program Studi mengecek mata kuliah dan nilai yang ada  dan memberikan paraf setelah meyakini kebenarannya, dan/atau mengembalikan BAA dengan memberikan catatan;
  5. Ketua Program Studi menyampaikan Transkrip Akademik tersebut kepada Dekan/Direktur Sekolah Pascasarjana untuk ditandatangani;
  6. Ditandatangani Dekan/Direktur Sekolah Pascasarjana, dan disampaikan  kembali ke BAA;

(1)       Transkrip Akademik ditandatangani oleh Dekan/Direktur dan Rektor;

(2)       Legalisasi Transkrip Akademik ditandatangani oleh Wakil Dekan ;

 

Ijazah

 

(1)       Format ijazah diatur dalam ketentuan tersendiri;

(2)       Ijazah  harus dibuat berdasarkan nama-nama kelulusan sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan Dekan atau Direktur dan diproses sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Universitas;

(3)       Semua mahasiswa yang sudah dinyatakan lulus berhak mendapatkan ijazah setelah memenuhi seluruh kewajiban;

(4)       Dekan/Direktur menugaskan Wakil Dekan/Direktur  dan Ketua Program Studi dan/atau lainnya dalam suatu tim untuk mengecek keabsahan dan kesempurnaan ijazah;

(5)       Perbaikan kesalahan pada ijazah yang sedang diproses, harus sepengetahuan Rektor;

(6)       Tidak diperkenankan memberikan tanda apapun di lembar ijazah yang sudah dikoreksi;

(7)       Ijazah dan Transkrip Akademik diberikan pada saat wisuda, kecuali dalam hal khusus

Prosedur Pengelolaan Perkuliahan

Aktivitas  Perkuliahan

 

(1)       Aktivitas perkuliahan terdiri atas perkuliahan matrikulasi, perkuliahan reguler dan perkuliahan antar perguruan tinggi;

(2)       Perkuliahan matrikulasi :

a. Wajib bagi mahasiswa Program S-2 dan/atau Program S-3  yang Program Studi asalnya tidak sebidang dan opsional bagi yang sebidang;

b.   Dilaksanakan dengan cara tatap muka terjadwal dalam bentuk ceramah, seminar atau diskusi;

c. Jumlah pertemuan tatap muka adalah 8 (delapan) tatap muka termasuk ujian;

d.   Dilaksanakan sebelum perkuliahan reguler;

e. Hal-hal lain yang menyangkut perkuliahan matrikulasi akan diatur oleh Ketua Program S-2 dan/atau Ketua Program S-3;

(3)       Perkuliahan reguler :

a. Wajib bagi mahasiswa pada seluruh Program Studi;

b.   Dilaksanakan dengan cara tatap muka terjadwal dan/atau E-learning dalam bentuk ceramah, seminar atau diskusi, praktikum, kerja lapangan atau magang, yang pengaturannya disesuaikan dengan kebutuhan, bobot dan sifat mata kuliah;

c. Dilaksanakan dalam satu semester dengan jumlah pertemuan 14 (empat belas) hingga 16 (enam belas) minggu  termasuk Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS);

d.   Mata kuliah yang ditawarkan adalah mata kuliah Program Studi dan mata kuliah lintas Program Studi;

e. Mata kuliah Program Studi terdiri atas mata kuliah wajib dan mata kuliah pilihan;

f. Mata kuliah lintas Program Studi  diatur dalam  ketentuan tersendiri.

(4)   Perkuliahan antar perguruan tinggi diatur dengan ketentuan tersendiri;

Tata Tertib Perkuliahan

 

(1)       Tata tertib  kehadiran selama memberikan/mengikuti perkuliahan :

  1. Dosen dan mahasiswa diharuskan hadir sesuai jadwal kuliah;
  2. Toleransi keterlambatan adalah 15 (lima belas) menit dari waktu yang dijadwalkan;
  3. Kehadiran Dosen sekurang-kurangnya 100% (seratus persen) dari  jumlah  tatap muka  terjadwal;
  4. Jika ayat (1) huruf c pasal ini tidak terpenuhi maka dosen wajib menggantikan pada waktu lain;
  5. Kehadiran   mahasiswa  sekurang-kurangnya   75%   (tujuh puluh lima persen) dari  kehadiran  Dosen;
  6. Dosen tidak diperbolahkan mengganti jadwal perkuliahan tanpa seizin pimpinan fakultas;

(2)    Bagi yang melanggar tata tertib perkuliahan diberikan sanksi :

  1. Diberikan surat peringatan bagi Dosen yang tidak hadir mengajar tanpa pemberitahuan;
  2. Dosen yang tidak hadir dapat digantikan oleh Dosen lain;
  3. Dosen yang total kehadirannya kurang dari 80% tidak berhak menguji;
  4. Mahasiswa yang total kehadirannya tidak terpenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e pasal ini, tidak berhak mengikuti UAS.

 

Waktu dan Tempat Perkuliahan

 

(1)       Waktu perkuliahan adalah :

  1. Sesi perkuliahan dimulai pukul 08.00 s/d 23.00  WIB.
  2. Perkuliahan dilaksanakan dari hari Senin s/d Sabtu

(2)       Tempat pelaksanaan perkuliahan adalah sebagai berikut :

  1. Kampus Universitas Nasional, Jl. Sawo Manila, Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta 12520
  2. Kampus Universitas Nasional, Jl. Bambu Kuning, Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta 12540
  3. Kampus Universitas Nasional, Jl. RM Harsono, Ragunan Jakarta Selatan

(3)   Kampus lainnya yang ditetapkan oleh SK Rektor

rekam sidik jari absensi

Perekaman Sidik Jari

Sesuai dengan surat yang telah dikirimkan ke masing-masing prodi, bahwa mulai tanggal 7 – 12 Januari 2013, Sentra Pelayanan Akademik (SPA) akan mengadakan rekam sidik jari. Bagi seluruh  Dosen dimohon untuk melakukan perekaman sidik jari tersebut.

Perekaman tersebut, bertujuan untuk tertib administrasi di Sentra Pelayanan Akademik (SPA). Sesuai dengan buku panduan Dosen, bahwa Dosen diharuskan mengambil sendiri perlengkapan perkuliahan di SPA, selama ini masih belum tercapai 100%.

Mulai Semester Genap 2012/2013, Dosen diwajibkan mengambil sendiri perlengkapan perkuliahan di SPA, sekaligus melakukan absensi perkuliahan dengan menggunakan sidik jari. Sehingga kesalahan dalam hal peng-input-an kehadiran Dosen dapat diminimalisir.

Mulai Semester Genap 2012/2013, Staf SPA hanya melakukan peng-input-an kehadiran mahasiswa. Sedangkan dosen langsung secara otomatis ter-record ketika melakukan absensi.

Absensi dilakukan setiap sesi perkuliahan, sebelum mulai mengajar dan  selesai mengajar, sambil mengembalikan perlengkapan perkuliahan. Ketika ada Dosen dalam satu hari Dosen mengajar 2 kali, maka Dosen wajib melakukan absen sebanyak 2 kali.

Prosedur Cuti Akademik

Dasar hukum :

Sk. Rektor no. 1 tahun 2011

Waktu Pelaksanaan :

Penerimaan Mahasiswa baru dan Pengisian KRS

 

(5)       Cuti Akademik dapat diberikan dengan ketentuan :

  1. Memenuhi prosedur yang berlaku;
  2. Telah menempuh perkuliahan  sekurang-kurangnya 2 (dua) semester;
  3. Maksimum 4 (empat) semester
  4. Tidak lebih dari 2 (dua) semester berturut-turut;
  5. Tidak sedang tidak aktif

(6)       Cuti akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) pasal ini tidak mengurangi jumlah maksimum masa studi;

(7)       Prosedur pendaftaran cuti akademik adalah sebagai berikut:

  1. Mahasiswa telah menyelesaikan seluruh beban kewajibannya;
  2. Meminta lembar cuti akademik pada BAA;
    1. Setelah lembar cuti akademik diisi, mahasiswa harus meminta persetujuan Ketua Program Studi serta Dosen Pembimbing Akademik;
    2. Lembar cuti akademik yang telah disetujui tersebut dikembalikan ke BAA;
    3. BAA mengeluarkan ijin cuti akademik dalam rangkap 4 (empat),   lembar pertama tetap di BAA, lembar kedua diserahkan ke Biro Keuangan dan lembar ketiga diserahkan ke Fakultas/Sekolah Pascasarjana, serta lembar keempat untuk kepada mahasiswa bersangkutan;

(8)       Mahasiswa  yang tidak melaksanakan administrasi akademik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan ayat (4) pasal ini tidak diijinkan mengikuti seluruh kegiatan akademik dan kegiatan kemahasiswaan.

 

Prosedurnya :

  1. Mahasiswa mengambil formulir permohonan cuti di BAA
  2. Mahasiswa mengisi formulir permohonan cuti dan melakukan konsultasi dengan pembimbing akademik atau Prodi tentang rencana cuti.
  3. Mahasiswa membayar cuti akademik di bank dan divalidasi oleh bagian keuangan
  4. Mahasiswa menyerahkan formulir permohonan cuti, lembar hasil konsultasi  dan bukti pembayarannya ke  BAA.
  5. BAA melakukan entry data cuti ke Komputer dan mencetak surat keterangan cuti akademik
  6. BAA membuat Surat keterangan cuti untuk sahkan oleh Rektor

Surat keterangan cuti diberikan kepada Fakultas/Akadem