SK. Rektor ini mengatur Sistem Perkuliahan yang di kelola oleh Sentra Pelayanan Akademik
SK. Rektor no. 1 tahun 2011
SK.Rektor No. 1 tahun 2011 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
Ujian Tengah Semester
Kepada Yth,
Para Ketua Program Studi dan Para Ketua Tata Usaha
Dengan Hormat,
Sesuai dengan Kalender Akademik Universitas Nasional, perkuliahan tahap I Semester Ganjil 2012/2013 akan berakhir tanggal 3 Nopember 2012. Sehubungan dengan hal tersebut ada beberapa hal yang perlu kami informasikan :
- Bagi dosen-dosen yang belum lengkap dalam pemberian materi perkuliahan tahap I, kuliah pengganti dijadwalkan tanggal 5 s/d 7 Nopember 2012.
- Soal ujian dalam bentuk siap difotocopy dan Jadwal Pengawas Ujian sudah harus diserahkan ke Sentra Pelayanan Akademik (SPA) paling lambat tanggal 5 Nopember 2012.
- Jadwal Ujian Tengah Semester Ganjil 2012/2013 sudah harus diinput diaplikasi akademik paling lambat tanggal 29 Oktober, hal ini berkaitan dengan pencetakan amplop ujian di Sentra Pelayanan Akademik (SPA)
- Jadwal Ujian Tengah Semester untuk matakuliah MKDU akan dilaksanakan tanggal 17 Nopember 2012, kami mohon kepada para Ketua Program Studi tidak menjadwalkan kegiatan ujian pada waktu yang bersamaan dengan pelaksanaan ujian MKDU, karena semua kelas akan dipergunakan.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Ka. BAA
Visitasi Program Studi Ilmu Hukum
Visitasi Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Nasional sehubungan dengan perpanjangan Akreditasi Prodi Ilmu Hukum.
Hari / Tanggal : 19-20 Oktober 2012
Pukul : 09.00 – selesai
Tempat : Ruang Seminar Selasar, lantai 3
Tim Asesor Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN – PT):
1. Dr. Angkasa SH, MH ( Universitas Sudirman, Puwokerto)
2. Dr. Muhammad Ichsan, LC, MA (Universitas Muhamadiyah Jogyakarta)
Blanko kelengkapan Mahasiswa Baru
Bagi mahasiswa yang akan mendaftar ulang, setelah dinyatakan lulus tes dan diterima di Universitas Nasional. Maka wajib membawa form berikut di dalam berkas yang akan diserahkan ke BAA.
Prosedur Pembuatan Laporan ESPBED
Laporan Penyelenggaraan Kegiatan Akademik
Evaluasi Program Studi Berbasis Evaluasi Diri (EPSBED)
- Laporan penyelenggaraan kegiatan akademik EPSBED dibuat BAA pada tiap semester;
- Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pasal ini disusun dalam format yang ditentukan Direktorat Pendidikan Tinggi (DIKTI).
- Universitas melaporkan penyelenggaraan kegiatan Akademik tiap Program Studi ke Kopertis Wilayah III, melalui Biro Administrasi Akademik
Prosedur Mahasiswa Baru
Dasar hukum :
Sk. Rektor no. 1 tahun 2011
Waktu Pelaksanaan :
Penerimaan Mahasiswa baru
Penanggung Jawab
- Penanggung jawab pelaksanaan kegiatan penerimaan mahasiswa baru adalah Wakil Rektor Bidang Akademik (Warek AK);
- Dalam melaksanakan tugasnya, Warek AK bertanggung jawab kepada Rektor.
Waktu dan Tempat
- Penerimaan mahasiswa baru dapat dilakukan pada tiap semester;
- Tempat penerimaan mahasiswa adalah kampus Universitas atau tempat lain yang telah ditetapkan oleh Rektor.
Pelaksanaan
- Kegiatan penerimaan mahasiswa dilaksanakan oleh Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PPMB) yang ditetapkan oleh Rektor.
- Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PPMB) bertanggung jawab kepada Warek AK
- PPMB mempunyai tugas :
- Melaksanakan seluruh proses kegiatan penerimaan mahasiswa baru;
- Menyampaikan laporan pertanggung jawaban secara tertulis kepada Rektor melalui Warek AK;
Syarat-Syarat Calon Mahasiswa
(1) Penerimaan calon mahasiswa baru dari warga negara Indonesia (WNI) ditentukan dengan prosedur dan persyaratan :
- Mengisi formulir pendaftaran;
- Mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru yang meliputi test tertulis, test wawancara dan test narkoba.
- Melampirkan persyaratan yaitu :
- Foto kopi Ijazah/STTB ( SLTA/MA/SMK) atau yang sederajat yang sudah dilegalisasi, masing- masing 1 (satu) lembar dan menunjukkan aslinya kepada petugas pendaftaran;
- Foto terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
- surat pernyataan kesediaan mematuhi Tata Tertib Kehidupan Kampus dan aturan lainnya sesuai dengan ketentuan Universitas;
(2) Penerimaan mahasiswa baru dari warga negara asing (WNA) dilakukan dengan prosedur dan persyaratan :
- Mengisi formulir pendaftaran;
- Mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru yang meliputi test tertulis, test wawancara dan test narkoba.
- Melampirkan persyaratan, yaitu :
- Surat permohonan izin belajar kepada Rektor dalam rangkap 2 (dua), untuk diteruskan ke Dirjen Dikti;
- Surat rekomendasi penilaian ijazah SMTA/Diploma dari Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas;
- Surat Rekomendasi dari kedutaan besar asal calon mahasiswa;
- Surat pernyataan bahwa selama kuliah di Universitas, calon mahasiswa tidak akan mengikuti kegiatan politik di Indonesia;
- Surat pernyataan bahwa selama kuliah di Universitas, calon mahasiswa tidak akan bekerja di Indonesia;
- Surat keterangan domisili di mana calon mahasiswa tersebut bertempat tinggal;
- Daftar riwayat hidup;
- Surat keterangan berkelakuan baik dari Kepolisian Republik Indonesia;
- Foto kopi kartu ijin menetap sementara (KIMS) dan paspor;
- Foto terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
- Surat keterangan dari Departemen Tenaga Kerja RI bagi yang mengikuti orang tuanya di Indonesia;
- Surat pernyataan kesediaan mematuhi Tata Tertib Kehidupan Kampus dan aturan lainnya sesuai ketentuan Universitas.
Seleksi dan Pendaftaran Mahasiswa Baru
- Penerimaan mahasiswa baru dilakukan melalui seleksi;
- Seleksi tertulis meliputi mata ajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam Terpadu atau Ilmu Pengetahuan Sosial Terpadu sesuai bidang studi yang dipilih;
- Lulus test wawancara;
- Bebas Narkoba;
- Kelulusan ditetapkan oleh Tim Seleksi;
- Calon mahasiswa baru yang dinyatakan lulus wajib melakukan pendaftaran ulang di BAA sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Calon mahasiswa baru yang sudah melakukan pendaftaran ulang berhak memperoleh Nomor Pokok Mahasiswa (NPM), Pasword Mahasiswa dan Kartu Mahasiswa;
- Calon mahasiswa baru yang kelulusannya dinyatakan gugur, diperbolehkan melakukan seleksi ulang dengan mengikuti seluruh proses pendaftaran calon mahasiswa baru;
- Calon mahasiswa baru yang mempunyai keistimewaan (prestasi), baik di tingkat nasional maupun internasional dapat diterima dengan persetujuan Rektor tanpa melalui seleksi.
Prosedur Perpanjangan Masa Studi
Dasar hukum :
Sk. Rektor no. 1 tahun 2011
Waktu Pelaksanaan :
Penerimaan Mahasiswa baru dan Pengisian KRS
Perpanjangan Masa Studi
(1) Perpanjangan masa studi hanya diberikan 1(satu) kali dengan batas waktu :
- Perpanjangan masa studi Program S-1, adalah 2 (dua) semester;
- Perpanjangan masa studi Program S-2, adalah 2 (dua) semester;
- Perpanjangan masa studi Program S-3, adalah 2 (satu) semester.
- Perpanjangan masa studi Program D.III, adalah 1 (satu) semester;
- Perpanjangan masa studi Program D.IV, adalah 2 (dua) semester;
(2) Mahasiswa yang berhak mendapatkan perpanjangan masa studi adalah :
- Mahasiswa Program S-1 yang belum dapat menyelesaikan studi dalam waktu 14 (empat belas) semester;
- Mahasiswa Program S-2 yang belum dapat menyelesaikan studi dalam waktu 8 (delapan) semester;
- Mahasiswa Program S-3 yang belum dapat menyelesaikan studi dalam waktu 12 (dua belas) semester;
- Mahasiswa Program D.IIII yang belum dapat menyelesaikan studi dalam waktu 10 (sepuluh) semester;
- Mahasiswa Program D.IV yang belum dapat menyelesaikan studi dalam waktu 14 (empat belas) semester;
- Mahasiswa yang tidak sedang mengambil cuti Akademik atau tidak aktif.
- Mahasiswa yang sedang menyelesaikan penulisan Skripsi/Tesis/Disertasi/Karya Tulis Akhir;
(3) Prosedur perpanjangan masa studi diatur sebagai berikut :
- Mahasiswa mengajukan permohonan perpanjangan studi secara tertulis kepada Dekan/Direktur selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum perkuliahan pada semester yang akan ditempuh dimulai, dengan melampirkan :
- rekomendasi Dosen pembimbing Akademik;
- rekomendasi Dosen pembimbing Skripsi/Tesis/Disertasi/Karya Tulis akhir;
- rekomendasi Ketua Program Studi;
- pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan studi selama masa perpanjangan studi;
- Usulan perpanjangan masa studi disampaikan oleh Dekan/Direktur kepada Rektor melalui Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan (Warek AK).
Prosedurnya :
- Mahasiswa ke BAA untuk meminta informasi tentang persyaratan perpanjangan studi
- Mahasiswa ke bagian keuangan untuk melihat status keuangan
- Mahasiswa ke Prodi untuk menyerahkan surat permohonan perpanjangan masa studi
- BAA mengecek permohonan mahasiswa
- Dekan/Direktur membuat surat persetujuan perpanjangn masa studi
Prosedur Mahasiswa Aktif Kembali
Dasar hukum :
Sk. Rektor no. 1 tahun 2011
Waktu Pelaksanaan :
Penerimaan Mahasiswa baru dan Pengisian KRS
Penerimaan Mahasiswa Aktif Kembali
Penerimaan mahasiswa aktif kembali ditentukan dengan prosedur dan persyaratan :
- Melakukan pendaftaran di Fakultas/Sekolah Pascasarjana yang menjadi tempat studinya sebelum tidak aktif, dengan melampirkan persyaratan, yaitu :
- Surat permohonan kepada Dekan/Direktur yang ditembuskan kepada Ketua Program Studi yang dituju;
- Foto kopi transkrip Akademik dari seluruh mata kuliah yang telah ditempuh sebelum tidak aktif;
- Bersedia mengikuti proses penilaian yang dilakukan Fakultas/Sekolah Pascasarjana/Program Studi yang bersangkutan, sehingga diketahui bahwa :
- IPK dari seluruh mata kuliah yang dikonversikan sekurang-kurangnya 2,50 Program Sarjana dan Diploma, serta 3,00 untuk Program Magister dan Doktor;
- Sebelum tidak aktif telah menempuh studi sekurang-kurangnya 2 (dua) semester berturut-turut dengan masa tidak aktif tidak lebih dari 3 (tiga) semester;
- Setelah dilakukan penilaian dan memenuhi syarat menjadi mahasiswa aktif kembali, calon tersebut harus bersedia :
- Membuat surat pernyataan sanggup menyelesaikan studi sesuai dengan masa studi yang ditetapkan bagi mahasiswa aktif kembali sebagaimana terdapat pada pasal 15 dalam keputusan ini;
- Membayar kewajiban keuangan sesuai ketentuan yang berlaku;
- Menandatangani surat pernyataan kesediaan mematuhi Tata Tertib Kehidupan Kampus dan aturan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku
Prosedurnya :
- Mahasiswa ke BAA untuk meminta informasi dan persyaratan
- Mahasiswa ke bagian keuangan untuk mengecek Status keuangan
- Mahasiswa ke Prodi untuk membuat permohonan aktif kembali.
- Prodi membuat konversi matakuliah yang diakui
- BAA mengecek permohonan dan kelengkapan mahasiswa.
- Mahasiswa ke bagian keuangan untuk mengurus administrasi keuangannya
- Prodi menginput nilai konversi Mahasiswa.
- Fakultas/Sekolah Pascasarjana membuat surat persetujuan aktif kembali
Matakuliah MKDU
Sentra Pelayanan Akademik (SPA) menyelenggarakan Matakuliah Dasar Umum (MKDU), yaitu : Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Agama dan Kewirausahaan.
Matakuliah tersebut, terjadwal disetiap semester.
Bagi Mahasiswa UNAS dan AKNAS, yang akan mengambil matakuliah Pendidikan Agama beragaman selain Islam, maka sebelum mengisi KRS, mendaftar terlebih dahulu di SPA. Agar dapat dialokasikan kelasnya.